Sabtu, 13 Februari 2010

Perkembangan Kejahatan dan Peradilan Pidana

PERKEMBANGAN KEJAHATAN DAN PERADILAN PIDANA
Oleh :
Supriyanta
Abstrak

Perkembangan kejahatan dewasa ini tidak lagi hanya sebatas teritorial suatu negara melainkan sudah melampaui batas teritorial dan bahkan sudah menimbulkan dampak terhadap dua negara atau lebih serta sudah memiliki lingkup dan jaringan internasional. Peradilan pidana berdasarkan KUHAP Tahun 1981 harus mampu menjadi suatu sistem yang mampu menjadi landasan hukum guna mengantisipasi perkembangan kejahatan yang semakin canggih.

Kata Kunci : Kejahatan, Sistem Peradilan Pidana

A.Pendahuluan
Kejahatan merupakan masalah sosial yang tidak hanya dihadapi oleh Indonesia atau masyarakat dan negara tertentu, tetapi merupakan masalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia. Kejahatan sebagaimana dikatakan oleh Saiichiro Uno merupakan suatu unversal phenomena, tidak hanya jumlahnya saja yang meningkat tetapi juga kualitasnya dipandang serius dibanding masa-masa lalu (Barda Nawawi Arief, 1994 :11).Lebih dari itu para ahli juga mengatakan disamping merupakan masalah yang universal juga berlangsung terus menerus seperti dikatakan oleh para ahli hukum Alan Cofey, Edward Eldefonso dan Walter Hartinger dengan ungkapan kalimat “There has been a civilized society that did not find itself continually with crime” (Alan Cofey, Edward Eldefonso dan Walter Hartinger, 1982 : 81).
Problema kejahatan dan cara penanggulangannya selalu saja dihadapi oleh setiap negara apapun bentuk dan sistem hukumnya. Mulai dari street crime seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya sampai pada apa yang disebut sebagai white collar crime atau yang dikenal dengan istilah kejahatan kerah putih seperti korupsi, kejahatan perbankan dan sebagainya. Apapun jenis dan bentuknya, kejahatan selalu menimbulkan reaksi yang keras dari masyarakat (John E Conclin,1975 :2). Bahkan masalah kejahatan kini semakin membutuhkan peranan dari ahli-ahli kriminologi untuk memberikan kontribusi pemikirannya dalam rangka pencegahan kejahatan.Cara-cara penanggulangan kejahatan terlebih di bidang bisnis yang selama ini cenderung hanya terfokus pada kejahatan yang dilakukan oleh korporasi kini telah mulai dipikirkan tentang cara-cara pencegahan yang berorientasi pada usaha mencegah atau mengurangi kesempatan untuk terjadinya kejahatan (Marcus Felson and Ronald V. Clarke, 1997: vii).
Angka statistik kriminal menunjukan jumlah kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya kejahatan. Angka-angka tersebut pun belum tentu aktual karena kemungkinan banyak pula kejahatan yang tidak dilaporkan ke polisi seperti misalnya kasus pemerkosaan mempunyai angka gelap (dark number) yang tinggi disebabkan karena banyak keluarga atau korban yang merasa malu untuk melaporkan kasusnya ( Mohammad Hatta,2008 :43).
Angka gelap atau dark number adalah jumlah kejahatan yang tidak terungkap karena berbagai sebab, diantaranya adalah karena dalam banyak kasus ketika kejahatan terjadi aparat peradilan pidana tidak merespon secara keseluruhan. Proses peradilan pidana secara normal mulai beroperasi hanya ketika kejahatan telah dilaporkan kepada polisi sebagaimana dikatakan oleh Michael Cavadino dan James Dignan bahwa :
“In many cases when a crime is committed, the agencies of criminal justice never respond at all. For the criminal justice process normally start to operate only when a crime is reported to the police, and by no means all crimes are reported” ( Michael Cavadino and James Dignan, 2002 :1)
Reaksi Masyarakat Atas Kejahatan
Perkembangan kejahatan dewasa ini tidak lagi hanya sebatas teritorial suatu negara melainkan sudah melampaui batas teritorial dan bahkan sudah menimbulkan dampak terhadap dua negara atau lebih serta sudah memiliki lingkup dan jaringan internasional. Perkembangan kejahatan internasional sudah menjadi perhatian masyarakat internasional terutama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam hal ini dirasakan semakin penting perlunya kerjasama internasional secara efektif berkenaan dengan masalah-masalah kejahatan nasional dan transnasional.
Sejalan dengan perkembangan kejahatan di atas, maka upaya penanggulangan kejahatan melalui instrumen hukum pidana juga mengalami perkembangan. Sistem peradilan pidana telah ada sepanjang awal peradaban manusia (The United Nations and Crime Prevention, 1991 : 1).
Abdur R. Khandaker dalam kaitan ini menyatakan bahwa kejahatan ditemukan atau ada di semua kultur atau budaya, dan setiap masyarakat menghasilkan mekanisme atau cara untuk mengendalikan atau membasmi kejahatan ini. Dikatakan bahwa cime is found in all cultures, and each society has generated mechanism to control or eradicate it ( Abdur R. Khandaker, 1982 :105)
Globalisasi yang oleh para ahli ekonomi dan bisnis didefinisikan sebagai “the activities of multinational enterprises engaged in foreign direct investment and the development of business networks to create value across national borders” (Alan Rugman, 2000: 4) telah menambah maraknya variasi bentuk kejahatan yang semakin membutuhkan perhatian yang serius dari para ahli pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.
Secara historis sebelum lahirnya pendekatan sistem, dikenal apa yang disebut sebagai pendekatan hukum dan ketertiban atau “law and order approach” yang bertumpu pada asas legalitas. Namun pendekatan hukum dan ketertiban ini dalam praktek ternyata menimbulkan penafsiran ganda bagi petugas kepolisian, yaitu di satu sisi penggunaan hukum sebagai instrumen ketertiban dimana hukum pidana berisikan perangkat hukum untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat dan penggunaan hukum pidana sebagai pembatas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, dengan kata lain hukum pidana bertugas melindungi kemerdekaan individu dalam kerangka suatu sistem ketertiban masyarakat (Romli Atmasasmita, :1996:6).
Dalam kenyataannya pendekatan hukum dan ketertiban ini telah mengalami kegagalan terutama dalam menekan angka kriminalitas terutama di Amerika Serikat sehingga muncul gagasan pendekatan sistem atau system approach di dalam mekanisme administrasi peradilan pidana. Pendekatan ini dalam teori kriminologi dan prevensi kejahatan dikenal sebagai “criminal justice system model” (Romli Atmasasmita, :1996 : 7)
Peradilan pidana dapat diartikan sebagai suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum. Mekanisme peradilan pidana tersebut meliputi aktivitas yang bertahap dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Proses yang bekerja secara berurutan tersebut pada dasarnya menuju pada suatu tujuan bersama yang dikehendaki. Keseluruhan proses itu bekerja di dalam suatu sistem, sehingga masing-masing lembaga itu merupakan subsistem yang saling berhubungan dan pengaruh mempengaruhi antara satu dengan yang lain.
Dalam sistem peradilan pidana tersebut bekerja komponen-komponen fungsi atau subsistem yang masing-masing harus berhubungan dan bekerja sama sebagaimana dikatakan oleh Alan Coffey bahwa :
“Criminal justice can function systematically only to the degrees that each segment of the system takes into account all other segments. In order words, the system is no more systematic than the relationships between Police and prosecution, Police and Court Prosecution and Corrections, Corrections and law, and so forth. In the absence of functional relationships between segments, the criminal justice system is vulnerable to fragmentation and ineffectiveness” . (M Faal, 1991: 25).

Jadi fragmentasi dalam arti masing-masing subsistem bekerja sendiri-sendiri dan tidak memperhatikan antar hubungan diantara sub-subsistem yang ada harus dihindari bilamana diinginkan suatu sistem peradilan pidana yang efektif. Berkaitan dengan hal di ini , Muladi (1995 :119) menyatakan bahwa dalam konsep penegakan hukum, telah berkembang kesepakatan-kesepakatan dan penegasan-penegasan yang antara lain perlu dikembangkannya sistem peradilan pidana yang terpadu. Sistem peradilan pidana terpadu tersebut mencakup sub-subsistem kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga koreksi (lembaga pemasyarakatan). Disamping itu mengingat peranannya yang semakin besar, penasihat hukum dapat pula dimasukkan sebagai subsistem.
Dijelaskan selanjutnya, sistem peradilan pidana terpadu adalah sistem yang mampu menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan, baik kepentingan negara, kepentingan masyarakat, maupun kepentingan individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan. Menurut Muladi (1995 :119) makna integrated criminal justice system ini adalah sinkronisasi atau keserampakan dan keselarasan yang dapat dibedakan dalam :
1.Sinkronisasi struktural ( structural syncronization );
2.Sinkronisasi substansial ( substantial syncronization );
3.Sinkronisasi kultural ( cultural syncronization ).
Sinkronisasi struktural adalah keserampakan dan keselarasan dalam kerangka hubungan antara lembaga penegak hukum, sinkronisasi substansial adalah keserampakan dan keselarasan yang bersifat vertikal dan horisontal dalam kaitannya dengan hukum positif, sedangkan sinkronisasi kultural adalah keserampakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.
Wacana tentang sistem peradilan pidana terpadu ini telah lama mengemuka. Bahkan, dapat dikatakan seiring dengan pembentukan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP. ( Sejak saat itu wacana pembentukan sistem peradilan pidana terpadu terus-menerus diupayakan sampai saat ini. TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara, antara lain menekankan bahwa Mahkamah Agung perlu melaksanakan asas-asas Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Keterpaduan mengandung makna fixed control arrangements dan sekaligus koordinasi yang sering diartikan sebagai suatu proses pencapaian tujuan melalui kebersamaan norma dan nilai (share norms and values ). ( Muladi, 2002:35).
Apabila keterpaduan dalam bekerjanya sistem tidak dilakukan, diperkirakan akan terdapat tiga kerugian sebagai berikut :
a. Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi, sehubungan dengan tugas mereka bersama;
b. Kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah-masalah pokok masing-masing instansi (sebagai subsistem dari sistem peradilan Pidana);
c. Karena tangung jawab masing-masing instansi sering kurang jelas terbagi, maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari Sistem Peradilan Pidana (Muladi, 2002:35).
Muladi menyatakan makna dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada keseimbangan antara tindak pidana (daad) dan pelaku (dader) tindak pidana tersebut. Muladi mendasarkan pandangannya pada tujuan atau fungsi ganda Hukum Pidana, yaitu : (a) Secara primer berfungsi sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang rasional; dan (b) Secara sekunder, sebagai sarana pengaturan tentang kontrol sosial, baik yang dilaksanakan secara spontan atau dibuat oleh negara dengan alat perlengkapannya. Dalam fungsi sekunder inilah Hukum Pidana modern bertujuan untuk policing the police, yaitu melindungi warga masyarakat dari campur tangan penguasa yang mungkin menggunakan pidana sebagai sarana secara tidak benar (Muladi, 2003.: 16)
Berkaitan dengan fungsi hukum pidana tersebut, Packer menyatakan bahwa kesadaran untuk menjalankan kedua fungsi tersebut secara hati-hati akan semakin menjadi besar, bilamana setiap masalah dalam hukum pidana dipertimbangkan dengan seksama. Masalah-masalah utama tersebut adalah kejahatan, kesalahan dan pidana (Packer,1968:173).
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, lembaga atau instansi yang bekerja dalam penegakan hukum, meskipun tugasnya berbeda-beda dan secara internal mempunyai tujuan sendiri-sendiri, tetapi pada hakikatnya masing-masing subsistem dalam sistem peradilan pidana tersebut saling bekerjasama dan terikat pada satu tujuan yang sama. Hal ini bisa terjadi jika didukung adanya sinkronisasi dari segi substansi yang mencakup produk hukum di bidang sistem peradilan pidana yang memungkinkan segenap subsistem dapat bekerja secara koheren, koordinatif dan integratif.
Disamping itu juga di dukung oleh adanya sinkronisasi secara struktural di masing-masing subsistem peradilan pidana seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, lembaga pemasyarakatan juga dalam hubungan fungsional secara terpadu diantara unsur-unsur peradilan pidana tersebut termasuk dalam hal ini adalah dengan unsur penasihat hukum/advokat dan last but not least adalah sinkronisasi kultural dalam arti ada kesamaan nilai-nilai, pandangan-pandangan dan sikap-sikap yang dihayati bersama diantara komponen sistem peradilan pidana tersebut dalam rangka mencapai tujuan akhir sistem peradilan pidana yaitu kesejahteraan masyarakat ( social welfare ). Tiadanya cara pandang, sikap dan nilai-nilai tertentu yang mendukung keterpaduan sistem peradilan pidana akan menyebabkan terjadinya fragmentasi dalam penegakan hukum dan mengarah pada “instansi sentris” yang sangat tidak memungkinkan bagi terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu.
Menurut Barda Nawawi Arief (2007.: 19-26), sistem peradilan pidana pada hakikatnya identik dengan sistem penegakan hukum pidana. Sistem penegakan hukum pidana pada dasarnya merupakan sistem kekuasaan kehakiman di bidang hukum pidana yang diimplementasikan/diwujudkan dalam 4 (empat) sub sistem, yaitu : (1) kekuasaan penyidikan oleh lembaga penyidik; (2) kekuasaan penuntutan oleh lembaga penuntut umum;(3) kekuasaan mengadili/menjatuhkan putusan oleh badan peradilan; dan (4) kekuasaan pelaksanan hukum pidana oleh aparat pelaksana eksekusi. Keempat subsistem itu merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral atau sering disebut dengan istilah Sistem Peradilan Pidana atau SPP terpadu atau integrated criminal justice system.



Penanggulangan Kejahatan Dengan Pendekatan Sistem
Istilah sistem menurut Anatol Rapport adalah whole which function as a whole by vertue of the interdependence of its parts. R.L. Ackoff, menyatakan sistem sebagai entity, conceptual or physical, which concists of interdependent parts ( HR Abdussalam dan DPM Sitompul, 2007:5)
Sedangkan Buckley memberikan batasan tentang sistem sebagai :
“System…may be discribed generally as a complex of element or component directly or indirectly related in a causal network, such that each component is related ti at least some others in a more or less stable way within any particular period of time…
The particular kinds of more or less stable interrelationships components that become established of any time constituted the particular structure of the system at the time, thus achieving a kind of “whole” with some degree of continuity and boundary” (Romli Atmasasmita, 1996 : 7).

Menurut Lili Rasjidi dan IB Wyasa Putra,, ciri suatu sistem (1993 : 43-44) adalah a. suatu kompleksitas elemen yang terbentuk dalam satu kesatuan interaksi (proses);b. masing-masing elemen terikat dalam satu kesatuan hubungan yang satu sama lain saling bergantung ( interdependence of its parts ); c.kesatuan elemen yang kompleks itu membentuksatu kesatuan yang lebih besar,yang meliputi keseluruhan elemen pembentuknya itu ( the whole is more than the sum of its parts); d. keseluruhan itu menentukan ciri dari setiap bagian pembentuknya (the whole determines the nature of its parts); e. bagian dari keseluruhan itu tidak dapat dipahami jika ia dipisahkan, atau dipahami secara terpisah dari keseluruhan itu (the part cannot be understood if considered in isolation from the whole); f. bagian-bagian itu bergerak secara dinamis secara mandiri atau secara keseluruhan dalam keseluruhan (sistem) itu.
Mengenai sistem peradilan pidana, Chamelin/Fox/Whisenand menyatakan bahwa criminal justice system adalah suatu sistem dari masyarakat dalam proses menentukan konsep sistem merupakan aparatur peradilan pidana yang diikat bersama dalam hubungan antara subsistem polisi, pengadilan dan lembaga (penjara) (HR Abdussalam dan DPM Sitompul : 5).
Menurut Romli Atmasasmita (1996 : 10) ciri pendekatan sistem dalam peradilan pidana ialah :
a.Titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian,kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan);
b.Pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana;
c.Efektifitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efisiensi penyelesaian perkara;
d. Penggunaan hukum sebagai instrumen untuk memantapkan the administration of justice.
Sejarah mencatat bahwa sistem peradilan pidana untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum pidana dan para ahli dalam “criminal justice science” di Amerika Serikat seiring dengan ketidakpuasan terhadap mekanisme kerja aparatur penegak hukum dan institusi penegakan hukum yang didasarkan pada pendekatan hukum dan ketertiban, yang sangat menggantungkan keberhasilan penanggulangan kejahatan pada efektivitas dan efisiensi kerja organisasi kepolisian.Dalam hubungan ini pihak kepolisian ternyata menghadapi berbagai kendala, baik yang bersifat operasional maupun prosedur legal dan kemudian kendala ini tidak memberikan hasil yang optimal dalam upaya menekan kenaikan angka kriminalitas, bahkan terjadi sebaliknya. Frank Remington adalah orang pertama di Amerika Serikat yang memperkenalkan rekayasa administrasi peradilan pidana melalui pendekatan sistem ( system approach ) dan gagasan mengenani sistem ini terdapat dalam laporan Pilot Proyek Tahun 1958. Gagasan ini kemudian dilekatkan pada mekanisme administrasi peradilan pidana dan diberi nama “Criminal Justice System”. Istilah ini kemudian diperkenalkan dan disebarluaskan oleh The President’s Crime Commision (Romli Atmasasmita, 1996 : 8).
Diagram skematik “Criminal Justice System” telah disusun oleh The Commision’s Task force on Science and Technology di bawah pimpinan Alfred Blumstein. Sebagai ahli manajemen, Blumstein menerapkan pendekatan manajerial dengan bertopang pada pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana. Sejak saat itu dalam penanggulangan kejahatan di Amerika Serikat diperkenalkan dan dikembangkan pendekatan sistem sebagai pengganti pendekatan hukum dan ketertiban. Melalui pendekatan ini kepolisian, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan tidak lagi merupakan instansi yang berdiri sendiri melainkan masing-masing merupakan unsur penting dan berkaitan erat satu sama lain ( Romli Atmasasmita, 1996 : 9).
Menurut Kadish, pengertian sistem peradilan pidana dapat dilihat dari sudut pendekatan normatif, manajemen dan sosial. Ketiga bentuk pendekatan tersebut sekalipun berbeda tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama lain, bahkan ketiganya saling mempengaruhi dalam menentukan tolok ukur keberhasilan dalam menanggulangi kejahatan. Sementara itu Geoffrey Hazard Jr. juga mengemukakan adanya tiga pendekatan dalam sistem peradilan pidana yaitu pendekatan normatif, pendekatan administratif dan pendekatan sosial (Romli Atmasasmita,1996 : 11-12).
Pendekatan normatif memandang keempat aparatur penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan ) sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata.
Pendekatan administratif memandang aparatur penegak hukum sebagai suatu organisasi manajemen yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horisontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang dipergunakan adalah sistem administrasi.
Pendekatan sosial memandang keempat aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan dari keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistem yang dipergunakan adalah sistem sosial.
Membicarakan tentang peradilan pidana, dalam literatur dikenal beberapa model peradilan pidana. Menurut Herbert L. Packer (1968 :153) di Amerika Serikat berkembang beberapa model dalam rangka penyelenggaraan peradilan pidana. Perlu dijelaskan di sini bahwa penggunaan model di sini bukanlah sesuatu hal yang nampak secara nyata dalam suatu sistem yang dianut oleh suatu negara, akan tetapi merupakan suatu sistem nilai yang dibangun atas dasar pengamatan terhadap praktek peradilan pidana di berbagai negara.
Berdasarkan pengamatannya dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan peradilan pidana di Amerika Serikat dikenal dua model dalam proses pemeriksaan perkara pidana ( two models of the criminal process ) yaitu Due Process Model dan Crime Control Model. Pada Crime Control Model didasarkan pada anggapan bahwa penyelenggaraan peradilan pidana adalah semata-mata untuk menindas perilaku kriminal ( criminal conduct ), dan ini merupakan tujuan utama proses peradilan, karena yang diutamakan adalah ketertiban umum ( public order ) dan efisiensi. Proses kriminal pada dasarnya merupakan suatu perjuangan atau bahkan semacam perang antara dua kepentingan yang tidak dapat dipertemukan kembali yaitu kepentingan negara dan kepentingan individu (terdakwa ). Di sini berlakulah apa yang disebut sebagai “presumption of guilt” (praduga bersalah) dan “sarana cepat” dalam pemberantasan kejahatan demi efisiensi. Dalam praktek model ini mengandung kelemahan yaitu seringnya terjadi pelanggaran hak asasi manusia demi efisiensi.
Akibat seringnya terjadi pelanggaran hak asasi manusia maka munculah model yang kedua yang disebut Due Process Model. Di dalam Due Process Model ini muncul nilai-nilai baru yang sebelumnya kurang diperhatikan, yaitu konsep perlindungan hak-hak individual dan pembatasan kekuasaan dalam penyelengaraan peradilan pidana. Proses kriminal harus dapat dikendalikan untuk dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan sifat otoriter dalam rangka mencapai maksimum efisiensi(Ansorie Sabuan dkk, 1990 :6). Di dalam model ini berlaku asas yang sangat penting yaitu asas praduga tidak bersalah ( presumption of innocent ).
Kedua model yang diperkenalkan oleh Packer di atas, didasarkan pada pemikiran mengenai hubungan antara negara dan individu dalam proses kriminal yang menempatkan pelaku tindak pidana sebagai musuh masyarakat ( enemy of the society ), sedangkan tujuan utama dari pemidanaan adalah mengasingkan pelaku tindak pidana dari masyarakat ( exile function of punishment ). Menurut John Griffiths kedua model tersebut secara filosofis berlandaskan pada model peperangan (Battle Model) serta pertentangan antara negara dengan individu yang tidak dapat dipertemukan kembali (irreconciliable disharmony of interest ) sehingga jika terjadi kejahatan, maka terhadap si pelaku harus segera diproses dengan menempatkannya sebagai obyek di dalam sistem peradilan pidana.
Sebagai reaksi terhadap kedua model yang diajukan oleh Packer di atas, kemudian Griffiths memperkenalkan model yang ketiga yang oleh Griffiths disebut sebagai Family Model ( model kekeluargaan ). Menurut Family Model ini tidak ada pertentangan yang tidak dapat diselaraskan. Filsafat yang mendasari model ini adalah kasih sayang sesama hidup atas dasar kepentingan yang saling menguntungkan ( mutually supportive and state of love ).
Dikatakan oleh Griffiths bahwa setiap kehidupan dalam masyarakat hendaknya selalu dilandasi oleh kasih sayang yang berlanjut sebagaimana yang ada dalam keluarga kecil. Di dalam keluarga misalnya bila terjadi kenakalan yang dilakukan oleh seorang anak, kita tidak boleh menyebut si anak tersebut adalah jahat. Sanksi pidana dalam hal ini tidak berfungsi untuk mengasingkan, tetapi untuk pengembalian kapasitas pengendalian diri (capacity for self control ).
Salah satu negara yang disebut-sebut menganut Family Model ini adalah negeri Belanda. Hal ini dibuktikan dengan kurang ditonjolkannya pidana perampasan kemerdekaan, tetapi yang lebih dipentingkan adalah sarana non-institusional. Bukti lain adalah bahwa di negeri Belanda telah berkembang secara luas lembaga pelayanan sosial, yang tidak hanya memberikan bantuan finansial tetapi juga yang bersifat non finansial, berkembangnya pusat-pusat kegiatan remaja yang dibina secara baik oleh pemerintah dan swasta, banyaknya pekerja sosial yang terlibat di dalam lembaga sosial, masmedia yang mendukung secara positif model kekeluargaan tersebut dan memberitakan secara selektif segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan peradilan pidana.
Di samping ketiga model sistem peradilan pidana yang telah diuraikan di atas, dalam perkembangannya saat ini terdapat berbagai usaha untuk mengembangkan apa yang disebut sebagai sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Model terpadu dalam penyelenggaraan peradilan pidana dapat dikaji dalam sistem peradilan pidana di Jepang yang memiliki karakteristik : 1.adanya sistem pendidikan yang memadai dari para penegak hukum yang memungkinkan mereka memiliki pandangan yang sama dalam melaksanakan tugasnya. Seleksi untuk menjadi hakim, jaksa, dan pengacara dalam penyelenggaraan peradilan pidana dilaksanakan oleh organisasi pengacara di Jepang dan setelah mereka lulus, kemudian masuk dalam pendidikan yang sama yang dikoordinasikan oleh Mahkamah Agung Jepang; 2.para penegak hukum profesional yang dicapai melalui pelatihan yang baik dengan disiplin yang tinggi, serta terorganisir dengan baik; 3.tujuan yang ingin dicapai adalah apa yang disebut sebagai “precise justice” atau keadilan yang pas ( tepat ). Konsep “precise justice” ini tampaknya merupakan kritik orang Jepang terhadap model peradilan pidana di Amerika Serikat yang menurut mereka hanya mengejar apa yang disebut sebagai layman justice ( keadilan orang-orang awam ); 4.adanya partisipasi masyarakat yang tinggi akibat tingkat profesionalisasi yang dimiliki oleh aparat penegak hukum di Jepang.
Hiroshi Ishikawa ( 1984 :4-21) mengemukakan bahwa ada beberapa indicator keberhasilan dari penerapan integrated model, yaitu : a). clearence rate yang tinggi; b. convection rate (keberhasilan pengadilan menyelesaikan perkara ); c. rule of suspension (tingkat penundaan penuntutan);d.speed disposition (penyelesaian perkara yang cepat); e.sentencing (pemidanaan) dan . reconciction rate (rata-rata pengulangan kejahatan/residivis).

KUHAP Sebagai Sistem Penanggulangan Kejahatan
Sistem Peradilan Pidana yang digariskan KUHAP Tahun 1981 merupakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang diletakkan di atas prinsip “diferensiasi fungsional” antara aparat/lembaga penegak hukum sesuai dengan “tahap proses kewenangan” yang diberikan undang-undang.(M. Yahya Harahap, 2004 : 90) 2004.Aktivitas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana merupakan fungsi gabungan ( collection of function ) dari : (M. Yahya Harahap, 2004 : 90).
1. Legislator;
2. Polisi;
3. Jaksa;
4. Pengadilan;
5. Penjara;
6. Badan yang berkaitan, baik yang ada di lingkungan pemerintahan atau di luarnya.
Setelah berlakunya KUHAP Tahun 1981 maka mekanisme penyelesaian perkara pidana di Indonesia yang semula didasarkan pada Het Herzienne Inlandsch Reglement (HIR) Stbld. Tahun 1941 N0.44 telah dicabut. KUHAP Tahun 1981 memuat sepuluh asas penting dalam penyelenggaraan peradilan pidana yaitu : 1. Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence ). Asas ini menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; 2. Asas Opportunitas yaitu wewenang Jaksa Agung untuk menyampingkan perkara demi kepentingan umum; 3. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan ;4. Asas unus testis nullus testis , bahwa satu saksi bukan saksi; 5.Asas Pemeriksaan Pengadilan terbuka untuk umum; 6.Asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim; 7. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap, ini berarti bahwa pengambilan keputusan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Untuk jabatan ini diangkat hakim-hakim yang tetap oleh kepala negara. Dalam sistem juri, yang menentukan salah tidaknya terdakwa adalah suatu dewan yang mewakili golongan-golongan dalam masyarakat. Pada umumnya mereka ini adalah awam tentang ilmu hukum; 8.Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum; 9.Asas Akusator dan Inkuisitor; Asas akusator artinya tersangka/terdakwa diperlakukan sebagai subyek dalam pemeriksaan. Sedangkan asas inkuisitor; berarti tersangka hanya dipandang sebagai obyek pemeriksaan belaka; 10. Pemeriksaan Hakim yang langsung dan lisan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka diketahui bahwa komponen sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri atas unsur-unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum. Selain itu ada satu komponen lagi yaitu komponen penasihat hukum yang meskipun bukan aparat penegak hukum tetapi mereka bersama-sama dengan polisi, jaksa, hakim, petugas pemasyarakatan sebagi penegak hukum. Penegasan advokat/penasihat hukum sebagai penegak hukum juga telah mendapat penegasan yang mantap dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Diantara keempat aparatur penegak hukum ( polisi, jaksa, hakim dan petugas lembaga pemasyarakatan ) bersama-sama dengan penasihat hukum/advokat memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lain dalam kapasitas mereka selaku penegak hukum. Jadi pelaksanaan penegakan hukum berdasarkan KUHAP Tahun 1981 idealnya dilaksanakan melalui sebuah mekanisme peradilan pidana yang telah ditata sedemikian rupa sehingga merupakan suatu sistem.



DAFTAR PUSTAKA

Adidjojo, Sukardjo. 1985. Profesi Advokat, BAHANA No.3

Alan Rugman, 2000, The End of Globalization, London : Random House Business Book.

Alan Cofey, Edward Eldefonso dan Walter Hartinger, 1982, “An Introduction to the Criminal Justice System and Process”, New Jersey : Prentice Hall.

Ansorie Sabuan dkk, 1990. Hukum Acara Pidana, Bandung : Angkasa.

Atmasasmita, Romli.1996. Sistem Peradilan Pidana (Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme) Bandung :Bina Cipta.

------------------------,1996, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung :Mandar Maju

Barda Nawawi Arief, 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Semarang : BP Univ.Diponegoro

--------------------------, 1994. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang : CV. Ananta.

Cavadino, Michael and Dignan, James, 2002. The Penal System An Introduction, Third Edition, London Thousand Oaks New Delhi : SAGE Publication.

Chaerudin dkk, 2007. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : PT, Refika Aditama.

E. Conclin, John 1975. The Impact of Crime, New York : MacMillan Publishing Co.

Franz von Benda-Beckmann, Keebet von Benda-Beckmann and Anne Griffiths, 2005. Mobile People,Mobile Law, Expanding Legal Relations in a Conracting World,Eangland : Ashgate Publishing Limited Gower House Croft Road Aldershot Hants GU 113 HR.

HR. Abdussalam dan DPM Sitompul, 2007. Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Restu Agung.

Harahap, M. Yahya. 2004. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, Jakarta : Sinar Grafika.

Hiroshi Ishikawa, “Characteristic Aspect of Japaneshe Criminal Justice System”, Makalah pada Seminar Kerjasama Indonesia-Jepang tentang Penanggulangan Kejahatan dan Pembinaan Para Pelaku Kejahatan, Jakarta : Januari 1984

---------------, 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, cetakan ke satu, Bandung : Alumni.

Marcus Felson and Ronald V. Clarke, 1997. Business and Crime Prevention, Monsey, New York : Criminal Justice Press.

M. Faal, 1991. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi ( Diskresi Kepolisian ), Jakarta : Pradnya Paramita.
Mohammad Hatta, 2008. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu ( Dalam Konsepsi dan Implementasi)Kapita Selekta,Yogyakarta : Gallang Press.

Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang :Badan Penerbit UNDIP.

--------, 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, cet. Pertama, Jakarta :The Habibie Center.

---------, 2003.Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung : Alumni.

Packer, Herbert L., 1968. The Limits of Criminal Sanction, California: Stanford University Press,

Khandaker, Abdur.1982. Police and Criminal Justice in Bangladesh,UNAFEI

R.M.Surachman dan Andi Hamzah, 1994. Jaksa di Berbagai Negara ( Peranan dan Kedudukannya), Jakarta : Sinar Grafika.

The United Nations and Crime Prevention, 1991 : New York.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar