Jumat, 12 Februari 2010

Makalah KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu

KUHAP DAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU

Oleh :

Supriyanta

Fakultas Hukum UNISRI Surakarta

Abstrak

Sistem peradilan pidana yang terpadu atau yang dikenal dengan istilah integrated criminal justice system memerlukan berbagai persyaratan untuk mewujudkannya. Mengacu pada unsur-unsur sistem, maka keterpaduan dalam sistem peradilan pidana memerlukan sinkronisasi baik yang menyangkut struktur, substansi maupun kultur. Dalam hukum acara pidana ( hukum pidana formil ) sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah dicoba diletakkan kerangka landasan untuk melaksanakan peradilan pidana terpadu melalui pengaturan mekanisme hubungan fungsional antara penyidik dengan penuntut umum, penyidik dengan pengadilan, penuntut umum dengan pengadilan dan hubungan antara pengadilan/kejaksaan dengan lembaga pemasyarakatan.

Kata kunci : KUHAP, Sistem Peradilan Pidana Terpadu

A.Pendahuluan

Penegakan hukum yang ideal harus bisa memenuhi tiga nilai dasar dari hukum yaitu nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Baik dalam tataran teoretis maupun praktis, ketiga nilai dasar tersebut tidak mudah untuk diwujudkan secara serasi. Pemenuhan nilai kepastian hukum, terkadang harus mengorbankan nilai keadilan dan kemanfaatan, demikian pula pemenuhan nilai keadilan dan kemanfaatan di satu sisi, pada sisi yang lain akan bisa berakibat pada dikorbankannya nilai kepastian hukum.

Dalam literatur, penegakan hukum pidana melalui pendekatan sistem dikenal dengan istilah sistem peradilan pidana. Secara umum sistem peradilan pidana dapat diartikan sebagai suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum melalui sebuah mekanisme yang meliputi kegiatan bertahap yang dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.

Proses tersebut bekerja secara berurutan artinya tahap yang satu tidak boleh melompati tahap lainnya. Keseluruhan proses itu bekerja di dalam suatu sistem, sehingga masing-masing lembaga itu merupakan subsistem yang saling berhubungan dan pengaruh mempengaruhi antara satu dengan yang lain. Dalam sistem peradilan pidana tersebut bekerja komponen-komponen fungsi yang masing-masing harus berhubungan dan bekerja sama. Sebagaimana dikatakan oleh Alan Coffey berkaitan dengan hal ini yaitu bahwa :

Criminal justice can function systematically only to the degrees that each segment of the system takes into account all other segments. In order words, the system is no more systematic than the relationships between Police and prosecution, Police and Court Prosecution and Corrections, Corrections and law, and so forth. In the absence of functional relationships between segments, the criminal justice system is vulnerable to fragmentation and ineffectiveness” (M. Faal, 1991 : 25 ).

Jadi adanya fragmentasi dalam arti masing-masing fungsi bekerja sendiri-sendiri dan tidak memperhatikan antar hubungan diantara sub-subsistem yang ada harus dicegah bilamana akan dibangun suatu sistem peradilan pidana yang efektif. Dalam hubungan ini perlu diperhatikan konsep “Integrated Approach dari Hiroshi Ishikawa yang antara lain menegaskan bahwa komponen-komponen fungsi itu walaupun fungsinya berbeda-beda dan berdiri sendiri-sendiri (diversity) tetapi harus mempunyai suatu tujuan dan persepsi yang sama sehingga merupakan suatu kekuatan yang utuh ( unity ), yang saling mengikat.

Hiroshi Ishikawa dalam hal ini menyatakan bahwa:

Criminal justice agencies including the police, prosecution, judiciary institution should be compared with a chain of gears, and each of them should be precise and tenacious in maintaining good combination with each other(M Faal, 1991 : 26 )

Sistem peradilan pidana untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum pidana dan para ahli dalam “criminal justice science di Amerika Serikat seiring dengan ketidakpuasan terhadap mekanisme kerja aparatur penegak hukum dan institusi penegakan hukum yang didasarkan pada pendekatan hukum dan ketertiban, yang sangat menggantungkan keberhasilan penanggulangan kejahatan pada efektivitas dan efisiensi kerja organisasi kepolisian. Dalam hubungan ini pihak kepolisian ternyata menghadapi berbagai kendala, baik yang bersifat operasional maupun prosedur legal dan kemudian kendala ini tidak memberikan hasil yang optimal dalam upaya menekan kenaikan angka kriminalitas, bahkan terjadi sebaliknya.

Frank Remington adalah orang pertama di Amerika Serikat yang memperkenalkan rekayasa administrasi peradilan pidana melalui pendekatan sistem ( system approach ) dan gagasan mengenani sistem ini terdapat dalam laporan Pilot Proyek Tahun 1958. Gagasan ini kemudian dilekatkan pada mekanisme administrasi peradilan pidana dan diberi nama “Criminal Justice System”. Istilah ini kemudian diperkenalkan dan disebarluaskan oleh The President’s Crime Commision ( Romli Atmasasmita, 1996: 8 ).

Diagram skematik “Criminal Justice System” telah disusun oleh The Commision’s Task force on Science and Technology di bawah pimpinan Alfred Blumstein. Sebagai ahli manajemen, Blumstein menerapkan pendekatan manajerial dengan bertopang pada pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana. Sejak saat itu dalam penanggulangan kejahatan di Amerika Serikat diperkenalkan dan dikembangkan pendekatan sistem sebagai pengganti pendekatan hukum dan ketertiban. Melalui pendekatan sistem ini kepolisian, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan tidak lagi merupakan instansi yang berdiri sendiri melainkan masing-masing merupakan unsur penting dan berkaitan erat satu sama lain (Atmasasmita, 1996 : 9 ).

Sistem peradilan pidana yang terpadu atau yang dikenal dengan istilah integrated criminal justice system memerlukan berbagai persyaratan untuk mewujudkannya. Mengacu pada unsur-unsur sistem, maka keterpaduan dalam sistem peradilan pidana memerlukan sinkronisasi baik yang menyangkut struktur, substansi maupun kultur.

Beberapa Model Peradilan Pidana

Dalam literatur dikenal beberapa model peradilan pidana. Menurut Herbert L. Packer di Amerika Serikat berkembang beberapa model dalam rangka penyelenggaraan peradilan pidana. Perlu dijelaskan di sini bahwa penggunaan model di sini bukanlah sesuatu hal yang nampak secara nyata dalam suatu sistem yang dianut oleh suatu negara, akan tetapi merupakan suatu sistem nilai yang dibangun atas dasar pengamatan terhadap praktek peradilan pidana di berbagai negara. Berdasarkan pengamatannya dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan peradilan pidana di Amerika Serikat dikenal dua model dalam proses pemeriksaan perkara pidana ( two models of the criminal process ) yaitu Due Process Model dan Crime Control Model.

Kedua model di atas, dilandasi oleh Adversary Model (Model perlawanan ) yang memiliki ciri-ciri :

a.Prosedur peradilan harus merupakan suatu disputes atau combating proceeding antara terdakwa dan penuntut umum dalam kedudukan yang sama di muka pengadilan;

b.Judge as umpire dengan konsekuensi bahwa hakim tidak ikut ambil bagian dalam “pertempuran” ( fight ) dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Ia hanya berfungsi sebagai wasit yang menjaga agar permainan tidak dilanggar, baik oleh terdakwa maupun oleh penuntut umum;

c.Tujuan utama prosedur peradilan pidana adalah menyelesaikan sengketa yang timbul disebabkan terjadinya kejahatan;

d.Para pihak atau kontestan memiliki fungsi yang otonom dan jelas. Peranan penuntut umum adalah melakukan penuntutan, peranan terdakwa adalah menolak atau menyanggah dakwaan. Penuntut umum bertujuan menetapkan fakta mana saja yang akan dibuktikannya disertai bukti yang menunjang fakta tersebut. Terdakwa bertugas menentukan fakta-fakta mana saja yang akan diajukan di persidangan yang akan dapat menguntungkan kedudukannya dengan menyampaikan bukti-bukti lain sebagai penunjang fakta tersebut.

Pada Crime Control Model didasarkan pada anggapan bahwa penyelenggaraan peradilan pidana adalah semata-mata untuk menindas perilaku kriminal ( criminal conduct ), dan ini merupakan tujuan utama proses peradilan, karena yang diutamakan adalah ketertiban umum ( public order ) dan efisiensi (Ansorie Sabuan dkk, 1990 : 6 ). Proses kriminal pada dasarnya merupakan suatu perjuangan atau bahkan semacam perang antara dua kepentingan yang tidak dapat dipertemukan kembali yaitu kepentingan negara dan kepentingan individu (terdakwa ). Di sini berlakulah apa yang disebut sebagai “presumption of guilt” (praduga bersalah) dan “sarana cepatdalam pemberantasan kejahatan demi efisiensi. Dalam praktek model ini mengandung kelemahan yaitu seringnya terjadi pelanggaran hak asasi manusia demi efisiensi.

Akibat seringnya terjadi pelanggaran hak asasi manusia maka munculah model yang kedua yang disebut Due Process Model. Di dalam Due Process Model ini muncul nilai-nilai baru yang sebelumnya kurang diperhatikan, yaitu konsep perlindungan hak-hak individual dan pembatasan kekuasaan dalam penyelengaraan peradilan pidana. Proses kriminal harus dapat dikendalikan untuk dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan sifat otoriter dalam rangka mencapai maksimum efisiensi. Di dalam model ini berlaku asas yang sangat penting yaitu asas praduga tidak bersalah ( presumption of innocent ).

Kedua model yang diperkenalkan oleh Packer di atas, didasarkan pada pemikiran mengenai hubungan antara negara dan individu dalam proses kriminal yang menempatkan pelaku tindak pidana sebagai musuh masyarakat ( enemy of the society ), sedangkan tujuan utama dari pemidanaan adalah mengasingkan pelaku tindak pidana dari masyarakat ( exile function of punishment ). Menurut John Griffiths kedua model tersebut secara filosofis berlandaskan pada model peperangan ( Battle Model ) serta pertentangan antara negara dengan individu yang tidak dapat dipertemukan kembali ( irreconciliable disharmony of interest ) sehingga jika terjadi kejahatan, maka terhadap si pelaku harus segera diproses dengan menempatkannya sebagai obyek di dalam sistem peradilan pidana.

Sebagai reaksi terhadap kedua model yang diajukan oleh Packer di atas, kemudian Griffiths memperkenalkan model yang ketiga yang oleh Griffiths disebut sebagai Family Model ( model kekeluargaan ). Menurut Family Model ini tidak ada pertentangan yang tidak dapat diselaraskan. Filsafat yang mendasari model ini adalah kasih sayang sesama hidup atas dasar kepentingan yang saling menguntungkan ( mutually supportive and state of love ).

Dikatakan oleh Griffiths bahwa setiap kehidupan dalam masyarakat hendaknya selalu dilandasi oleh kasih sayang yang berlanjut sebagaimana yang ada dalam keluarga kecil. Di dalam keluarga misalnya bila terjadi kenakalan yang dilakukan oleh seorang anak, kita tidak boleh menyebut si anak tersebut adalah jahat. Sanksi pidana dalam hal ini tidak berfungsi untuk mengasingkan, tetapi untuk pengembalian kapasitas pengendalian diri ( capacity for self control ).

Salah satu negara yang disebut-sebut menganut Family Model ini adalah negeri Belanda. Hal ini dibuktikan dengan kurang ditonjolkannya pidana perampasan kemerdekaan, tetapi yang lebih dipentingkan adalah sarana non-institusional. Bukti lain yang dikemukakan di sini adalah bahwa di negeri Belanda telah berkembang secara luas lembaga pelayanan sosial, yang tidak hanya memberikan bantuan finansial tetapi juga yang bersifat non finansial, berkembangnya pusat-pusat kegiatan remaja yang dibina secara baik oleh pemerintah dan swasta, banyaknya pekerja sosial yang terlibat di dalam lembaga sosial, masmedia yang mendukung secara positif model kekeluargaan tersebut dan memberitakan secara selektif segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan peradilan pidana.

Di samping ketiga model sistem peradilan pidana yang telah diuraikan di atas, dalam perkembangannya saat ini terdapat berbagai usaha untuk mengembangkan apa yang disebut sebagai sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Model terpadu dalam penyelenggaraan peradilan pidana dapat dikaji dalam sistem peradilan pidana di Jepang yang memiliki karakteristik : Pertama, adanya sistem pendidikan yang memadai dari para penegak hukum yang memungkinkan mereka memiliki pandangan yang sama dalam melaksanakan tugasnya. Seleksi untuk menjadi hakim, jaksa, dan pengacara dalam penyelenggaraan peradilan pidana dilaksanakan oleh organisasi pengacara di Jepang dan setelah mereka lulus, kemudian masuk dalam pendidikan yang sama yang dikoordinasikan oleh Mahkamah Agung Jepang; Kedua,para penegak hukum profesional yang dicapai melalui pelatihan yang baik dengan disiplin yang tinggi, serta terorganisir dengan baik; Ketiga,tujuan yang ingin dicapai adalah apa yang disebut sebagai “precise justice” atau keadilan yang pas ( tepat ). Konsep “precise justice” ini tampaknya merupakan kritik orang Jepang terhadap model peradilan pidana di Amerika Serikat yang menurut mereka hanya mengejar apa yang disebut sebagai layman justice (keadilan orang-orang awam ); Keempat,adanya partisipasi masyarakat yang tinggi akibat tingkat profesionalisasi yang dimiliki oleh aparat penegak hukum di Jepang.

KUHAP Sebagai Integrated Model

Dalam hukum acara pidana ( hukum pidana formil ) sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah dicoba diletakkan kerangka landasan untuk melaksanakan peradilan pidana terpadu. Hal ini tampak dalam pengaturan hal-hal sebagai berikut :

1.Hubungan Penyidik POLRI Dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

a.PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinator dan pengawasan Penyidik POLRI ( Pasal 7 ayat 2 );

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memberikan petunjuk kepada PPNS dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan ( Pasal 107 ayat 1 );

b.PPNS melaporkan tindak pidana yang sedang disidik kepada penyidik POLRI ( Pasal 107 ayat 2 );

c.PPNS menyerahkan hasil penyidikan yang telah selesai kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI ( Pasal 107 ayat 3 );

d.Dalam hal PPNS menghentikan penyidikan, segera memberitahukan penyidik POLRI dan Penuntut Umum ( Pasal 109 ayat 3 ).

2. Hubungan Penyidik POLRI Dengan Penuntut Umum.

a.Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum ( Pasal 8, Pasal 14 huruf a, Pasal 110 ayat 1 );

b.Penuntut Umum memberikan perpanjangan penahanan atas permintaan penyidik ( Pasal 14 huruf c, Pasal 24 ayat 2 );

c.Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap, ia segera mengembalikan kepada penyidik disertai petunjuknya dan penyidik wajib melengkapinya dengan melakukan pemeriksaan tambahan ( Pasal 14 huruf b, Pasal 110 ayat 2 dan ayat 3 );

d.Dalam hal penyidik mulai melakukan penyidikan/ pemeriksaan, memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum ( Pasal 109 ayat 1 );

e.Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan, memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum ( Pasal 109 ayat 2 ), sebaliknya dalam hal Penuntut Umum menghentikan penuntutan, ia memberikan Surat Ketetapan kepada Penyidik ( Pasal 140 ayat 2 huruf c );

f.Penuntut Umum memberikan turunan surat pelimpahan perkara, surat dakwaan kepada penyidik ( Pasal 143 ayat 4 ), demikian pula dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan ia memberikan turunan perubahan surat dakwaan itu kepada penyidik ( Pasal 144 ayat 3 );

g.Dalam acara pemeriksaan cepat, penyidik atas kuasa Penuntut Umum ( demi hukum ), melimpahkan berkas perkara dan menghadapkan terdakwa, saksi/ahli, juru bahasa dan barang bukti pada sidang pengadilan ( Pasal 205 ayat 2 ).Konsekuensi dari hal di atas, penyidik memberitahukan hari sidang kepada terdakwa ( Pasal 207 ayat 1 ) dan menyampaikan amar putusan kepada terpidana ( Pasal 214 ayat 3 ).

3.Hubungan Penyidik dan Hakim/Pengadilan.

a.Ketua Pengadilan Negeri dengan keputusannya memberikan perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud Pasal 29 atas permintaan penyidik;

b.Atas permintaan Penyidik, Ketua Pengadilan Negeri menolak atau memberikan surat izin penggeledahan rumah atau penyitaan dan /atau surat izin khusus pemeriksaan surat ( Pasal 33 ayat 1, Pasal 38 ayat 1 );

c.Penyidik wajib segera melapor kepada Ketua Pengadilan Negeri atas pelaksanaan penggeledahan rumah atau penyitaan yang dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat 2 dan Pasal 38 ayat 2;

d.Penyidik memberikan kepada panitera bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan kepada terpidana ( Pasal 214 ayat 3 );

e.Panitera memberitahukan kepada penyidik tentang adanya perlawanan dari terdakwa ( Pasal 214 ayat 7 ).

4.Hubungan Antara Pengadilan dan Jaksa Di Satu Pihak dan Lembaga Pemasyarakatan di Lain Pihak.

Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 4 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan.Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 36 :

Ayat (1) : Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.

Ayat (2): Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan berdasarkan undang-undang.

Ayat (3) : pelaksanan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.

Ayat (4) putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Undang-undang yang dimaksud oleh Pasal 36 ayat (2) di atas adalah Undang-undang no. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang pengaturannya terdapat di dalam Bab XX, Pasal 277-283. Ketentuan selengkapnya adalah sebagai berikut :

Pasal 277 :

Ayat (1) : Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.

Ayat (2): Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua tahun.

Pasal 278 : Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani olehnya, kepala lembaga pemasyarakatan, dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.

Pasal 279 : Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada pasal 278 wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatanani juga oleh hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 277.

Pasal 280 :

Ayat (1) : Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ayat (2) : Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.

Ayat (3) : Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap dilaksanakan

setelah terpidana selesai menjalani pidananya.

Ayat (4) : Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 277 berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat.

Pasal 281 : Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan haikm tersebut.

Pasal 282 :Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim

pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga

pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu.

Pasal 283 : Hasil pengawasan dan pengamatan dlaporkan oleh hakim pengawas

dan pengamat kepada ketua pengadilan negeri secara berkala.

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah agar supaya terdapat jaminan, bahwa putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan dilaksanakan semestinya. Di samping itu untuk lebih mendekatkan pengadilan tidak saja dengan lembaga kejaksaan tetapi juga dengan pemasyarakatan. Pengawasan tersebut menempatkan pemasyarakatan dalam rangkaian proses pidana dan menetapkan tugas hakim tidak berakhir pada saat putusan dijatuhkan olehnya.

Di samping itu untuk memenuhi penyelenggaraan peradilan yang terpadu, oleh Mahkamah Agung pernah dikeluarkan SEMA No. 10 Tahun 1983 tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan jangan sampai terlambat diserahkan kepada Penuntut Umum. Dalam SEMA dikatakan, bahwa mengingat sering terjadinya penetapan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh pengadilan, dimana salinannya sering terlambat sampai di tangan Penuntut Umum (yang meminta permohonan perpanjangan penahanan), sehingga ketika mau dilaksanakan oleh Penuntut umum ternyata terdakwanya sudah dikeluarkan oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan demi hukum. Untuk tidak mengulangi hal itu, maka ditentukanlah bahwa paling lambat 10 hari sebelum habisnya masa penahanan pengadilan negeri harus sudah mengeluarkan penetapan perpanjangannya dan pada hari itu juga ( hari penandatanganan surat penetapan itu ) salinan surat tersebut sudah harus disampaikan kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana tempat terdakwa ditahan.KUHAP memiliki sepuluh asas sebagai berikut :

1.perlakuan yang sama di muka hukum;

2.praduga tidak bersalah;

3.hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi;

4.hak untuk memperoleh bantuan hukum;

5.hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan;

6.peradilan yang bebas, dan dilakukan dengan cepat dan sederhana;

7.peradilan yang terbuka untuk umum;

8.pelanggaran atas hak-hak warganegara (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan) harus dilakukan berdasarkan undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);

9.hak tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya;

10.kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya( Romli Atmasasmita, 1996: 41 ).

Berdasarkan kesepuluh asas tersebut, maka dapat dikatakan bahwa KUHAP menganut “due process of law” ( proses hukum yang adil atau layak ). Suatu proses hukum yang adil pada intinya adalah hak seorang tersangka dan terdakwa untuk didengar pandangannya tentang bagaimana peristiwa kejahatan itu terjadi; dalam pemeriksaan terhadapnya dia berhak didampingi oleh penasihat hukum; diapun berhak mengajukan pembelaan, dan penuntut umum harus membuktikan kesalahannya di muka suatu pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak berpihak ( Romli Atmasasmita, 1996 : 42 ).

Menurut Mardjono Reksodiputro, “desain prosedur” ( procedural design) sistem peradilan pidana yang ditata melalui KUHAP terbagi dalam tiga tahap, yaitu tahap sebelum sidang pengadilan atau tahap pra-adjudikasi ( pre- adjudication ), tahap sidang pengadilan atau tahap adjudikasi ( adjudication ), dan tahap setelah pengadilan atau purna adjudikasi ( post-adjudication ). Beliau mendukung pandangan bahwa tahap adjudikasi atau tahap sidang pengadilan harus dianggap dominan dalam seluruh proses. Pandangan ini berdasarkan pada KUHAP yang menyatakan bahwa setiap putusan apapn bentuknya harus didasarkan pada “fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksan di sidang”, sehingga sustu sistem peradilan pidana yag jujur dan melindungi hak seorang warga negara yang merupakan terdakwa, akan paling jelas terungkapkan dalam tahap adjudikasi. Hanya dalam tahap adjudikasi inilah terdakwa dan pembelanya dapat berdiri tegak sebagai pihak yang benar-benar bersamaan derajatnya berhadapan dengan penuntut umum ( Romli Atmasasmita, 1996 :42 ).

Pandangan di atas tidak sepenuhnya disetujui oleh Romli Atmasasmita, dengan alasan bahwa sekalipun memang benar bahwa pada tahap ini dari sudut hukum masing-masing pemeran utama ( penasihat hukum/terdakwa dan penuntut umum) memiliki kedudukan yang sederajat, akan tetapi pada tahap ini dilihat dari sudut kriminologi dan viktimologi proses stigmatisasi dan viktimisasi struktural sudah berjalan, bahkan sejak tahap penangkapan dan penahanan (Romli Atmasasmita, 1996: 43 ).

Sistem peradilan pidana terpadu adalah sistem yang mampu menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan, baik kepentingan negara, kepentingan masyarakat, maupun kepentingan individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan. Menurut Muladi (1995:119),makna integrated criminal justice system ini adalah sinkronisasi atau keserampakan dan keselarasan yang dapat dibedakan dalam :

1.Sinkronisasi struktural ( structural syncronization );

2.Sinkronisasi substansial ( substantial syncronization );

3.Sinkronisasi kultural ( cultural syncronization ).

Sinkronisasi struktural adalah keserampakan dan keselarasan dalam kerangka hubungan antara lembaga penegak hukum, sinkronisasi substansial adalah keserampakan dan keselarasan yang bersifat vertikal dan horisontal dalam kaitannya dengan hukum positif, sedangkan sinkronisasi kultural adalah keserampakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.

PENUTUP

Dalam sistem peradilan pidana terpadu, lembaga atau instansi yang bekerja dalam penegakan hukum, meskipun tugasnya berbeda-beda dan secara intern mempunyai tujuan sendiri-sendiri, tetapi pada hakikatnya masing-masing subsistem dalam sistem peradilan pidana tersebut saling bekerjasama dan terikat pada satu tujuan yang sama. Hal ini bisa terjadi jika didukung perundang-undangan yang memadai, yang memungkinkan segenap subsistem dapat bekerja secara koheren, koordinatif dan integratif.

Pengaturan hukum yang tidak memberikan jaminan hubungan antara subsistem seperti disebutkan di atas, akan menyebabkan terjadinya fragmentasi dalam penegakan hukum dan mengarah pada “instansi sentris” yang sangat tidak memungkinkan bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu.

DAFTAR PUSTAKA

HR. Abdussalam dan DPM Sitompul, 2007, Sistem Peradilan Pidana, Restu gung : Jakarta.

M Faal, 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi ( Diskresi Kepolisian ), Pradnya Paramita : Jakarta.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

Muladi, 2002, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, cet. Pertama, The Habibie Center, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 1996, Perbandingan Hukum Pidana, CV.Bandung , Mandar Maju.

Romli Atmasasmita,1996, Sistem Peradilan pidana ( Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme ), Bandung, Binacipta.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar