Minggu, 14 Februari 2010

Makalah Lingkungan Hidup dan Penegakannya

MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKANNYA DITINJAU DARI SEGI KEBIJAKAN KRIMINAL
Oleh: Supriyanta

A. Pendahuluan

Kebijakan kriminal adalah usaha yang rasional dari masyarakat/negara untuk menanggulangi kejahatan. Kebijakan kriminal ini bisa dilakukan dengan sarana penal yaitu dengan menggunakan hukum pidana dan sarana non penal atau menggunakan sarana-sarana lain di luar hukum pidana. Masalah lingkungan hidup adalah masalah yang sangat kompleks, karena memiliki dimensi yang sangat luas. Dari sisi hukum bahkan pengaturan yang ada harus sangat berhati-hati karena cakupan yang ada di dalamnya demikian luas meliputi berbagai aspek.
Dilihat darti perkembangan hukum khususnya hukum pidana, pada zaman modern ini telah muncul bagian-bagian hukum pidana seperti hukum pidana anak, hukum pidana militer, hukum pidana fiskal, sampai pada hukum pidana lingkungan. Dalam KUHP sendiri sebenarnya tidak terdapat bab khusus yang mengatur mengenai tindak pidana lingkungan, akan tetapi beberapa pasal di dalamnya ada yang berkaitan dengan masalah lingkungan yaitu Pasal 187-188 KUHP : menimbulkan kebakaran,ledakan atau banjir;Pasal 191 KUHP: menghancurkan (dan sebagainya) bangunan untuk menahan atau menyalurkan air;Pasal 202 KUHP : memasukan barang sesuatu (yang berbahaya) ke dalam sumber-sumber air untuk umum;Pasal 497 KUHP : menyalakan api di jalan umum yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;Pasal 500 KUHP : membuat obat ledak tanpa izin;Pasal 501 KUHP : menjual (dan sebagainya) barang makanan/minuman yang dipalsukan, busuk atau berasal dari ternak sakit; Pasal 502 KUHP : berburu di hutan tanpa izin; Pasal 503 KUHP : membuat gaduh/berisik tetangga di waktu malam atau dekat dengan bangunan ibadah; Pasal 548-549 KUHP : membiarkan unggas ternak berjalan di kebun/tanah benihan.
Disamping itu juga terdapat beberapa undang-undang yang bersifat sektoral seperti Undang-undang Perikanan, Undang-undang Pertambangan, Undang-undang Perindustrian, dan sebagainya yang di dalamnya mencantumkan sanksi pidana. Jadi bidang-bidang yang berkaitan dengan hukum lingkungan memang sangat luas dan cenderung tidak bisa dibatasi keterkaitan dan keterpengaruhannya satu dengan yang lain.
Mengenai undang-undang lingkungan sendiri menurut sejarahnya pernah berlaku undang-undang No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (dikenal sebagai Umbrella Act) yang kemudian telah diganti dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mulai berlaku pada tanggal 19 September 1997. Hukum lingkungan adalah hukum fungsional. Ia menempati posisi silang pelbagai bidang hukum lain, jadi hukum lingkungan terdiri dari norma-norma bidang hukum lain yang berkaitan dengan atau penting bagi hukum lingkungan, seperti norma hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana dan sebagainya.

B. Beberapa Substansi Undang-Undang No.23 Tahun 1997
Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) No.23 Tahun 1997 diundangkan pada tanggal 19 September 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68) yang memuat prinsip-prinsip hukum lingkungan sebagai berikut : Pengertian lingkungan hidup (Pasal 1 angka 1); Wawasan Nusantara (Pasal 2); Asas, Tujuan dan Sasaran (Pasal 3 dan 4); Hak dan Kewajiban atas lingkungan yang sehat (Pasal 5 dan 6); Peran serta masyarakat (Pasal 7); Keterpaduan (Pasal 9 dan Pasal 11-12); Sistem perizinan, Pengawasan, dan Sanksi administrasi (Ps.18,19,22,26-27); Audit lingkungan hidup (Ps.28-29);Ganti Rugi (Ps.34); Tanggungjawab Mutlak Pencemar (Ps.35); Sanksi Pidana dan Tindakan Tata Tertib (Ps.41, 47).
Melihat substansi yang diatur dalam UULH maka terlihat ada beberapa norma hukum yang terkait di situ yaitu hukum administrasi seperti dalam pengaturan sistem perizinan, pengawasan dan sekaligus mengenai sanksi administrasi, juga mengenai hukum perdata yang nampak dalam pengaturan soal ganti rugi dan tanggungjawab mutlak pencemar serta hukum pidana yaitu dengan adanya pengaturan tentang ketentuan pidana ( hukum pidana materiil ) dan penyidikan ( hukum pidana formil ) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UULH.

C. Unsur-Unsur Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Istilah tindak pidana dipakai sebagai pengganti istilah strafbaar feit. Disamping istilah tindak pidana ada juga istilah-istilah lain yang maksudnya juga strafbaar feit seperti peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan yang dapat dihukum, delik. Istilah yang disebut terakhir ini berasal dari bahasa latin delictum.
Mengenai delik dalam arti strafbaar feit para pakar hukum pidana masing-masing memberi definisi sendiri-sendiri. Vos misalnya berpendapat bahwa delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang. Van Hamel menyatakan bahwa delik adalah suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan Simons berpendapat delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum ( Leden Marpaung, 2005 : 5 ).
Dalam ilmu hukum pidana dikenal beberapa jenis tindak pidana diantaranya adalah delik formil yaitu delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Di sini rumusan dari perbuatan jelas misalnya saja Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Delik atau tindak pidana materiil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang, dengan kata lain hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan, sebagai contoh adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tindak pidana yang diatur dalam UULH terdapat dalam ketentuan Pasal 41 s/d 44. Secara kategoris tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam UULH ini terdiri dari perbuatan pencemaran lingkungan hidup; perbuatan perusakan lingkungan hidup; dan perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku ( M. Hamdan, 2000 : 39 ).
Pasal 41 UULH menyatakan :
(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat pelaku tindak pidana diancam penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 42 UULH menyatakan :
(1) Barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 43 UULH menyatakan :
(1) Barangsiapa yang dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat,energi dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukanimpor,ekspor,memperdagangkan,mengangkut,menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya padahal mengetahui atau sangat ber alasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umumatau nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksudpada ayat (1) barangsiapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitanya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat,pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan ) tahun dan denda paling banyak Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 44 UULH menyatakan :
(1) Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam pidana paling lama 5(lima) tahun atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima pluh juta rupiah).

Menurut ketentuan Pasal 45 UULH jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain selain, sanksi pidana juga dapat dikenakan tindakan tata tertib.
Sanksi yang berupa tindakan tata tertib ini diatur dalam Pasal 47 yaitu meliputi : perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau mewajibkan mengerjakan apa yang dilakukan tanpa hak ; dan/atau meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. Kualifikasi tindak pidana lingkungan hidup ini termasuk kategori kejahatan (Pasal 48 UULH ).
Apa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup, diatur dalam Pasal 1 angka 12 UULH yang menyatakan pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 1 UULH adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dimaksudkan dengan perusakan lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 UULH adalah tindakan yang menimbulkan perubahan lingkungan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan ketentuan yang dikutip di atas maka dapat diuraikan tentang unsur-unsur perbuatan yang dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan hidup yaitu : masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam lingkungan hidup, dilakukan oleh kegiatan manusia, menimbulkan penurunan “kualitas lingkungan” sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan unsur-unsur dari perbuatan perusakan lingkungan hidup adalah adanya tindakan, yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
Menurut ketentuan Pasal 50 (ketentuan penutup) UULH dinyatakan bahwa “pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini”. Perbuatan apa yang diatur tersebar dalam berbagai peraturan dan undang-undang termasuk yang diatur di dalam KUHP sendiri seperti telah dikutip di atas dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang bersifat sektoral.
D. Penegakan Hukum Lingkungan
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum yaitu faktor perundang-undangannya sendiri ( substansi hukum ), faktor penegak hukum termasuk kelembagaannya ( struktur hukum ) dan faktor kesadaran hukum masyarakat ( kultur hukum ). Dari segi substansi hukum sebagaimana diketahui bahwa hukum lingkungan mempunyai sifat yang istimewa karena ia menempati posisi simpang lintas beberapa bidang hukum seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum pajak, hukum tata negara bahkan hukum internasional, demikian juga obyek dan pelanggaran hukum lingkungan juga menempati simpang lintas sektoral seperti bidang industri, kesehatan, pertanian, perikanan, kehutanan dan sebagainya.
Hukum acaranya juga bersifat khusus terutama dari aspek pembuktianya yang memerlukan laboratorium kimia dan sebagainya. Bahkan locus delicti tindak pidana lingkungan hidup juga dapat melintasi batas-batas negara. Oleh karena sifat hukum lingkungan yang demikian itulah maka penanganan pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup memerlukan kebijakan lingkungan dari Pemerintah.
Di tingkat pusat diperlukan kerjasama antara beberapa departemen sedangkan di tingkat daerah harus ada kerjasama yang serasi antara pelaksana kebijakan lingkungan dan penegak hukum seperti polisi, jaksa. Demikian juga di tingkat internasional memerlukan kerjasama internasional dari negara-negara berdaulat baik yang bersifat multilateral maupun bilateral. Selanjutnya dari aspek struktur hukum atau kelembagaanya yang perlu dipikirkan adalah mengenai kualitas sumber daya manusia penegak hukum lingkungan, dalam hal ini dibutuhkan polisi dan jaksa yang dididik secara khusus untuk menangani masalah lingkungan disamping tentu saja kelengkapan sarana dan prasarana maupun pendanaanya.
Diperlukan juga political will pemerintah untuk memprioritaskan penanganan tindak pidana lingkungan hidup seperti halnya tindak pidana korupsi. Faktor yang ketiga adalah mengenai kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat juga perlu ditumbuhkan dan ditingkatkan baik melalui pendidikan hukum lingkungan, penerangan maupun penyuluhan hukum lingkungan secara lebih memadai.
Peraturan tentang lingkungan memiliki dua sisi yaitu pertama, ialah kaidah atau norma sedangkan sisi yang lain adalah instrumen yang merupakan alat untuk menegakan kaidah norma itu. Ada tiga instrumen utama dalam menegakan hukum lingkungan yaitu instrumen administrasi, instrumen perdata dan intrumen hukum pidana. Instrumen mana yang akan digunakan harus dikaji secara cermat namun pada prinsipnya ketiga instrumen hukum tersebut bersifat komplementer artinya saling mengisi dan menunjang.

E. Penutup
Sesuai dengan posisinya yang berada di simpang lintas berbagai bidang hukum, maka penegakan hukum lingkungan memerlukan koordinasi lintas bidang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Disamping itu menurut Andi Hamzah, penegakan hukum lingkungan yang baik membutuhkan perundang-undangan yang baik, pengetahuan hukum yang baik, administrasi yang baik dan kemampuan infrastruktur yang memadai (vide Andi Hamzah, 1995 : 19 ). Lebih dari itu adalah adanya political will pemerintah untuk menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai aksi nasional yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Surakarta, Agustus 2008


DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Obstacles of Environmental Law Enforcement In Indonesia, dalam Majalah Hukum Trisakti No. 18 / Tahun XX/ April 1995.
--------------------,Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, Semarang, 1993.

M. Hamdan, 2000, Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, CV. Mandar Maju, Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Leden Marpaung, 2005, Asas – Teori – Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar