Minggu, 14 Februari 2010

Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif

PEMBERDAYAAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA UNTUK MENDUKUNG VISI INDONESIA 2030

Oleh : Supriyanta


Pendahuluan.
Penggunaan perundang-undangan secara sadar oleh Pemerintah sebagai suatu sarana untuk melakukan tindakan sosial yang terorganisasi telah merupakan ciri khas negara modern. Dalam tingkatan penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai tujuan-tujuan sosial yang dikehendaki seperti yang dialami oleh negara modern sekarang ini, maka bisa timbul persoalan yang berkisar pada tegangan antara idea kepastian hukum dan penggunaan hukum untuk melakukan perubahan-perubahan.
Idea kepastian hukum menghendaki adanya stabilitas di dalam masyarakat, sedangkan penggunaan hukum secara instrumental adalah untuk menciptakan perubahan melalui pengaturan tingkah laku warga masyarakat menuju pada sasaran yang dikehendaki. Perundang-undangan merupakan sandaran negara untuk mewujudkan kebijaksanaannya. Seidman dalam hal ini mengatakan bahwa tata hukum itu merupakan saringan yang menyaring kebijaksanaan pemerintah sehingga menjadi tindakan yang dapat dilaksanakan.
Mengikuti teori-teori tentang hukum dan perubahan sosial sebagaimana dikemukakan oleh Emile Durkheim yang menekankan perhatiannya pada fenomen solidaritas sosial yang terdapat diantara para anggota masyarakat. Di mana solidaritas sosial itu belum membentuk, yaitu dimana hubungan diantara orang-orang di dalam suatu lingkungan kehidupan itu hanya bersifat kadangkala, maka di situ tidak akan ditemukan pengaturan yang terperinci. Lebih lanjut Durkheim kemudian menanyakan bagaimana kita dapat mengukur solidaritas sosial itu. Sekalipun fenomen itu tidak dapat dilihat dan diukur secara pasti, tetapi ia mempunyai lambang yang dapat kita tangkap yaitu : hukum. Bertolak dari ungkapan ini selanjutnya ia melihat adanya pertalian diantara jenis-jenis hukum tertentu dengan sifat solidaritas sosial di dalam masyarakat. Durkheim membuat pembedaan antara hukum yang menindak dan hukum yang mengganti. Hukum yang menindak ini adalah hukum pidana.
Menurut Durkheim, maka dasar hukum ini adalah suatu solidaritas sosial yang disebutnya solidaritas mekanik. Solidaritas jenis ini ditimbulkan dari kesamaan yang mengkaitkan individu dengan masyarakatnya. Di dalam masyarakat ini terdapat kesamaan di antara para anggotanya mengenai kebutuhan-kebutuhan, perikelakuan, kepercayaan dan sikap. Perasaan kesamaan ini tidak hanya menarik para anggota masyarakat menjadi satu melainkan juga menjadi landasan berdirinya masyarakatnya. Dengan demikian maka serangan terhadap masyarakat dihadapi dengan kesadaran bersama pula, yang mempunyai pola penindakan terhadap kejahatan. Berbeda dengan tipe hukum yang menindak adalah hukum yang mengganti, di sini hukum merupakan pencerminan dari suatu masyarakat dimana terdapat suatu diferensiasi dan spesialisasi fungsi-fungsi di dalam masyarakat. Keadaan ini menciptakan perbedaan-perbedaan di dalam pengalaman dan pandangan. Adanya diferensiasi ini secara dinamis menimbulkan kebutuhan akan adanya kerjasama di antara para individu anggota masyarakat. Solidaritas yang ditimbulkan oleh keadaan yang demikian itu adalah solidaritas organik. Hukum yang dibutuhkan bukan lagi hukum yang bekerjanya adalah dengan cara menindak, membatasi, tetapi yang memberikan penggantian sehingga keadaannya menjadi pulih lagi seperti semula.
Uraian di atas merupakan pengantar untuk memahami keadaan masyarakat Indonesia terkait dengan visi Indonesia 2030 gagasan Yayasan Indonesia Forum yang mentargetkan Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi dunia pada urutan kelima setelah China, Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan India.Dengan mengacu pada kerangka berpikir seperti diuraikan di atas maka akan kita tinjau salah satu faktor yang penting dalam kerangka pencapaian visi tersebut yaitu mengenai keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa yang oleh salah satu pakar hukum ekonomi Indonesia merupakan salah satu prasyarat yang harus ada.
Pakar hukum ekonomi Adi Sulistiyono mengungkapkan bahwa visi tersebut memerlukan beberapa persyaratan untuk pencapaiannya yaitu antara lain adalah perlunya reformasi sistem hukum. Dalam kaitannya dengan reformasi sistem hukum, proyek besar pembangunan hukum ekonomi harus diabdikan karena merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mendukung terwujudnya Indonesia menjadi kekuatan ekonomi dunia dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mampu menekan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan memakmurkan rakyat .
Dikatakan selanjutnya bahwa pembangunan hukum ekonomi berkelanjutan tidak lagi sekedar bongkar pasang pasal-pasal dalam suatu undang-undang atau pembuatan undang-undang baru saja, tetapi juga memperhatikan daya dukung aspek lain yaitu 1). Pendidikan hukum, 2) reformasi substansi hukum, 3) mekanisme penyelesian sengketa yang berwibawa dan efisien, 4) penegakan etika bisnis, 5) menumbuhkan jiwa nasionalis pada anggota legislatif, 6) komitmen presiden dan wakil presiden, yang aktivitasnya dilakukan secara kait mengkait, bersama-sama,dan terus menerus, saling dukung mendukung.
Dalam pada itu dikatakan oleh beliau khususnya menyangkut keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa”alternative dispute resolution”( ADR ) seperti negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, sebagai daya tarik investasi sudah banyak disadari oleh banyak negara. Hal ini juga yang memotivasi beberapa negara untuk mengembangkannya secara progresif, seperti AS, Jepang, Korea, Australia, Inggris, Hongkong, Singapura, Srilanka, Filipina dan negara-negara Arab. Sudah saatnya Indonesia disamping membenahi lembaga peradilan secara revolusioner, juga serius mengembangkan penyelesaian sengketa bisnis melalui ADR, agar investor tertarik masuk di Indonesia. Inilah secara garis besar pemikiran yang disampaikan sebagai masukan dalam kerangka pencapaian visi Indonesia 2030 agar menjadi kenyataan. Permasalahan yang selanjutnya ingin dibahas dalam makalah ini adalah mengenai pemberdayaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan berwibawa dalam kerangka menunjang pencapaian visi Indonesia 2030. Seberapa besar pengaruh mekanisme penyelesaian sengketa tersebut dalam rangka upaya pencapaian visi Indonesia 2030.
Lembaga Pengadilan dan Demokratisasi Hukum
Berbicara tentang keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa, maka mau tidak mau kita akan melihat lembaga pengadilan sebagai institusi yang sampai hari ini masih dipercaya oleh berbagai negara di dunia sebagai lembaga yang dianggap mampu memberikan keadilan bagi segenap masyarakatnya. Demikian juga dengan Indonesia, sebagai negara modern juga tidak bisa melepaskan dirinya dari keadaannya yang demikian itu. Namun kenyataan menunjukkan bahwa dari masa ke masa keberadaan lembaga pengadilan tersebut selalu saja menimbulkan persoalan apakah lembaga tersebut benar-benar merupakan lembaga yang secara nyata mampu memberikan keadilan? Lebih dari itu apakah tidak ada cara lain bagi masyarakat atau pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan selain hanya melalui lembaga pengadilan belaka?.
Sebagai negara yang memiliki visi menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia pada masa datang, maka jelas hal itu memerlukan keberadaan hukum (baca: pengadilan) yang menjamin adanya kepastian hukum artinya terwujudnya kepastian hukum melalui pengadilan ini merupakan conditio sine qua non yang harus dipenuhi. Tanpa adanya jaminan kepastian hukum ini, maka perkembangan ekonomi akan sangat sulit diharapkan terwujud, karena tentunya investor akan enggan untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. Tugas hukum yang utama, khususnya bidang hukum ekonomi, adalah senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak hanya dipandang sebagai perangkat norma-norma yang bersifat otonom, tetapi juga sebagai institusi sosial yang secara nyata berkaitan erat dengan berbagai segi sosial di masyarakat .
Berkaitan dengan eksistensi hukum dalam rangka mengawal tujuan pencapaian visi Indonesia 2030, maka bidang hukum ini juga akan dihadapkan pada persoalan demokratisasi hukum. Dalam kerangka mencapai demokratisasi hukum ini kita telah memiliki modal awal yaitu reformasi politik yang secara dramatis terjadi pada tahun 1998. Terjadinya reformasi di awal tahun 1998 tersebut boleh dikatakan merupakan tonggak sejarah awal terjadinya reformasi hukum di Indonesia. Istilah reformasi hukum bisa dikonotasikan dalam dua hal yaitu sebagai upaya untuk menggantikan produk hukum kolonial dengan hukum nasional dan kedua dapat juga diinterpretasikan sebagai demokratisasi hukum. Dalam kerangka demokratisasi hukum, Muladi menjelaskan bahwa disamping sebagai dependent variable yang hanya melembagakan perubahan sosial yang terjadi, di sisi lain hukum juga bisa diberdayakan secara aktif sebagai instrumen perubahan sosial (independent variable) atas dasar asas-asas hukum universal baik dalam proses pembuatan hukum, proses penegakan hukum, dan proses penanaman kesadaran hukum masyarakat.
Lebih lanjut dikemukakan, sebagai salah satu unsur demokrasi, hukum juga harus bisa menjadi landasan bagi suatu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif, terbangunnya sistem pemilu yang jujur dan adil, perlindungan terhadap HAM dan keberadaan masyarakat yang demokratis dan percaya diri. Hukum juga harus mampu menjamin bahwa para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya secara transparan taat pada rule of law. Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dikemukakan, bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari berbagai pengaruh internal maupun eksternal khususnya dari eksekutif. Administrasi hukum dan peradilan harus transparan terhadap pengawasan publik/ masyarakat dan masyarakat harus memiliki akses yang terbuka untuk mencari dan memperoleh keadilan melalui pengadilan, ombudsman dan lembaga-lembaga lain, khususnya terhadap tindakan yang bersifat maladminisration dan kegagalan publik dalam menjalankan tanggungjawab hukumnya.
Instrumentalisasi hukum atau politisasi hukum merupakan sesuatu yang sulit dihindarkan, karena hukum hanya bisa beroperasi melalui kekuasaan. Dalam kaitan ini yang perlu diusahakan adalah agar hukum tidak terpisah dan menjadi subordinasi ( subordinated ) kekuasan politik, namun menjadi sarana pengintegrasi berbagai kepentingan sehingga hukum bisa menjadi alat pengendali sistem check and balances. Guna menghindarkan diri dari penyalahgunaan hukum sebagai instrumen politik, hanya pemikiran dan asas-asas hukum yang bersifat universal yang bisa dijadikan pedoman atau pengendali. Pemikiran dan asas-asas hukum tersebut menurut pemikiran Muladi meliputi : keberadaan substansi hukum baik materiil maupun formil yang aspiratif (suprastruktur, infrastruktur, kepakaran dan internasional) ; kekuasaan kehakiman yang merdeka dan akuntabel, selain perlu pula dikembangkan apa yang dinamakan administrasi peradilan dan penegakan hukum yang merdeka dan akuntabel; promosi dan perlindungan HAM; keterpaduan sistem peradilan; perpaduan tindakan preventif dan represif; perpaduan proses litigasi dan non litigasi; asas non-retroaktif; sistemik dan menjauhi hal-hal yang bersifat ad hoc; pembudayaan saksi ahli; persamaan di muka hukum; legitimasi harus diimbangi dengan kompetensi, akuntabilitas dan keadilan; pendidikan hukum masyarakat harus menjaga antara kesadaran hukum yang bersifat top down dan perasaan hukum spontan masyarakat yang bersifat bottom up; secara proporsional melihat sumber-sumber hukum Internasional sebagai bagian hukum nasional; menghindarkan diri dari miscarriage of justice dan selalu menjaga konsistensi dan keseragaman dalam pengambilan keputusan terhadap peristiwa hukum yang mempunyai karakter yang sama; lingkungan sosial yang kondusif dan demokratis;.kepemimpinan hukum di semua lini yang profesional, berkualitas baik moral maupun intelektual; keberadaan elemen-elemen civil society yang secara komplementer berjuang bersama penguasa untuk merealisasikan supremasi hukum; keberadaan sistem pendidikan hukum dan pelatihan hukum yang terpadu dan dapat menjamin kualitas pengetahuan, ketrampilan dan kepekaan sosial lulusannya serta sikap-sikap profesional yang otonom, ahli, penuh rasa tanggungjawab sosial, taat kepada kode etik dan menghormati kesejawatan; keberadaan “pakar hukum” yang selalu menyerukan kritik dan kebenaran atas dasar kebebasan akademik dan budaya akademik.
Prakondisi seperti diuraikan di atas sepertinya menjadi tantangan demokrasi di masa datang. Khususnya di bidang hukum keberadaan sistem hukum yang demokratis, mampu mendatangkan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara proporsional adalah sangat penting. Hal ini berarti harus ada langkah-langkah reformasi secara integratif yang melibatkan unsur struktur hukum, substansi hukum maupun kultur hukum, sebab ketiganya merupakan sub-sub sistem yang saling mempengaruhi satu dengan yang lain yang tidak bisa dipikirkan secara fragmented. Pengadilan sebagai lembaga hukum bisa diharapkan memiliki kinerja yang memadai bilamana di back up oleh keberadaan substansi hukum maupun kultur hukum yang kondusif untuk itu. Munculnya sinisme terhadap proses penegakan hukum yang melibatkan lembaga hukum seperti pengadilan bisa bersumber dari tidak adanya sinkronisasi diantara sub-subsistem tersebut di atas.
Menurut Barda Nawawi Arief , reformasi hukum tidak hanya berarti pembaharuan undang-undang atau substansi hukum (legal substance reform) , tetapi juga pembaharuan struktur hukum ( legal structure reform ) dan pembaharuan budaya hukum ( legal culture reform ) yang termasuk di dalamnya juga etika hukum dan ilmu/ pendidikan hukum (legal ethic and legal science/education reform ).Bahkan, dalam situasi krisis saat ini yang terpenting justru pembaharuan aspek immateriil dari hukum, yaitu pembaharuan budaya hukum, etika/moral hukum dan ilmu/pendidikan hukum. Aspek immateriil dari pembaharuan hukum inilah yang seyogyanya lebih diutamakan apabila sasaran utamanya adalah penegakan keadilan. Terlebih hakikat pembaharuan/pembangunan hukum bukan terletak pada aspek formal dan lahiriah (seperti terbentuknya undang-udang baru, struktur kelembagaan dan mekanisme/prosedur baru, bertambahnya bangunan dan sarana/prasarana lainnya yang serba baru ), melainkan justru terletak pada aspek immateriil ini, yaitu membangun budaya dan nilai-nilai kejiwaan dari hukum. Di samping itu semua, yang tidak kalah pentingnya adalah reformasi kualitas keilmuan. Menurut Barda Nawawi Arief, peningkatan kualitas keilmuan (antara lain lewat program pendidikan hukum lanjutan /”continuing legal education”, program spesialis, magister/ S2 dan doktor/S3) seyogyanya merata/ menyeluruh pada semua sumber daya manusia ( SDM ), baik di kalangan lembaga pendidikan ( staf dosen ) maupun kalangan lembaga legislatif dan penegak hukum. Pemerataan atau keseimbangan kualitas keilmuan dari orang-orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum dan keadilan ini, tentunya juga akan berpengaruh pada bobot/kualitas proses peradilan dan kualitas keadilan/keputusan hukum yang dihasilkan.
Masalah Kepastian Hukum.
Keberadaan hukum dan kepastian hukum bukanlah jaminan bagi tegaknya supremasi hukum dalam arti hukum yang mencerminkan kebutuhan dan memberi kepuasan kepada para pencari keadilan atau masyarakat pada umumnya.Suatu kenyataan yang sulit dibantah - terutama dimasa modern ini - hukum dibentuk dan dijalankan, dan dipengaruhi kekuasaan (Bentham, Austin, Kelsen, dan lain-lain). Dengan demikian, corak keberadaan (substansi) hukum, dan kepastian hukum tidak pernah terlepas dari struktur dan sistem kekuasan. Suatu struktur dan sistem kekuasaan otoriter akan membawa corak isi hukum dan kepastian hukum sesuai dengan struktur dan corak kekuasan otoriter tersebut. Selanjutnya warna hukum yang tercipta melalui sistem kekuasan tersebut juga akan ikut mewarnai keadaan sosial ekonomi masyarakatnya. Agar hukum sebagai instrumen yang bisa memenuhi kebutuhan dan memberi kepuasan kepada pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya, diperlukan sistem kekuasan yang mendukung atau kondusif bagi supremasi hukum.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepastian Hukum
Selama ini terkesan, pengertian "kepastian hukum" sama dengan hukum dalam arti konkrit (hukum in concreto). Dengan perkataan lain, kepastian hukum hanya nampak pada saat hukum ditegakkan atau diterapkan, sedangkan ketentuan-ketentuan hukum hanyalah petunjuk menuju kepastian hukum. Pendirian ini sejalan dengan pandangan yang menganggap aturan-aturan hukum hanyalah bayang-bayang dari hukum, sedangkan hukum yang sesungguhnya adalah segala peristiwa atau hubungan hukum yang terjadi atau dialami secara nyata dalam pergaulan masyarakat (legal realism).
Secara penjang lebar Bagir Manan menguraikan, bahwa kepastian hukum tidak hanya mencakup hukum in concreto (pada saat penegakan dan penerapan). Kepastian hukum ditentukan juga oleh tatanan hukum in abstracto. Begitu pula proses peradilan apalagi proses pengadilan bukanlah satu-satunya tempat final menentukan kepastian hukum.Lebih jauh dikatakan oleh beliau bahwa paling kurang, ada lima komponen yang mempengaruhi kepastian hukum, yaitu peraturan perundang-undangan, pelayanan birokrasi, proses peradilan, kegaduhan politik, dan kegaduhan sosial.
1).Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan dalam uraian ini diartikan secara luas, mencakup ketentuan-ketentuan dalam arti umum, aturan-aturan kebijakan, dan berbagai keputusan konkrit yang mengikat.
Didapati beberapa sebab, peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan atau mempengaruhi kepastian hukum.
a.Aturan-aturan yang sudah ketinggalan (seperti aturan dari masa pemerintahan kolonial atau dari masa kemerdekaan yang dibuat atas landasan yang tidak berlaku lagi). Landasan yang ada pada masa kolonial, sudah pasti tidak berlaku lagi. Grondwet Kerajaan Belanda yang juga berlaku di Indonesia, tidak berlaku lagi sejak 17 Agustus 1945. Hal serupa terjadi setelah kemerdekaan, seperti KRIS atau UUDS 1950 sudah tidak berlaku lagi, tetapi berbagai undang-undang yang dibuat atas dasar dua UUD tersebut misalnya UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan masih berlaku sampai sekarang.
b.Aturan-aturan yang bertentangan satu sama lain atau tumpang tindih, baik isi atau kompetensi yang tidak jelas (misal, antara wewenang pusat dan wewenang daerah).
c.Aturan-aturan "tergantung" tanpa aturan pelaksanaan, sehingga aturan pokok tidak dapat dilaksanakan. Kalaupun dilaksanakan semata-mata atas dasar "aturan kebijakan" (beleidsregels) yang acapkali keliru menerapkan pengertian doelmatigheid dan mengkesampingkan aspek rechtmatigheid. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seolah-olah doelmatigheid atau "asas manfaat" ditempatkan secara bertentangan dengan rechtmatigheid. Memang "asas manfaat" atau doelmatigheid merupakan metode melunakkan ketentuan hukum. Tetapi "asas manfaat" yang digunakan sebagai dasar adalah yang sesuai dengan hukum. Hanya dengan pemahaman seperti itu penerapan hukum akan terhindar dari : the end justifies the means.
Berbagai aturan yang bertentangan satu sama lain, tumpang tindih, banyaknya aturan yang berdasarkan beleid, sangat mempengaruhi kepastian hukum dan mudah menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang. Adanya berbagai aturan yang bertentangan atau tumpang tindih satu sama lain atau telah usang, menimbulkan gagasan agar penerapan hukum tidak hanya bertolak dari legal justice, dalam arti hanya berdasarkan atas "bunyi" kaidah hukum yang bersangkutan. Hukum diterapkan menurut harapan masyarakat, rasa keadilan masyarakat dan sebagainya. Pandangan mengenal "legal justice" dalam ilmu hukum bertolak dari ajaran yang memisahkan antara aturan hukum dengan soal-soal etik (moral) dan keadilan (Kelsen: Reine Rechtsslehre, the Pure Theory of Law). Dalam pandangan yang umum, hukum itu tidak dapat dipisahkan dari etik dan keadilan. Bahkan ada yang menyatakan, hukum yang baik, bersumber dari moral (Hart). Karena itu sudah semestinya, setiap penerapan hukum dengan sendirinva mengandung tuntutan moral dan keadilan. Tetapi kalau semata-mata menggunakan pertimbangan keadilan dan moral, penerapan hukum menjadi subyektif dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, betapa penting suatu usaha nasional yang sungguh-sungguh untuk menata peraturan perundang-undangan, bukan sekedar membuat yang baru, apalagi tambal sulam. Akan bertentangan dengan tugas universal, kalau hakim dituntut mengenyampingkan hukum atas nama keadilan. Hakim dimanapun harus memutus menurut hukum. Keadilan yang harus ditemukan hakim adalah keadilan menurut hukum.
2).Proses Birokrasi
Birokrasi atau administrasi negara sangat besar pengaruhnya terhadap kepastian hukum, karena disinilah tempat sehari-hari hukum menjelma dalam keadaan konkrit dalam berbagai bentuk pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat, seperti perizinan, pengakuan atas status atau perubahan status (pengesahan), pemenuhan kewajiban melalui administrasi negara (membayar pajak), dan lain-lain pelayanan umum. Berbagai keluhan mengenai pelayanan hukum investasi bermula pada pelayanan birokrasi, tidak pada peradilan. Sebab tidak semua keluhan investasi menjadi sengketa di pengadilan. Dalam kaitan ini, ada kesan bahwa, walaupun reformasi dapat dikatakan telah tnelanda begitu banyak segi kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain, tetapi birokrasi praktis belum tersentuh. Tingkah laku birokrasi terkesan masih sama dengan di masa-masa lalu yaitu lamban, (tidak efisien), tidak cekatan, termasuk KKN. Bahkan ada yang menyampaikan sinyalemen (belum tentu benar), KKN tetap terjadi tanpa perubahan. Ditinjau dari fungsi service state, birokrasi semestinya menjadi ujung tombak good governance yang dicita-citakan.
3).Proses Peradilan
Telah menjadi pengetahuan umum - karena itu tidak perlu ditutup-tutupi - dunia peradilan menjadi salah satu komponen yang mempengaruhi kepastian hukum. Tetapi perlu disadari lebih dalam, bahwa proses peradilan adalah sebuah sistem (integrated system). Hakim bukanlah komponen tunggal dalam proses peradilan. Dalam perkara perdata, tersangkut pihak-pihak (parties) dan penasihat hukum. Dalam perkara pidana tersangkut penyelidik, penyidik, penuntut, hakim, advokat, dan terdakwa. Segala bentuk hubungan kolusif atau penyuapan, dapat terjadi dalam semua tahap atau tingkat hubungan sistem tersebut. Dan semuanya dapat menjadi sumber ketidakpastian hukum. Berbagai surat yang masuk ke Mahkamah Agung dan opini mengenai perkara yang "membeku" pada tingkat penyidikan, atau dakwaan yang lemah atau dilemahkan, dakwaan atau putusan yang tidak konsisten, merupakan sumber ketidakpastian hukum. Demikian pula tingkah laku pihak-pihak dan pengacara juga mengundang ketidakpastian hukum.
Khusus mengenai putusan hakim dan pengamatan sementara ada beberapa faktor pokok yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Pertama, kompetensi (pengetahuan dan keterampilan) yang rendah. Pengetahuan dan keterampilan hakim yang tidak memadai mengenai suatu obyek perkara atau proses beracara, dapat menimbulkan kegaduhan atas suatu putusan, dan ketidakpastian hukum. Kedua; integritas, antara lain ketidaksanggupan hakim mempertahankan posisi tidak memihak (impartiality), baik karena faktor korupsi, kolusi, atau nepotisme atau sebab-sebab lain seperti "tidak tahan terhadap tekanan yang menimbulkan rasa takut", atau kepentingan tertentu, atau karena didorong oleh suatu balas budi. Ketiga; penyalahgunaan makna "kebebasan hakim", sebagai cara menyembunyikan keberpihakan, atau tindakan sewenang-wenang. Keempat penyelenggaraan peradilan yang tidak efisien sehingga menimbulkan berbagai bentuk delay. Hal ini tidak selalu timbul karena dorongan subyektif (sengaja perlambat-lambat untuk mendapat imbalan), juga timbul karena kondisi objektif seperti minimnya fasilitas kerja di pengadilan. Faktor kedua dan ketiga (integritas dan penyalahgunaan kebebasan hakim) ditutupi dengan pendekatan legalistik belaka, yaitu hanya menerapkan hukum sebagai teks bukan hukum sebagai sebuah pengertian (begrip).
4)Kegaduhan Politik
Berbagai kegaduhan politik - baik pada tingkat supra struktur maupun infra struktur dalam berbagai hal mempengaruhi kepastian hukum. Memang kegaduhan itu tidak langsung mengenai kepastian hukum. Tetapi dengan kegaduhan-kegaduhan politik yang terus menerus menimbulkan citra yang kurang baik dalam penegakan dan penerapan hukum. Disana sini terjadi percampuradukan antara persoalan politik dan persoalan hukum. Berbagai masalah hukum acapkali menjadi kompleks karena diisi dengan berbagai muatan politik. Kita menjadi bangsa yang begitu polemis. Tidak ada peristiwa yang tidak menjadi ajang atau tidak ditarik-tarik untuk menjadi polemik dengan memanfaatkan kebebasan berpendapat, kebebasan berbicara, kebebasan unjuk rasa dan lain sebagainya. Dalam polemik, kita tidak lagi sekedar menggunakan hak berbeda pendapat, tetapi acapkali terjebak pada pendekatan konflik yang bertolak dari pandangan salah dan benar. Hak berbeda pendapat semestinya tidak bertolak dan yang benar dan yang salah, tetapi suatu bentuk konsiliasi untuk menemukan yang paling benar diantara berbagai kebenaran. Kegaduhan-kegaduhan politik - apalagi disertai dengan pendekatan konflik - akan menimbulkan berbagai suasana suram termasuk penegakan hukum untuk mewujudkan kepastian hukum. Kegaduhan politik makin bertambah karena kegiatan politik tidak lagi, terstruktur. Setiap orang, setiap kelompok berpolitik. Lembaga bantuan hukum dalam berbagai peristiwa termasuk yang terjebak dalam berbagai persoalan politik, baik karena tuntutan objektif, maupun karena dorongan subyektifitas yang berlebihan.
5). Kegaduhan Sosial
Acapkali kita mendengar: "Mengapa bangsa Indonesia yang dikenal lembut dan sopan, mendadak menjadi beringas, susah diatur?". Ada berbagai sebab kegaduhan sosial. Pertama, frustasi sosial, baik karena kesulitan pribadi maupun sistem kekuasaan yang dianggap tidak memberi manfaat baik untuk keamanan, ketentraman, maupun kesejahteraan. Kedua; peran kekuatan sosial tertentu yang memanfaatkan frustasi sosial untuk mencapai tujuan atau sebagai metode bahkan alat perlawanan terhadap keadaan atau sistem tertentu. Hal ini dilakukan dengan membangkitkan berbagai sentimen sosial, hak asasi, hak memperoleh pekerjaan dan lain-lain. Salah satu wujud kegaduhan sosial adalah pembangkangan umum terhadap aturan hukum seperti sistem lalu lintas, penggunaan tempat berniaga, dengan berbagai alasan seperti hak untuk bekerja, kebebasan bergerak dan lain sebagainya. Keadaan menjadi lebih rumit karena pembangkangan ini mendapat "bantuan" yang bersifat KKN dari mereka yang semestnya menjaga ketertiban atau menjalankan pemerintahan yang baik. Bagi para penggerak, pembangkangan ini merupakan metode perlawanan terhadap establishment atau siapapun yang harus "ditaklukkan" atau dikoreksi secara radikal. Kita harus berhati-hati- menggunakan metode kerja ini. Selain menimbulkan ketidakpastian, rasa takut dan lain-lain kecemasan, kalau melebihi takaran kendali, akan menimbulkan berbagai masalah baru dari sekedar melepaskan frustasi dan metode perlawanan. Perlu disadari, dimanapun, tidak mungkin hukum hanya dilihat sebagai kemudahan atau sekedar untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan. Hukum juga mengandung dimensi ketertiban. Tanpa ketertiban, bukan saja tidak ada kepastian tapi akan sangat merugikan kepentingan orang banyak dan dapat menuju anarki sosial. Seperti diutarakan terdahulu, ketertiban merupakan unsur hak asasi yang tidak dapat diabaikan. Hukum merupakan sarana objektif memelihara dan menegakan ketertiban. Dari uraian sederhana di atas, masalah kepastian hukum (demikian juga penegakan hukum) bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi juga persoalan kekuasan, persoalan sosial. Dimanapun di dunia ini', kepastian hukum, ketertiban hukum tidak pernah semata-mata diandalkan kepada penyelenggara hukum. Tidak kalah penting adalah kesadaran kekuasaan dan kesadaran sosial dan kemanusiaan itu sendiri.
Kelemahan Sistem Litigasi
Selama beberapa dekade, pengadilan sebagai salah satu pranata dari sistem hukum modern telah mendapat kepercayaan dari masyarakat dunia. Hal ini disebabkan dalam masyarakat, melalui hukum positif yang telah diundangkan oleh semua negara di dunia, telah tercipta suatu pendapat umum bahwa lembaga peradilan merupakan suatu mekanisme yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa. Disamping itu, alasan yang mendorong masyarakat menyelesaikan sengketanya ke pengadilan adalah :
1. Kepercayaan, bahwa di tempat itu mereka akan memperoleh keadilan seperti mereka kehendaki.
2. kepercayaan, bahwa pengadilan merupakan lembaga yang mengekspresikan nilai-nilai kejujuran, mentalitas yang tidak korup dan nilai-nilai utama lainnya.
3. bahwa waktu dan biaya yang mereka keluarkan tidak sia-sia.
4. bahwa pengadilan merupakan tempat bagi orang untuk benar-benar memperoleh perlindungan hukum.
Persoalan yang muncul adalah bahwa dalam kenyataannya kepercayaan masyarakat yang telah melembaga tersebut tidak selalu mendapat respon yang memadai dari lembaga pengadilan, karena output pengadilan yang berupa keputusan-keputusan seringkali jauh dari harapan pencari keadilan bahkan tidak sedikit yang justru semakin menjauhkan masyarakat dari keadilan. Alhasil kredibilitas lembaga pengadilan semakin mendekati titik nadir. Belum lagi kalau kita melihat aspek pengadilan ini dari sudut pandang ekonomi yaitu dari aspek efisiensi dan efektivitas, sampai hari ini masyarakat tidak pernah mendapat kepastian tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.
Banyak masalah yang akan dihadapi manakala kita mengandalkan pengadilan sebagai ujung tombak perubahan hukum, khususnya jika yang kita inginkan adalah hasil langsung dan nyata dari putusan pengadilan tersebut, karena upaya lewat pengadilan untuk mengubah hukum akan lebih memberikan hasil yang tidak langsung, seperti publikasi perubahan tersebut ke masyarakat, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan perlunya perubahan, dan sebagainya yang dapat dipakai untuk memperkuat upayanya yang nonlitigasi. Misalnya, memaksa pihak lawan untuk duduk ke meja perundingan, sebagaimana terlihat dalam kutipan berikut ini:
" Social-reform group find it difficult to optain tangible results directly from law-reform activity. It can be accomplished, ... but, on the whole, special circumtances are needed ... most important controversies ... are not amenable to this kind of solution. Instead, they require hard-fought, long-term battles. The judicial process is best suited to resolve discrete disputes between two parties .... But, of course, there is a great deal more to the story than seeking tangible benefits directly from law-reform activities" .

Beberapa akibat/hasil tidak langsung yang terjadi dari adanya pembaruan hukum lewat litigasi pengadilan adalah sebagai berikut:
1.Digunakan sebagai alat tambahan dari tindakan-tindakan nonlitigasi.
2.Untuk publikasi, fund raising, menambah kesadaran dan penghayatan terhadap perlunya perubahan serta memberikan legitimasi terhadap masalah yang sedang dibicarakan dan perubahan yang diharapkan. Tentang fungsi fund raising, kenyataan menunjukkan bahwa terhadap suatu masalah yang sudah dikuatkan oleh pengadilan biasanya penyandang dana akan lebih cenderung untuk membantu dananya.
Perubahan masyarakat yang didahului oleh perubahan hukum/peraturan perundang-undangan biasanya didahului oleh keinginan-keinginan dalam masyarakat yang berkepentingan untuk mengubah hukum/peraturan perundang-undangan tersebut. Selanjutnya, apabila perubahan hukum tersebut berhasil dilaksanakan, akan berakibat pada berubahnya pola pikir dan sikap masyarakat tersebut.Akan tetapi, perubahan hukum yang bersangkutan tidak selamanya persis sama seperti yang dinginkan oleh masyarakat/kelompok masyarakat/organisasi masyarakat yang mendorong dilakukannya perubahan hukum tersebut. Berbagai kemungkinan dapat terjadi, yaitu sebagai berikut:
1.Hukum benar-benar berubah, seperti yang diinginkan oleh masyarakat (full compliance).
2.Hukum mempertajam persepsi perubahan dalam masyarakat.
3.Hukum hanya melakukan ratifikasi terhadap perubahan yang telah benar-benar terjadi dalam masyarakat.
4.Hukum berubah, tetapi tidak seperti yang diinginkan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
- Keengganan dari otoritas pembentuk/pengubah hukum untuk menyerap sepenuhnya aspirasi masyarakat.
- Pengaruh pendapat publik yang muncul ke permukaan yang tidak selamanya identik dengan keinginan masyarakat.
- Pengaruh perjalanan waktu di mana keinginan masyarakat kemudian telah berubah seperti yang diputuskan/dipikirkan oleh pembentuk hukum/undang-undang atau pengadilan.
Meskipun pihak pembentuk hukum/undang-undang dan pengadilan berusaha untuk mengubah atau berpikir untuk mengubah hukum yang ada, boleh jadi hasilnya tidak seperti yang diinginkan oleh masyarakat atau tidak seperti yang tersebut dalam opini publik di mana hasil dari perubahan tersebut bisa lebih baik atau bahkan lebih buruk dari apa yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.


Urgensi Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Keberadaan lembaga penyelesaian sengketa alternatif , di Indonesia telah mulai dikaji secara mendalam sebagai salah satu cara menyelesaikan sengketa hukum khususnya di bidang bisnis. Sejarah perundang-undangan mencatat pada tahun 1999 telah lahir Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa. Lahirnya produk hukum tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bagaimanapun telah menandai munculnya paradigma baru dalam dunia hukum di Indonesia.
Pada umumnya setiap terjadi sengketa hukum khususnya di bidang bisnis terdapat dua cara guna menyelesaikannya. Adi Sulistiyono menyebut terdapat dua pendekatan yaitu pendekatan pertama menggunakan paradigma litigasi, yaitu suatu pendekatan untuk mendapatkan keadilan melalui sistem perlawanan (the adversary system) dan menggunakan pakasaan (coercion) dalam mengelola sengketa serta menghasilkan suatu keputusan win-lose solution bagi pihak-pihak yang bersengketa. Sedangkan pendekatan yang kedua, menggunakan pendekatan non-litigasi. Pendekatan ini dalam mencapai keadilan lebih mengutamakan pendekatan konsensus dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan untuk merndapatkan hasil penyelesaian sengketa win-win solution.
Beberapa Proses Dalam ADR.
Beberapa prose dalam ADR adalah sebagai berikut :
1. Negosiasi
Hakikat sebuah negosiasi adalah komunikasi dan tawar menawar (bargaining), jadi dalam proses megosiasi ini terlibat dua pihak atau lebih yang berkepentingan untuk mencapai kesepakatan. Menurut Fisher dan Ury, ada dua pendekatan fundamental dalam proses negosiasi. Pertama, positional bargainer yaitu negosiator yang sangat radikal untuk mencapai suatu target dalam bernegosiasi karena mereka sadar bahwa posisinya berada di atas angin. Memulai penyelesaian perkara dengan suatu penawaran dan solusi bersaman dengan permintaan sesuatu hal tertentu. Meyakinkan pihak lain bahwa solusi mereka yang adalah yang terbaik dari kemungkinan yang ada. Sasarannya adalah menang, memaksimumkan keuntungan, menghindari kompromi, berusaha sedikit mungkin untuk memberi dan selalu menawar pada titik yang terendah. Pendekatan yang dipergunakan oleh negosiator ini adalah untuk sasaran jangka pendek yang tidak mengharapkan hubungan berkelanjutan, oleh karena itu model pendekatan ini sangat berpotensi mwnghilangkan kepercayaan (trust). Kedua interest based negotiation ialah negosiasi yang mengutamakan kepuasan para pihak adalah solusi yang terbaik . Dasar dari prinsip negosiasi yang mereka pergunakan adalah menonjolkan kebersamaan dalam menyelesaiakan konflik daripada kesempatan mencapai kemenangan di satu pihak dengan cara mempertemukan kepentingan masing-masing. Sasaran mereka adalah menemukan suatu solusi yang saling memuaskan, memaksimumkan keuntungan para pihak, tercapainya suatu komnpromi adalah yang terbaik dari semua pilihan. Kepentingan mereka tercapai tetapi diterima oleh pihak lain dan berusaha mencari kemungkinan-kemungkinan yang lain sampai solusi yang terbaik disetujui bersama. Pendekatan yang digunakan oleh negosiator yang kedua ini adalah pendekatan untuk sasaran jangka panjang dimana unsur kepercayaan dalam suatu hubungan tetap eksis, sehingga keinginan bekerjasama pada masa yang akan datang mudah terwujud kembali.
2. Mediasi.
Mediasi adalah suatu proses dimana para pihak secara bersama-sama dengan dibantu oleh mediator atau penengah beruaha mengisolasi perkara agar dapat mengembangkan dan mempertimbangkan pilihan-pilihan dalam mencapai kesepakatan yang pada akhirnya dapat mengakomodasi kepentingan mereka masing-masing. Mediator dalam hal ini berfungsi mengontrol dan mengatur jalannya proses mediasi, peranan mediator di sini adalah sebagai berikut :
a. secara sistematis berusaha mengisolasi issue-issue dalam konflik agar tidak melukai para pihak dimana jika proses negosiasi tidak berhasil, para pihak masih dapat didorong menyelesaikan konfliknya dalam bentuk lain seperti arbitration;
b. mengembangkan dan mencari berbagai kemungkinan yang dapat menyelesaikan konflik;
c. mencari kesepakatan yang dapat mengakomodasi kepentingan masing-masing.
Dalam proses mediasi ini masing-masing pihak telah mempunyai advokat sebagai penasihat hukum yang bertugas mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, membantu klien bernegosiasi secara efektif, memberi nasihat dan pandangan secara hukum dan merancang syarat dan kondisi dalam setiap dokumen-dokumen atau kesepakatan apapun yang tercapai. Jadi dalam proses mediasi ini mediator tidak termasuk memberikan konsultasi hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa. Dalam proses mediasi selalu ada resiko yang selalu mendominasi yang menurut Gregory Tillet adalah akibat dari :
a. Power imbalance, adanya ketidakseimbangan kekuatan pada salah satu pihak yang dapat menimbulkan kekhawatiran;
b. Coercion, adanya penggunaan ancaman dan kekerasan oleh salah satu pihak ;
c. Lack of skill, kurang cakap dalam berpartisipasi secara efektif;
d. Trauma, mengalami peristiwa buruk selama atau sebelum proses mediasi;
e. Conflict escalation, konflik akan meluas disebabkan adanya ekspresi pendapat atau perasaan berlebihan;
f. Position entrenchment, para pihak berpandangan bahwa proses mediasi adalah suatu pertempuran dimana mereka harus berdebat dan sekuat-kuatnya mempertahankan posisi sehingga akhirnya terbentuk kubu-kubuan;
g. Injustice, karena mediasi dilakukan secara tertutup maka mungkin saja solusi yang diambil menguntungkan para pihak tapi sesungguhnya merugikan kepentingan umum;
h. Misuse of process, proses mediasi disalahgunakanoleh salah satu pihak dengan pura-pura berpartisipasi agar terlihat dapat bekerjasama mencari solusi tetapi sesungguhnya berusaha menggagalkan setiap solusi yang akan dicapai. Karena tujuan mereka berpartisipasi hanya untuk mendapatkan dan mengetahui informasi penting dan argumentasi lawan selanjutnya akan mereka gunakan pada proses persidangan di pengadilan;
i. Dangerous disclosure, mediasi mendorong keterbukaan para pihak, tetapi mungkin saja salah satu pihak terpancing membuka informasi pribadinya yang sangat sensitif di kemudian hari dapat digunakan pihak lain untuk mempermalukan.
3. Konsiliasi (Conciliation).
Konsiliasi adalah suatu proses penyelesaian perselisihan atau konflik berdasarkan konsensus para pihak untuk bertemu dengan konsiliator dalam rangka membahas kemungkinan-kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima masing-masing. Jadi dalam proses konsiliasi ini, konsiliator harus memberikan masukan-masukan, dan rumusan yang dapat dipertimbangkan para pihak untuk dijadikan penyelesaian, dengan demikian peranan konsiliator ini bersifat aktif.
4. Fasilitasi ( Facilitation).
Fasilitasi lebih dibutuhkan dalam suatu perkara yang melibatkan lebih dari dua pihak (multi party). Dalam hal ini dibutuhkan pihak ketiga sebagai fasilitator untuk membantu pihak yang berperkara mencari jalan keluar bersama-sama untuk menyelesaikan perkara mereka. Dalam hal ini fasilitator hanya memberikan fasilitas seperti penghubung, penterjemah, sekretariat bersama, tempat pertemuan, yang semuanya itu dalam rangka membangun komunikasi yang efektif sehingga para pihak menemukan kesepahaman dalam penyelesaian perkara mereka.
5. Proses Penilaian Independen (Independent Expert Appraisal).
Dalam proses ini penilai independen sebagai pihak ketiga yang tidak memihak dan bekerja memberikan pendapat atas fakta-fakta yang ada dalam perkara. Pihak-pihak berperkara menyetujui pendapat penilai independen menjadi suatu keputusan final dan mengikat semua pihak. Sehingga penilai independen ini selain mempunyai peranan investigasi tetapi juga pembuat keputusan. Bisa juga pihak-pihak yang bersengketa itu menjadikan saran atau pendapat dari penilai independen sebagai bahan pertimbangan dalamnegosiasi selanjutnya. Pendapat penilai independen dihasilkan berdasarkan penilaian profesional oleh suatu profesi yang berkaitan dengan issue-issue dalam perkara. Misalnya perkara yang timbul atas tidak diterimanya suatu pekerjaan konstruksi dari suatu bangunan karena salah satu pihak menganggap tidak memenuhi persyaratan atau standar umum yang berlaku. Untuk mencari penyelesaiannya para pihak setuju menunjuk konsultan konstruksi independen untuk melakukan penilaian secara profesional. Dalam kaitan ini para pihak bersengketa harus menyetujui hal-hal yang perlu dimintakan pendapat penilai independen, cara penunjukan penilai, prosedur dalam memberikan informasi relevan kepada penilai sebagai bahan investigasi. Di lain pihak penilai independen juga harus mengungkapkan metode dan prosedur yang mereka gunakan dalam penilaian.
6. Proses Arbitrase.
Arbitrase adalah suatu penyelesaian perkara oleh seorang atau beberapa arbiter (hakim) yang diangkat berdasarkan persetujuan para pihak dan disepakati bahwa putusan yang diambil arbiter bersifat mengikat dan final. Ciri-ciri arbitrase adalah :
a. sukarela;
b. memilih sendiri arbiternya;
c. menerima, tunduk pada putusan;
d. putusan bersifat mengikat dan final.
Dalam praktek ruang lingkup arbitrase adalah khusus hanya sebatas perkara bisnis, sehingga hal-hal lain dalam hukum perdata seperti perkara perceraian, perburuhan, warisan dan lain-lainya tidak dapat diajukan pada arbitrase.
Arbitrase ada dua macam yaitu arbitrase ad hoc dan arbitrase institusional (permanen). Arbitrase ad hoc adalah arbitrase yang dipilih sendiri oleh para pihak hanya untuk suatu perkara tertentu. Jika perkara itu selesai dengan suatu putusan, maka selesai pulalah tugasnya, arbitrase ini bubar dengan sendirinya. Sedangkan arbitrase institusional adalah arbitrase yang telah dilembagakan dan bersifat permanen. Arbitrase ini secara resmi telah mempunyai peraturan dan tata cara pengangkatan arbiter dan tata cara pemeriksaan dan persidangan secara nasional. Contoh arbitrase institusional adalah Badan Arbirase Nasional Indonesia atau BANI. Menyelesaikan perkara dalam proses ADR, harus didahului dengan suatu investigasi untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar analisa berupa dokumen-dokumen yang berasal dari internal maupun eksternal, wawancara dan para saksi dan para ahli dengan memperhatikan :
a. adequate information, informasi yang cukup memadai;
b. identifying the perception of the parties, mengenali pandangan para pihak baik secara positif dan negatif;
c. identifying the needs of the parties, mengenali keinginan maksimum dan minimum para pihak;
d. identifying the positions of the parties, mengenali posisi pro dan kontra para pihak;
e. evaluating the capacity of the parties, menilai kapasitas para pihak;
f. identifying relevant external factors, menilai pengaruh luar yang relevan.
Hasil investigasi setidaknya harus bisa menghasilkan sebuah analisa yang dapat meliputi hal-hal seperti apa yang menjadi perkara?, siapa saja yang terlibat? bagaimana kronologi terjadi perkara? Dan adakah hal-hal yang perlu dikhawatirkan dalam penyelesaiannya.
Keunggulan ADR Dibanding Forum Pengadilan.
Forum ADR lebih tepat atau sesuai untuk perkara yang berkaitan dengan hubungan isnis karena mekanisme ADR dalam menyelesaikan perkara didesain efektif dan efisien serta memberikan peluang para pihak untuk dapat mengendalikan proses dan hasil putusannya. David dan Cavanagh menyebutkan alasan-alasan keunggulan mekanisme ADR sebagai berikut :
a. The parties have nothing to lose, para pihak tidak merasa kehilangan muka
b. The process can be as fast as the parties want, proses dapat dipercepat atas dasar keinginan para pihak;
c.Less expensive than litigation, biayanya lebih murah daripada forum pengadilan;
d.The parties can walk out at any time, para pihak dapat menghentikan proses setiap saat;
e.The proceedings and their contents are entirely confidential, proses persidangan dan segala isinya dijaga kerahasiaan;
f. The outcome has no precedential value, putusan tidak menjadi suatu preseden;
g. The parties choose the third party neutral, para pihak dapat memilih pihak ketiga yang tidak memihak;
h. There is “hearing” certainty in terms of date with no frustrating adjournments, adanya kepastian jadwal tanpa adanya penundaan;
i. The relationship between the parties is likely to be enhance, proses justru akan memperkuat hubungan para pihak;
j. There are more avaliable remedies, ada banyak kemungkinan car pemulihan.
k.The parties can determine their own procedure, para pihak dapat menentukan sendiri prosedur penyelesaian yang akan digunakan;
l. The parties retain control, para pihak mengendalokan jalannya proses penyelesaian;
m.The processes are likely to facilitiate an early settlement, proses memudahkan perkara diselesaikan lebih awal;
n. Nothing is wasted and if the process does not lead a satifactory and litigation follow, tidak ada yang mubazir walaupun tidak tercapainya keputusan yang memuaskan, informasi yang telah terkumpul dapat digunakan pada proses litigasi selanjutnya;
o. The processes encourage a narrowing of the issues in dispute, proses mendorong pembahasan isu-isu perkara yangpaling pokok;
p.The processes encourage a clarifying the issues in disputes, proses mendorong para pihak memberikan klarifikasi terhadap isuyang diperselisihkan;
q.Neither party need expose evidence that it wishes to remain concealed from the other side, tidak diperlukan mengungkapkan bukti yang ingin tetap disimpan;
r.Parties can demonstrate their belief in the strength of their own case, para pihak dapat menunjukkan dalil atau keyakinan dalam perkara mereka;
s. Processes promote win-win solutions, proses dapat menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan para pihak;
t. The process suitable for resolving multy party dispute, proses sesuai untuk konflik yang melibatkan lebih dari dua pihak;
u. Complex issues can be raised and dealt with, isu-isu yang rumit sekalipun dapat diajukan untuk diselesaikan;
v. Processes allow finality in the resolution of the dispute, proses memungkinkan penyelesaian tuntas;
w. Eliminate fear, menghilangkan rasa kekhawatiran;
x. Wider issues can be taken into account, meluasnya isu-isu dalam perkara dapat dikendalikan.
y. Settlement that are commercially sound and viable can be reached, penyelesian secara komersil dan terbuka dapat dicapai; dan
z. The parties retain their credibility, para pihak dapat mempertahankan kredibilitas mereka.
Simpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disarikan hal hal sebagai berikut :
1.Upaya mencapai visi Indonesia 2030 memerlukan dukungan lembaga penyelesaian sengketa yang memadai. Dari sisi hukum diperlukan lembaga hukum yang bisa dipercaya mampu mendatangkan nilai kepastian,keadilan dan juga kemanfaatan secara proporsional, hal ini harus dimulai dari pembenahan sistem hukum mulai dari segi struktur, substansi maupun kultur hukum.
2.Pengadilan sebagai lembaga hukum yang secara nyata menjadi garda terdepan untuk tercapainya nilai-nilai keadilan, kemanfatan dan kepastian hukum harus mampu menampilkan kinerja yang bisa dipercaya oleh masyarakat bahkan oleh dunia Internasional.
3. Mengingat kelemahan umum yang ada pada lembaga pengadilan sendiri dan juga mengingat kompleksitas persoalan yang harus dihadapi khususnya menyangkut perkembangan bidang perekonomian/bisnis, maka sarana non litigasi melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution harus juga menjadi pilihan, karena secara teoretis dan praktis akan lebih menguntungkan.
















Daftar Pustaka.

Adi Sulistiyono,2006, ‘Mengembangkan Paradigma Non Litigasi Di Indonesia’ UNS Press, Surakarta.

Adi Sulistiyono, 2005 Krisis Lembaga Peradilan Di Indonesia, LPP UNS : Surakarta

Bagir Manan, 2005, Sistim Peradilan Berwibawa ( Suatu Pencarian), UII Press : Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ismail Saleh, Hukum dan Ekonomi, 1990, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, halaman xii.

Muladi, 2002, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, cet. Pertama, The Habibie Center, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 1979, Hukum dan Masyarakat, Angkasa: Bandung

Harian Solo Pos, Selasa 20 November 2007.

Yudha Pandhu, 2004, Klien dan Advokat Dalam Praktek, Indonesia Legal Publishing, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar