Rabu, 10 Februari 2010

Makalah KUHAP tentang SIstem Peradilan Pidana Terpadu

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA ( KUHAP )
SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN SISTEM
PERADILAN PIDANA TERPADU

SUPRIYANTA
FAKULTAS HUKUM UNISRI SURAKARTA



A.Latar Belakang Masalah
Kejahatan merupakan masalah sosial yang tidak hanya dihadapi oleh Indonesia atau masyarakat dan negara tertentu, tetapi merupakan masalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia. Kejahatan sebagaimana dikatakan oleh Saiichiro Uno merupakan suatu unversal phenomena, tidak hanya jumlahnya saja yang meningkat tetapi juga kualitasnya dipandang serius dibanding masa-masa lalu. Lebih dari itu para ahli juga mengatakan disamping merupakan masalah yang universal juga berlangsung terus menerus seperti dikatakan oleh para ahli hukum Alan Cofey, Edward Eldefonso dan Walter Hartinger dengan ungkapan kalimat “There has been a civilized society that did not find itself continually with crime”
Problema kejahatan dan cara penanggulangannya selalu saja dihadapi oleh setiap negara apapun bentuk dan sistem hukumnya. Mulai dari street crime seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya sampai pada apa yang disebut sebagai white collar crime atau yang dikenal dengan istilah kejahatan kerah putih seperti korupsi, kejahatan perbankan dan sebagainya. Apapun jenis dan bentuknya, kejahatan selalu menimbulkan reaksi yang keras dari masyarakat. Bahkan masalah kejahatan kini semakin membutuhkan peranan dari ahli-ahli kriminologi untuk memberikan kontribusi pemikirannya dalam rangka pencegahan kejahatan.Cara-cara penanggulangan kejahatan terlebih di bidang bisnis yang selama ini cenderung hanya terfokus pada kejahatan yang dilakukan oleh korporasi kini telah mulai dipikirkan tentang cara-cara pencegahan yang berorientasi pada usaha mencegah atau mengurangi kesempatan untuk terjadinya kejahatan.
Angka statistik kriminal menunjukan jumlah kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya kejahatan. Data statistic criminal kepolisian sebagai perbandingan tahun 1995 korban penganiayaan berat 1.219 wanita diperkosa,18.826 kendaraan bermotor dicuri. Angka-angka tersebut pun belum tentu aktual karena kemungkinan banyak pula kejahatan yang tidak dilaporkan ke polisi seperti misalnya kasus pemerkosaan mempunyai angka gelap (dark number) yang tinggi disebabkan karena banyak keluarga atau korban yang merasa malu untuk melaporkan kasusnya.
Angka gelap atau dark number adalah jumlah kejahatan yang tidak terungkap karena berbagai sebab, diantaranya adalah karena dalam banyak kasus ketika kejahatan terjadi aparat peradilan pidana tidak merespon secara keseluruhan. Proses peradilan pidana secara normal mulai beroperasi hanya ketika kejahatan telah dilaporkan kepada polisi sebagaimana dikatakan oleh Michael Cavadino dan James Dignan bahwa :
“In many cases when a crime is committed, the agencies of criminal justice never respond at all. For the criminal justice process normally start to operate only when a crime is reported to the police, and by no means all crimes are reported”.
Perkembangan kejahatan dewasa ini tidak lagi hanya sebatas teritorial suatu negara melainkan sudah melampaui batas teritorial dan bahkan sudah menimbulkan dampak terhadap dua negara atau lebih serta sudah memiliki lingkup dan jaringan internasional. Perkembangan kejahatan internasional sudah menjadi perhatian masyarakat internasional terutama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam hal ini dirasakan semakin penting perlunya kerjasama internasional secara efektif berkenaan dengan masalah-masalah kejahatan nasional dan transnasional.
Sejalan dengan perkembangan kejahatan di atas, maka upaya penanggulangan kejahatan melalui instrumen hukum pidana juga mengalami perkembangan. Sistem peradilan pidana telah ada sepanjang awal peradaban manusia. Abdur R. Khandaker dalam kaitan ini menyatakan bahwa kejahatan ditemukan atau ada di semua kultur atau budaya, dan setiap masyarakat menghasilkan mekanisme atau cara untuk mengendalikan atau membasmi kejahatan ini. Dikatakan bahwa cime is found in all cultures, and each society has generated mechanism to control or eradicate it.
Globalisasi yang oleh para ahli ekonomi dan bisnis didefinisikan sebagai “the activities of multinational enterprises engaged in foreign direct investment and the development of business networks to create value across national borders” telah menambah maraknya variasi bentuk kejahatan yang semakin membutuhkan perhatian yang serius dari para ahli pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.
Secara historis sebelum lahirnya pendekatan sistem, dikenal apa yang disebut sebagai pendekatan hukum dan ketertiban atau “law and order approach” yang bertumpu pada asas legalitas. Namun pendekatan hukum dan ketertiban ini dalam praktek ternyata menimbulkan penafsiran ganda bagi petugas kepolisian, yaitu di satu sisi penggunaan hukum sebagai instrumen ketertiban dimana hukum pidana berisikan perangkat hukum untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat dan penggunaan hukum pidana sebagai pembatas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, dengan kata lain hukum pidana bertugas melindungi kemerdekaan individu dalam kerangka suatu sistem ketertiban masyarakat.
Dalam kenyataannya pendekatan hukum dan ketertiban ini telah mengalami kegagalan terutama dalam menekan angka kriminalitas terutama di Amerika Serikat sehingga muncul gagasan pendekatan sistem atau system approach di dalam mekanisme administrasi peradilan pidana. Pendekatan ini dalam teori kriminologi dan prevensi kejahatan dikenal sebagai “criminal justice system model”.
Peradilan pidana dapat diartikan sebagai suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum. Mekanisme peradilan pidana tersebut meliputi aktivitas yang bertahap dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Proses yang bekerja secara berurutan tersebut pada dasarnya menuju pada suatu tujuan bersama yang dikehendaki. Keseluruhan proses itu bekerja di dalam suatu sistem, sehingga masing-masing lembaga itu merupakan subsistem yang saling berhubungan dan pengaruh mempengaruhi antara satu dengan yang lain.
Dalam sistem peradilan pidana tersebut bekerja komponen-komponen fungsi atau subsistem yang masing-masing harus berhubungan dan bekerja sama sebagaimana dikatakan oleh Alan Coffey bahwa :
“Criminal justice can function systematically only to the degrees that each segment of the system takes into account all other segments. In order words, the system is no more systematic than the relationships between Police and prosecution, Police and Court Prosecution and Corrections, Corrections and law, and so forth. In the absence of functional relationships between segments, the criminal justice system is vulnerable to fragmentation and ineffectiveness” .

Jadi fragmentasi dalam arti masing-masing subsistem bekerja sendiri-sendiri dan tidak memperhatikan antar hubungan diantara sub-subsistem yang ada harus dihindari bilamana diinginkan suatu sistem peradilan pidana yang efektif. Berkaitan dengan hal di ini , Muladi menyatakan bahwa dalam konsep penegakan hukum, telah berkembang kesepakatan-kesepakatan dan penegasan-penegasan yang antara lain perlu dikembangkannya sistem peradilan pidana yang terpadu. Sistem peradilan pidana terpadu tersebut mencakup sub-subsistem kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga koreksi (lembaga pemasyarakatan). Disamping itu mengingat peranannya yang semakin besar, penasihat hukum dapat pula dimasukkan sebagai subsistem.
Dijelaskan selanjutnya, sistem peradilan pidana terpadu adalah sistem yang mampu menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan, baik kepentingan negara, kepentingan masyarakat, maupun kepentingan individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan. Menurut Muladi , makna integrated criminal justice system ini adalah sinkronisasi atau keserampakan dan keselarasan yang dapat dibedakan dalam :
1.Sinkronisasi struktural ( structural syncronization );
2.Sinkronisasi substansial ( substantial syncronization );
3.Sinkronisasi kultural ( cultural syncronization ).
Sinkronisasi struktural adalah keserampakan dan keselarasan dalam kerangka hubungan antara lembaga penegak hukum, sinkronisasi substansial adalah keserampakan dan keselarasan yang bersifat vertikal dan horisontal dalam kaitannya dengan hukum positif, sedangkan sinkronisasi kultural adalah keserampakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.
Wacana tentang sistem peradilan pidana terpadu ini telah lama mengemuka. Bahkan, dapat dikatakan seiring dengan pembentukan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sejak saat itu wacana pembentukan sistem peradilan pidana terpadu terus-menerus diupayakan sampai saat ini. TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara, antara lain menekankan bahwa Mahkamah Agung perlu melaksanakan asas-asas Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Keterpaduan mengandung makna fixed control arrangements dan sekaligus koordinasi yang sering diartikan sebagai suatu proses pencapaian tujuan melalui kebersamaan norma dan nilai (share norms and values ).
Apabila keterpaduan dalam bekerjanya sistem tidak dilakukan, diperkirakan akan terdapat tiga kerugian sebagai berikut :
a. Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi, sehubungan dengan tugas mereka bersama;
b. Kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah-masalah pokok masing-masing instansi (sebagai subsistem dari sistem peradilan Pidana);
c. Karena tangung jawab masing-masing instansi sering kurang jelas terbagi, maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari Sistem Peradilan Pidana.
Muladi menyatakan makna dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada keseimbangan antara tindak pidana (daad) dan pelaku (dader) tindak pidana tersebut. Muladi mendasarkan pandangannya pada tujuan atau fungsi ganda Hukum Pidana, yaitu : (a) Secara primer berfungsi sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang rasional; dan (b) Secara sekunder, sebagai sarana pengaturan tentang kontrol sosial, baik yang dilaksanakan secara spontan atau dibuat oleh negara dengan alat perlengkapannya. Dalam fungsi sekunder inilah Hukum Pidana modern bertujuan untuk policing the police, yaitu melindungi warga masyarakat dari campur tangan penguasa yang mungkin menggunakan pidana sebagai sarana secara tidak benar.
Berkaitan dengan fungsi hukum pidana tersebut, Packer menyatakan bahwa kesadaran untuk menjalankan kedua fungsi tersebut secara hati-hati akan semakin menjadi besar, bilamana setiap masalah dalam hukum pidana dipertimbangkan dengan seksama. Masalah-masalah utama tersebut adalah kejahatan, kesalahan dan pidana.
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, lembaga atau instansi yang bekerja dalam penegakan hukum, meskipun tugasnya berbeda-beda dan secara internal mempunyai tujuan sendiri-sendiri, tetapi pada hakikatnya masing-masing subsistem dalam sistem peradilan pidana tersebut saling bekerjasama dan terikat pada satu tujuan yang sama. Hal ini bisa terjadi jika didukung adanya sinkronisasi dari segi substansi yang mencakup produk hukum di bidang sistem peradilan pidana yang memungkinkan segenap subsistem dapat bekerja secara koheren, koordinatif dan integratif.
Disamping itu juga di dukung oleh adanya sinkronisasi secara struktural di masing-masing subsistem peradilan pidana seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, lembaga pemasyarakatan juga dalam hubungan fungsional secara terpadu diantara unsur-unsur peradilan pidana tersebut termasuk dalam hal ini adalah dengan unsur penasihat hukum/advokat dan last but not least adalah sinkronisasi kultural dalam arti ada kesamaan nilai-nilai, pandangan-pandangan dan sikap-sikap yang dihayati bersama diantara komponen sistem peradilan pidana tersebut dalam rangka mencapai tujuan akhir sistem peradilan pidana yaitu kesejahteraan masyarakat ( social welfare ). Tiadanya cara pandang, sikap dan nilai-nilai tertentu yang mendukung keterpaduan sistem peradilan pidana akan menyebabkan terjadinya fragmentasi dalam penegakan hukum dan mengarah pada “instansi sentris” yang sangat tidak memungkinkan bagi terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu.
Menurut Barda Nawawi Arief sistem peradilan pidana pada hakikatnya identik dengan sistem penegakan hukum pidana. Sistem penegakan hukum pidana pada dasarnya merupakan sistem kekuasaan kehakiman di bidang hukum pidana yang diimplementasikan/diwujudkan dalam 4 (empat) sub sistem, yaitu : (1) kekuasaan penyidikan oleh lembaga penyidik; (2) kekuasaan penuntutan oleh lembaga penuntut umum;(3) kekuasaan mengadili/menjatuhkan putusan oleh badan peradilan; dan (4) kekuasaan pelaksanan hukum pidana oleh aparat pelaksana eksekusi. Keempat subsistem itu merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral atau sering disebut dengan istilah Sistem Peradilan Pidana atau SPP terpadu atau integrated criminal justice system.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.Apakah KUHAP (UU No.8 tahun 1981) telah memadai guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu?.
2.Bagaimana sistem peradilan pidana terpadu menurut Undang-Undang hukum acara pidana pada masa datang?.


C. Metode Penulisan
Pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti data sekunder, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum. Lebih dari itu adalah penelitian sistematik hukum khususnya terhadap KUHAP Tahun 1981 yang merupakan landasan yuridis berlakunya sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan demikian yang menjadi fokus analisis dalam tulisan ini adalah dimensi internal dari sistem peradilan pidana yaitu keterpaduan diantara subsistem peradilan pidana yang didasarkan pada KUHAP Tahun 1981 dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan sistem peradilan pidana.
Data sekunder yang diperlukan meliputi bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder yaitu berbagai peraturan perundang-undangan di bidang sistem peradilan pidana. Disamping itu juga bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedi hukum.Data yang telah terkumpul kemudian dilakukan klasifikasi dan diolah dengan menggunakan cara penafsiran dan konstruksi hukum yang lazim dipergunakan dalam ilmu hukum dan selanjutnya dinalisis secara yuridis kualitatif sehingga bentuk penyajiannya juga bersifat yuridis normatif.

D. PEMBAHASAN
1.KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) Sebagai Sarana Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Istilah sistem menurut Anatol Rapport adalah whole which function as a whole by vertue of the interdependence of its parts. R.L. Ackoff, menyatakan sistem sebagai entity, conceptual or physical, which concists of interdependent parts.
Sedangkan Buckley memberikan batasan tentang sistem sebagai :
“System…may be discribed generally as a complex of element or component directly or indirectly related in a causal network, such that each component is related ti at least some others in a more or less stable way within any particular period of time…
The particular kinds of more or less stable interrelationships components that become established of any time constituted the particular structure of the system at the time, thus achieving a kind of “whole” with some degree of continuity and boundary”.

Menurut Lili Rasjidi, ciri suatu sistem adalah a. suatu kompleksitas elemen yang terbentuk dalam satu kesatuan interaksi (proses);b. masing-masing elemen terikat dalam satu kesatuan hubungan yang satu sama lain saling bergantung ( interdependence of its parts ); c.kesatuan elemen yang kompleks itu membentuksatu kesatuan yang lebih besar,yang meliputi keseluruhan elemen pembentuknya itu ( the whole is more than the sum of its parts); d. keseluruhan itu menentukan ciri dari setiap bagian pembentuknya (the whole determines the nature of its parts); e. bagian dari keseluruhan itu tidak dapat dipahami jika ia dipisahkan, atau dipahami secara terpisah dari keseluruhan itu (the part cannot be understood if considered in isolation from the whole); f. bagian-bagian itu bergerak secara dinamis secara mandiri atau secara keseluruhan dalam keseluruhan (sistem) itu.
Mengenai sistem peradilan pidana, Chamelin/Fox/Whisenand menyatakan bahwa criminal justice system adalah suatu sistem dari masyarakat dalam proses menentukan konsep sistem merupakan aparatur peradilan pidana yang diikat bersama dalam hubungan antara subsistem polisi, pengadilan dan lembaga (penjara).
Menurut Romli Atmasasmita , ciri pendekatan sistem dalam peradilan pidana ialah :
a.Titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian,kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan);
b.Pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana;
c.Efektifitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efisiensi penyelesaian perkara;
d. Penggunaan hukum sebagai instrumen untuk memantapkan the administration of justice.
Sejarah mencatat bahwa sistem peradilan pidana untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum pidana dan para ahli dalam “criminal justice science” di Amerika Serikat seiring dengan ketidakpuasan terhadap mekanisme kerja aparatur penegak hukum dan institusi penegakan hukum yang didasarkan pada pendekatan hukum dan ketertiban, yang sangat menggantungkan keberhasilan penanggulangan kejahatan pada efektivitas dan efisiensi kerja organisasi kepolisian.
Dalam hubungan ini pihak kepolisian ternyata menghadapi berbagai kendala, baik yang bersifat operasional maupun prosedur legal dan kemudian kendala ini tidak memberikan hasil yang optimal dalam upaya menekan kenaikan angka kriminalitas, bahkan terjadi sebaliknya. Frank Remington adalah orang pertama di Amerika Serikat yang memperkenalkan rekayasa administrasi peradilan pidana melalui pendekatan sistem ( system approach ) dan gagasan mengenani sistem ini terdapat dalam laporan Pilot Proyek Tahun 1958. Gagasan ini kemudian dilekatkan pada mekanisme administrasi peradilan pidana dan diberi nama “Criminal Justice System”. Istilah ini kemudian diperkenalkan dan disebarluaskan oleh The President’s Crime Commision. .
Diagram skematik “Criminal Justice System” telah disusun oleh The Commision’s Task force on Science and Technology di bawah pimpinan Alfred Blumstein. Sebagai ahli manajemen, Blumstein menerapkan pendekatan manajerial dengan bertopang pada pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana. Sejak saat itu dalam penanggulangan kejahatan di Amerika Serikat diperkenalkan dan dikembangkan pendekatan sistem sebagai pengganti pendekatan hukum dan ketertiban. Melalui pendekatan ini kepolisian, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan tidak lagi merupakan instansi yang berdiri sendiri melainkan masing-masing merupakan unsur penting dan berkaitan erat satu sama lain.
Menurut Kadish, pengertian sistem peradilan pidana dapat dilihat dari sudut pendekatan normatif, manajemen dan sosial. Ketiga bentuk pendekatan tersebut sekalipun berbeda tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama lain, bahkan ketiganya saling mempengaruhi dalam menentukan tolok ukur keberhasilan dalam menanggulangi kejahatan. Sementara itu Geoffrey Hazard Jr. juga mengemukakan adanya tiga pendekatan dalam sistem peradilan pidana yaitu pendekatan normatif, pendekatan administratif dan pendekatan sosial.
Pendekatan normatif memandang keempat aparatur penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan ) sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata.
Pendekatan administratif memandang aparatur penegak hukum sebagai suatu organisasi manajemen yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horisontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang dipergunakan adalah sistem administrasi.
Pendekatan sosial memandang keempat aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan dari keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistem yang dipergunakan adalah sistem sosial.
Membicarakan tentang peradilan pidana, dalam literatur dikenal beberapa model peradilan pidana. Menurut Herbert L. Packer di Amerika Serikat berkembang beberapa model dalam rangka penyelenggaraan peradilan pidana. Perlu dijelaskan di sini bahwa penggunaan model di sini bukanlah sesuatu hal yang nampak secara nyata dalam suatu sistem yang dianut oleh suatu negara, akan tetapi merupakan suatu sistem nilai yang dibangun atas dasar pengamatan terhadap praktek peradilan pidana di berbagai negara.
Berdasarkan pengamatannya dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan peradilan pidana di Amerika Serikat dikenal dua model dalam proses pemeriksaan perkara pidana ( two models of the criminal process ) yaitu Due Process Model dan Crime Control Model. Pada Crime Control Model didasarkan pada anggapan bahwa penyelenggaraan peradilan pidana adalah semata-mata untuk menindas perilaku kriminal ( criminal conduct ), dan ini merupakan tujuan utama proses peradilan, karena yang diutamakan adalah ketertiban umum ( public order ) dan efisiensi. Proses kriminal pada dasarnya merupakan suatu perjuangan atau bahkan semacam perang antara dua kepentingan yang tidak dapat dipertemukan kembali yaitu kepentingan negara dan kepentingan individu (terdakwa ). Di sini berlakulah apa yang disebut sebagai “presumption of guilt” (praduga bersalah) dan “sarana cepat” dalam pemberantasan kejahatan demi efisiensi. Dalam praktek model ini mengandung kelemahan yaitu seringnya terjadi pelanggaran hak asasi manusia demi efisiensi.
Akibat seringnya terjadi pelanggaran hak asasi manusia maka munculah model yang kedua yang disebut Due Process Model. Di dalam Due Process Model ini muncul nilai-nilai baru yang sebelumnya kurang diperhatikan, yaitu konsep perlindungan hak-hak individual dan pembatasan kekuasaan dalam penyelengaraan peradilan pidana. Proses kriminal harus dapat dikendalikan untuk dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan sifat otoriter dalam rangka mencapai maksimum efisiensi. Di dalam model ini berlaku asas yang sangat penting yaitu asas praduga tidak bersalah ( presumption of innocent ).
Kedua model yang diperkenalkan oleh Packer di atas, didasarkan pada pemikiran mengenai hubungan antara negara dan individu dalam proses kriminal yang menempatkan pelaku tindak pidana sebagai musuh masyarakat ( enemy of the society ), sedangkan tujuan utama dari pemidanaan adalah mengasingkan pelaku tindak pidana dari masyarakat ( exile function of punishment ). Menurut John Griffiths kedua model tersebut secara filosofis berlandaskan pada model peperangan (Battle Model) serta pertentangan antara negara dengan individu yang tidak dapat dipertemukan kembali (irreconciliable disharmony of interest ) sehingga jika terjadi kejahatan, maka terhadap si pelaku harus segera diproses dengan menempatkannya sebagai obyek di dalam sistem peradilan pidana.
Sebagai reaksi terhadap kedua model yang diajukan oleh Packer di atas, kemudian Griffiths memperkenalkan model yang ketiga yang oleh Griffiths disebut sebagai Family Model ( model kekeluargaan ). Menurut Family Model ini tidak ada pertentangan yang tidak dapat diselaraskan. Filsafat yang mendasari model ini adalah kasih sayang sesama hidup atas dasar kepentingan yang saling menguntungkan ( mutually supportive and state of love ).
Dikatakan oleh Griffiths bahwa setiap kehidupan dalam masyarakat hendaknya selalu dilandasi oleh kasih sayang yang berlanjut sebagaimana yang ada dalam keluarga kecil. Di dalam keluarga misalnya bila terjadi kenakalan yang dilakukan oleh seorang anak, kita tidak boleh menyebut si anak tersebut adalah jahat. Sanksi pidana dalam hal ini tidak berfungsi untuk mengasingkan, tetapi untuk pengembalian kapasitas pengendalian diri (capacity for self control ).
Salah satu negara yang disebut-sebut menganut Family Model ini adalah negeri Belanda. Hal ini dibuktikan dengan kurang ditonjolkannya pidana perampasan kemerdekaan, tetapi yang lebih dipentingkan adalah sarana non-institusional. Bukti lain adalah bahwa di negeri Belanda telah berkembang secara luas lembaga pelayanan sosial, yang tidak hanya memberikan bantuan finansial tetapi juga yang bersifat non finansial, berkembangnya pusat-pusat kegiatan remaja yang dibina secara baik oleh pemerintah dan swasta, banyaknya pekerja sosial yang terlibat di dalam lembaga sosial, masmedia yang mendukung secara positif model kekeluargaan tersebut dan memberitakan secara selektif segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan peradilan pidana.
Di samping ketiga model sistem peradilan pidana yang telah diuraikan di atas, dalam perkembangannya saat ini terdapat berbagai usaha untuk mengembangkan apa yang disebut sebagai sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Model terpadu dalam penyelenggaraan peradilan pidana dapat dikaji dalam sistem peradilan pidana di Jepang yang memiliki karakteristik : 1.adanya sistem pendidikan yang memadai dari para penegak hukum yang memungkinkan mereka memiliki pandangan yang sama dalam melaksanakan tugasnya. Seleksi untuk menjadi hakim, jaksa, dan pengacara dalam penyelenggaraan peradilan pidana dilaksanakan oleh organisasi pengacara di Jepang dan setelah mereka lulus, kemudian masuk dalam pendidikan yang sama yang dikoordinasikan oleh Mahkamah Agung Jepang; 2.para penegak hukum profesional yang dicapai melalui pelatihan yang baik dengan disiplin yang tinggi, serta terorganisir dengan baik; 3.tujuan yang ingin dicapai adalah apa yang disebut sebagai “precise justice” atau keadilan yang pas ( tepat ). Konsep “precise justice” ini tampaknya merupakan kritik orang Jepang terhadap model peradilan pidana di Amerika Serikat yang menurut mereka hanya mengejar apa yang disebut sebagai layman justice ( keadilan orang-orang awam ); 4.adanya partisipasi masyarakat yang tinggi akibat tingkat profesionalisasi yang dimiliki oleh aparat penegak hukum di Jepang.
Hiroshi Ishikawa mengemukakan bahwa ada beberapa indicator keberhasilan dari penerapan integrated model, yaitu : a). clearence rate yang tinggi; b. convection rate (keberhasilan pengadilan menyelesaikan perkara ); c. rule of suspension (tingkat penundaan penuntutan);d.speed disposition (penyelesaian perkara yang cepat); e.sentencing (pemidanaan) dan . reconciction rate (rata-rata pengulangan kejahatan/residivis).
Dalam konteks pembahasan sistem peradilan pidana yang dianut di Indonesia setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat KUHAP Tahun 1981) akan dibahas mengenai sistem peradilan pidana yang didasarkan pada undang-undang dimaksud.
Sistem Peradilan Pidana yang digariskan KUHAP Tahun 1981 merupakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang diletakkan di atas prinsip “diferensiasi fungsional” antara aparat/lembaga penegak hukum sesuai dengan “tahap proses kewenangan” yang diberikan undang-undang. Aktivitas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana merupakan fungsi gabungan ( collection of function ) dari :
1. Legislator;
2. Polisi;
3. Jaksa;
4. Pengadilan;
5. Penjara;
6. Badan yang berkaitan, baik yang ada di lingkungan pemerintahan atau di luarnya.
Setelah berlakunya KUHAP Tahun 1981 maka mekanisme penyelesaian perkara pidana di Indonesia yang semula didasarkan pada Het Herzienne Inlandsch Reglement (HIR) Stbld. Tahun 1941 N0.44 telah dicabut. KUHAP Tahun 1981 memuat sepuluh asas penting dalam penyelenggaraan peradilan pidana yaitu : 1. Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence ). Asas ini menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; 2. Asas Opportunitas yaitu wewenang Jaksa Agung untuk menyampingkan perkara demi kepentingan umum; 3. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan ;4. Asas unus testis nullus testis , bahwa satu saksi bukan saksi; 5.Asas Pemeriksaan Pengadilan terbuka untuk umum; 6.Asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim; 7. Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap, ini berarti bahwa pengambilan keputusan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Untuk jabatan ini diangkat hakim-hakim yang tetap oleh kepala negara. Dalam sistem juri, yang menentukan salah tidaknya terdakwa adalah suatu dewan yang mewakili golongan-golongan dalam masyarakat. Pada umumnya mereka ini adalah awam tentang ilmu hukum; 8.Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum; 9.Asas Akusator dan Inkuisitor; Asas akusator artinya tersangka/terdakwa diperlakukan sebagai subyek dalam pemeriksaan. Sedangkan asas inkuisitor; berarti tersangka hanya dipandang sebagai obyek pemeriksaan belaka; 10. Pemeriksaan Hakim yang langsung dan lisan.
Secara sistematis KUHAP Tahun 1981 terdiri atas 22 (duapuluh dua) bab dan 284 Pasal disertai dengan penjelasannya secara lengkap. Substansi Undang-undang dimaksud adalah sebagai berikut :
Bab I tentang Ketentuan umum, Pasal 1; Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang ,Pasal 2; Bab III. Dasar Peradilan, Pasal 3; Bab IV. Penyidik dan Penuntut Umum. Pasal 4 s/d 15-bagian kesatu:Penyelidik dan Penyidik (Pasal 4 s/d.9)-Bagian kedua :Penyidik Pembantu (Pasal 10 s/d 12)-bagian ketiga: Penuntut Umum (Pasal 13 s/d 15);
Bab V.Penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah,penyitaan dan pemeriksaaan surat.- Bagian kesatu : Penangkapan, Pasal 16 s/d 19.-Bagian Kedua, Penahanan Pasal 20 s/d 31.-Bagian Ketiga, Penggeledahan Pasal 32 s/d 37.-Bagian Keempat, Penyitaan Pasal 38 s/d 46.- Bagian Kelima, Pemeriksaan Surat. Pasal 47 s/d 49;
Bab VI. Tersangka dan Terdakwa. Pasal 50 s/d 68. Bab VII. Bantuan Hukum Pasal 69 s/d 74. Bab VIII. Berita Acara. Pasal 75. Bab IX. Sumpah atau Janji Pasal 76. Bab X. Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili.- Bagian Kesatu : Praperadilan. Pasal 77 s/d 83.-Bagian Kedua : Pengadilan Negeri Pasal 84 s/d 86. –Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi, Pasal 87. –Bagian Keempat : Mahkamah Agung. Pasal 88; Bab XI : Koneksitas. Pasal 89 s/d 94;
Bab XII : Ganti Kerugian dan rehabilitasi.-Bagian kesatu, Ganti Kerugian. Pasal 95 s/d 96.-Bagian Kedua : Rehabilitasi. Pasal 97; Bab XIII :Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian. Pasal 98 s/d 101; Bab XIV. Penyidikan.-Bagian Kesatu : Penyelidikan. Pasal 102 s/d 105.- Bagian Kedua : Penyidikan. Pasal 106 s/d 136; Bab XV : Penuntutan. Pasal 137 s/d 144;
Bab XVI.: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.- Bagian Kesatu, Panggilan dan Dakwaan. Pasal 145 s/d 146.-Bagian Kedua, Memutuskan Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili, Pasal 147 s/d 151.-Bagian Ketiga, Acara Pemeriksaan Biasa. Pasal 152 s/d 182. –Bagian Keempat; Pembuktian dan Putusan dalam Acara Pemeriksaan Biasa. Pasal 183 s/d 20; -Bagian Kelima, Acara Pemeriksaan Singkat. Pasal 203 s/d 204.-Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat, Paragraf 1 : Acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Pasal 205 s/d 210. Paragraf 2 : Acara Pemeriksaan Perkara pelanggaran Lalu-Lintas Jalan. Pasal 211 s/d 216.-Bagian Ketujuh :pelabagi Ketentuan. Pasal 217 s/d 232;
Bab XVII : Upaya Hukum Biasa, Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding. Pasal 233 s/d 243.- Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi. Pasal 244 s/d 258; Bab XVIII. Upaya Hukum Luar Biasa. –Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Pasal 259 s/d 262.- Bagian Kedua : Peninjaun Kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Pasal 263 s/d 269; 0
Bab XIX.:Pelaksanaan putusan Pengadilan. Pasal 270 s/d 276. Bab XX. : Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Pasal 277 s/d 283; Bab XXI : Ketentuan Peralihan. Pasal 284; Bab XXII : Ketentuan Penutup. Pasal 285 s/d 286.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka diketahui bahwa komponen sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri atas unsur-unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai aparat penegak hukum. Selain itu ada satu komponen lagi yaitu komponen penasihat hukum yang meskipun bukan aparat penegak hukum tetapi mereka bersama-sama dengan polisi, jaksa, hakim, petugas pemasyarakatan sebagi penegak hukum. Penegasan advokat/penasihat hukum sebagai penegak hukum juga telah mendapat penegasan yang mantap dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Diantara keempat aparatur penegak hukum ( polisi, jaksa, hakim dan petugas lembaga pemasyarakatan ) bersama-sama dengan penasihat hukum/advokat memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lain dalam kapasitas mereka selaku penegak hukum. Jadi pelaksanaan penegakan hukum berdasarkan KUHAP Tahun 1981 idealnya dilaksanakan melalui sebuah mekanisme peradilan pidana yang telah ditata sedemikian rupa sehingga merupakan suatu sistem.
Berlakunya KUHAP Tahun 1981 mengandung harapan adanya kesatuan langkah dan pandangan dari segenap aparat penegak hukum dalam berjuang menegakan hukum dan keadilan. Diharapkan juga dengan KUHAP Tahun 1981 bisa terselenggara proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik dan berwibawa serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat tersangka, terdakwa sebagai manusia.
Mengkaji KUHAP Tahun 1981 sebagai dasar hukum terselenggaranya sistem peradilan pidana di Indonesia, maka akan tampak subsistem-subsistem sebagai berikut :
a. Subsistem Penyidikan
Menurut Pasal 1 butir 1 KUHAP Tahun 1981 disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau Pegawai Negeri Sipil ( disingkat PPNS ) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik pegawai sipil diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul departemen yang membawahkan pegawai tersebut. Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pula oleh Menteri Kehakiman. Sebelum pengangkatan terlebih dahulu Menteri Kehakiman meminta pertimbangan Jaksa Agung dan Kapolri.Pasal 3 PP No. 27 Tahun 1983 juga menegaskan bahwa penyidik pembantu adalah pejabat polisi negara RI yang berpangkat Sersan Dua polisi dan pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kepolisian negara. Kedua macam penyidik pembantu ini diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.Wewenang pengangkatan ini dapat juga dilimpahkan kepada pejabat kepolisian negara RI yang lain.
Penyidik Polri memonopoli penyidikan khususnya untuk tindak pidana umum, yaitu tindak pidana yang tercantum dalam KUHP. Sedangkan penyidik pegawai negeri sipil hanya menyidik tindak-tindak pidana yang tersebut dalam perundang-undangan pidana khusus atau perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana. ( non penal code offences ).
Perundang-undangan khusus yang dimaksud adalah perundang-undangan di luar KUHP yang dapat dibagi, pertama adalah perundang-undangan pidana khusus seperti Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi,Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sebagainya dan kedua, perundang-undangan administrasi yang diberi sanksi pidana, yang jumlahnya banyak sekali seperti undang-undang psikotropika, narkotika dan lain-lain.
Kaitannya dengan sistem peradilan pidana terpadu, ruang lingkup pengaturan penyidikan ini dalam KUHAP Tahun 1981 diatur tentang hubungan koordinasi antara penyidik POLRI dan PPNS. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan mengenai hubungan penyidik POLRI dengan (PPNS) yaitu, PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinator dan pengawasan Penyidik POLRI (Pasal 7 ayat 2); Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memberikan petunjuk kepada PPNS dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan (Pasal 107 ayat 1); PPNS melaporkan tindak pidana yang sedang disidik kepada penyidik POLRI (Pasal 107 ayat 2); PPNS menyerahkan hasil penyidikan yang telah selesai kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI ( Pasal 107 ayat 3 ); Dalam hal PPNS menghentikan penyidikan, segera memberitahukan penyidik POLRI dan Penuntut Umum (Pasal 109 ayat 3 ).
Pada subsistem penyidikan ini, KUHAP Tahun 1981 juga mengatur unsur penasihat hukum/advokat untuk bisa terlibat di dalam proses penyidikan ini walaupun pengaturan yang dibuat belum seperti yang diharapkan, karena aturan main yang ada dalam KUHAP Tahun 1981 dalam kenyatannya ternyata masih belum sempurna. Dikatakan belum sempurna karena materi yang diatur di dalam KUHAP Tahun 1981 belum menyeluruh atau karena masih bersifat terbatas. Sebagai gambaran tentang belum sempurnanya pengaturan yang ada tersebut adalah bahwa dalam KUHAP Tahun 1981 baru diletakkan suatu prinsip yaitu baru diletakkan asas "hak" untuk mendapatkan bantuan hukum dan belum sampai pada asas "hak" dan "wajib" bantuan hukum.
Perlu ditambahkan di sini bahwa masalah bantuan hukum ini juga telah mendapat pengakuan internasional karena tercantum sebagai hak tersangka/terdakwa sebagaimana diatur dalam artikel 14 butir 3 huruf d dari The International on Civil and Political Rights yang menegaskan bahwa :
“To be tried in his presence,and to defend him self in person or through legal assistance of hisown choosing; to be informed, if he does not have legal assistanceof his right; and to have assistance assigned to him.in any case where the interests of justiceso require, and without payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it.”
Disamping itu juga ada dokumen internasional terkait dengan bantuan hukum ini yaitu Basic Principles on the Role of Lawyer yang telah diadopsi oleh Konggres PBB tentang The Prevention of Crime and Treatment of Offender kedelapan di Havana Tanggal 27 Agustus sampai 7 September 1990 yaitu mengenai Prinsip-Prinsip Dasar Peranan Seorang Pembela. Salah satu substansi yang penting adalah diberikannya hak bagi mereka yang miskin atau malang yang tidak mampu memperjuangkan sendiri haknya dibantu untuk memperoleh bantuan hukum secukupnya.
Di dalam KUHAP Tahun 1981 perihal bantuan hukum oleh penasihat hukum baru tertulis sebagai hak dan hanya beberapa tindak pidana yang wajib bantuan hukum artinya tersangka atau terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum. Asas hak dan sekaligus wajib bantuan hukum hanya berlaku untuk tindak pidana-tindak pidana tertentu. Mengenai hal ini bisa disimak ketentuan Pasal 56 KUHAP Tahun 1981 yang menegaskan sebagai berikut:
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Penjelasan Pasal 56 ayat (1) menyatakan sebagai berikut:
“ Menyadari asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b, maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan penasihat hukumnya disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga penasihat hukum di tempat itu".
Sedangkan penjelasan ayat (2) menyatakan cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP Tahun 1981 terlihat jelas bahwa mengenai perkara pidana yang tersangka/terdakwanya wajib didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu :
a. Perkara yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau pidana penjara lima belas tahun atau lebih; dan
b. Perkara yang tersangkanya tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih tetapi kurang dari lima belas tahun yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri.
Jika dicermati, ketentuan seperti di atas setidaknya didasarkan pada pertimbangan bahwa tersangka dalam perkara semacam ini memungkinkan dirinya dikenakan penahanan. Dikenakan penahanan artinya mereka ini dikenakan upaya paksa berupa pengekangan sementara waktu kebebasan bergerak di suatu tempat tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Latar belakang pertimbangan bahwa tersangka dalam kasus yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP Tahun 1981 tersebut cukup logis dan bisa diterima setidaknya mengingat tersangka yang berada dalam tahanan memiliki kemungkinan menjadi sasaran pelanggaran hak asasi manusia, misalnya saja beberapa haknya tidak diberitahukan atau tidak diberikan. Hal ini tentu berbeda jika dibandingkan dengan tersangka yang tidak dikenakan penahanan yang masih bisa menikmati hak-haknya secara penuh sebagai manusia yang tidak dikekang kebebasannya.
Perlu ditambahkan bahwa ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) tersebut di atas tidak secara tegas menyatakan bahwa penasihat hukum yang ditunjuk itu wajib memberi bantuan hukum yang diminta dan juga tidak ada sanksi jika hal itu diabaikan, sehingga rumusan ketentuan ini bisa tidaknya berjalan dengan baik, sangat tergantung pada komitmen para advokat yang menangani perkara tersebut.
Penelitian lebih lanjut menunjukan bahwa bila diperhatikan dengan seksama, ketentuan dalam Pasal 56 tersebut memang tidak memuat sanksi apa yang bisa dikenakan, jika petugas penegak hukum dalam praktek ternyata mengabaikan ketentuan tersebut. Artinya jika petugas penegak hukum mengabaikan atau tidak memenuhi apa yang ditentukan dalam ketentuan tersebut di atas, di sini tidak ada atau tidak diatur upaya apa yang bisa dilakukan oleh tersangka.
Menurut ketentuan Pasal 56 KUHAP Tahun 1981, maka kewajiban untuk menunjuk penasihat hukum tersebut tidak hanya terbatas untuk perkara yang diancam pidana mati, tetapi juga meliputi perkara pidana yang diancam dengan pidana diatas lima belas tahun atau lebih serta perkara pidana yang diancam dengan pidana diatas lima tahun tetapi dibawah lima belas tahun, dalam hal tersangka/terdakwa tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri. Kewajiban untuk menunjuk penasihat hukum tersebut juga tidak terbatas pada hakim, tetapi berlaku juga untuk semua pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan pidana seperti kepolisian di tingkat penyidikan, kejaksaan di tingkat penuntutan, dan hakim di tingkat pemeriksaan sidang pengadilan.
Rumusan yang disebut terakhir inilah yang merupakan suatu kemajuan yang signifikan, karena penasihat hukum sudah diperkenankan mendampingi tersangka sejak masih diperiksa dalam tingkat penyidikan. Tampaknya model pengaturan yang ada dalam KUHAP Tahun 1981 ini sedikit banyak mendekati pengaturan yang pada umumnya ada di negara-negara yang sudah maju seperti di Amerika serikat.
Sekedar sebagai studi perbandingan mengenai ketentuan bantuan hukum dengan model aturan yang agak berbeda yaitu yang ada di Amerika Serikat. Hak untuk mendapat bantuan hukum dijamin oleh Konstitusi melalui amandemen keenam seperti dikemukakan pleh P. Marcus bahwa :
“Under the sixth Amandement the accused shall enjoy the right…to have the assistance of counsel for his defence”.
Di Amerika Serikat terdapat suatu ketentuan yang mengharuskan setiap pejabat yang melakukan penangkapan untuk memberitahukan hak-hak tersangka sebelum ia diinterogasi. Ketentuan ini disebut dengan “Miranda Rule”. Ketentuan semacam ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak individu dan sekaligus sebagai pedoman bagi pejabat penegak hukum untuk menghindari melakukan kekerasan dalam proses pemeriksaan. Apabila dilihat dalam literatur, terdsapat hak-hak tersangka yang harus diperhatikan selama proses pemeriksaan sebagaimana jika kita baca pada Black's Law Dictionary maka terdapat hak-hak tertentu yang harus diperhatikan selama dalam proses pemeriksaan. Adapun hak-hak yang harus diberitahukan tersebut meliputi :
(i) that he has a right to remain silent, ia berhak diam;
(ii) that any statement he does make may be used as evidence against him, setiap pernyataan atau ucapan dapat digunakan sebagai bukti terhadapnya;
(iii) that he has a. right to the presence of an attorney,Ia berhak didampingi oleh pembela;
(iv) that if he cannot afford an attorney one will be appointed for him prior any questioning if he so desires, Jika ia tidak mampu, akan ditunjuk seorang pembela baginya sebelum ia diinterogasi.
Konsekuensinya apabila petugas mengabaikan ketentuan seperti di atas ini, maka akan ada akibat hukum yaitu: “No evidence obtained in the interrogation may be used against the accused”, kecuali bisa dibuktikan di sidang bahwa peringatan-peringatan itu sudah disampaikan.
Adanya akibat hukum inilah yang membedakan pengaturan bantuan hukum yang ada di Amerika Serikat dengan model pengaturan bantuan hukum yang ada di negara Indonesia seperti yang tertuang dalam KUHAP Tahun 1981 tersebut di atas. Jadi jelaslah, bahwa menurut Hukum Miranda tersebut, keberadaan seorang penasihat hukum/advokat memiliki arti yang sangat besar bukan hanya dalam melindungi hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa selama dalam proses pemeriksaan, tetapi juga memegang peranan penting bagi keseluruhan rangkaian proses penyelesaian perkara pidana karena berdasarkan peranan yang dimiliki dimungkinkan memberi warna dalam upaya penyelesaian perkara pidana yang bersangkutan.
Ketentuan semacam di atas tersebut penting setidaknya untuk memberikan kepastian tentang peran dan fungsi penasihat hukum sekaligus merupakan wujud apresiasi terhadap fungsi dan peran mereka dalam proses penanganan perkara yang melibatkan tersangka/terdakwa, disamping untuk menjaga harkat dan martabat tersangka/terdakwa sendiri.
Berbeda lagi dengan ketentuan hukum acara pidana di Jepang. Khusus mengenai penunjukan penasihat hukum untuk perkara pidana yang tersangka/terdakwanya tidak mampu secara ekonomi, rumusan Pasal 56 KUHAP agak berbeda dengan yang ada di Jepang. Ketentuan mengenai bantuan hukum dalam hukum acara pidana di Jepang memberi pengaturan yang lebih luas terhadap tersangka/terdakwa yang tidak mampu secara ekonomis, karena tidak dibedakan berdasarkan kriteria ancaman pidana. Sebagaiman dikutip oleh Romli Atmasasmita ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 30 ditetapkan sebagai berikut:
The accused or the suspect may appoint a counsel at any time.
Pasal 36 menyatakan sebagai berikut:
In case the accused is unable to appoint a counsel because of poverty or any other reason, the court shall appoint a counsel for the accoused upon request:
Provided, that nothing here in shall apply when there is a counsel appointed by person other than the accused
Hukum acara pidana Jepang juga mengatur secara jelas dan lebih terperinci mengenai penunjukan penasihat hukum bagi yang cacat fisik. Sebagaimana dikutip oleh Romli Atmasasmita, hal tersebut terdapat dalam Pasal 37 hukum acara pidana Jepang yang menegaskan sebagai berikut:
The court may appoint a counsel upon its own authority when there is counsel for the accused in the case as mentioned here under:
(1) When the accused is a minor;
(2) When the accused is a seventy years old or more;
(3) When the accused is deaf or mute;
(4) When it is doubtful that the accused is mentally deranged or weak-minded person;
(5) When it deemed necessary for other reason.

Ketentuan seperti di atas tidak ada dalam hukum acara pidana Indonesia. Hal ini termasuk hal yang membedakan antara hukum acara pidana Indonesia dengan hukum acara pidana Jepang. Jadi pengaturan mengenai keterlibatan unsur penasihat hukum/advokat dalam sistem peradilan pidana yang didasarkan pada KUHAP disamping masih terbatas, juga belum memberikan jaminan yang memadai untuk bisa akses dalam sistem peradilan pidana khususnya pada tahap penyidikan ini.
Kembali pada masalah subsistem penyidikan yang diatur dalam KUHAP Tahun 1981,dimana unsur penyidik POLRI dan PPNS menjadi unsur utama di dalamnya. Dalam kenyataannya, produk hukum di luar KUHAP Tahun 1981 telah menetapkan pejabat penyidik selain POLRI dan PPNS yaitu perwira TNI AL berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang No.5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ), Pasal 31 Undang-undang Perikanan No. 9 tahun 1990, Pasal 39 ayat 2 Undang-undang Konservasi Hayati No. 5 tahun 1990, Pasal 99 ayat 1 Undang-undang Pelayaran No.21 Tahun 1992. Dilihat dari kesatuan yang integral, bervariasinya mekanisme tata kerja di bidang penyidikan itu, kurang menggambarkan adanya lembaga penyidikan yang mandiri dan terpadu.
Berdasarkan pendekatan sistem, merujuk pendapat Lawrence Meir Friedman dimana sistem hukum terdiri atas unsur struktur (structure) atau kelembagaan, substansi (substance) hukum dan kultur ( legal culture) hukum, maka dapat diuraikan sebagai berikut :
Mengenai substansi hukum, Friedman menyatakan bahwa , “the substance is composed of substantive rules and the rules about how institutions should be have” . Jadi yang dimaksud dengan substansi di sini adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia, sedangkan struktur (structural) yang dijelaskan sebagai “the structure of a system is its skeletal framework; it is the permanent shape, the institutional body of the system, the tough, rigid bones that keep the process flowing witin bounds” yaitu kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. dan aspek kultur hukum yang oleh Friedman diartikan sebagai system-their beliefes, values, ideas, and expectations yaitu sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Dengan kata lain kultur hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Dilihat dari pendekatan sistem seperti dikatakan oleh Lawrence M. Friedman di atas, untuk mengetahui sistem hukum itu perlu mendekati unsur-unsur struktural, kultural dan substantifnya. Masalah sistem peradilan pidana bisa dijelaskan dari sudut substansi, struktur maupun kultur tersebut. Aspek substansi hukum menyangkut sinkronisasi baik secara vertikal maupun horisontal berbagai produk hukum termasuk di dalamnya adalah norma-norma dan perilaku nyata aparat penegak hukum maupun hukum yang hidup dalam masyarakat. Segi struktur adalah sinkronisasi dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum, sedangkan segi kultur berkaitan dengan pandangan, sikap-sikap dan nilai-nilai yang dihayati bersama oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan pemahaman seperti tersebut di atas, khususnya dari aspek substansi hukum terlihat bahwa kenyataan adanya instansi penyidik di luar kepolisian menunjukan tidak adanya sinkronisasi dengan desain yang ditata dalam KUHAP Tahun 1981 sebagai induk hukum acara pidana. Sedangkan dari sudut kelembagaan, hal tersebut kurang menggambarkan adanya sebuah struktur yang mandiri dan terpadu karena terdapat beragam institusi yang masing-masing memiliki struktur organisasi sendiri dan sudah pasti juga memiliki tujuan sendiri-sendiri karena faktor tekanan organisasi itu sendiri dan lain sebagainya.Dampak lebih jauh dari keadaan yang demikian itu adalah nilai-nilai, pandangan-pandangan dan sikap-sikap dari mereka yang terlibat dalam proses itu akan mempengaruhi kinerja yang cenderung bersifat instansi centris, dan hal ini sangat tidak menguntungkan jika dilihat dari sudut usaha membangun kultur masyarakat untuk sadar hukum yang bisa berperan aktif dalam proses penegakan hukum pidana.
Kerugian yang timbul dari kenyataan di atas adalah kepastian hukum tidak terjamin, karena proses penyidikan tidak melalui Polri selaku penyidik umum, tetapi langsung kepada penuntut umum. Masyarakat hanya tahu Polri selaku penyidik sesuai dengan KUHAP Tahun 1981 dan akan terjadi satu kasus disidik oleh instansi-instansi yang diberi wewenang penyidikan dan Polri selaku penyidik umum. Kerugian lain adalah bahwa data kriminal tidak dapat terpusat dan terpencar serta sulit dievaluasi untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan masing-masing subsistem peradilan pidana dan sebagainya.
b. Subsistem Penuntutan
Setelah proses penyidikan telah dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan proses penuntutan. Pada Pasal 1 butir 7 KUHAP Tahun 1981 tercantum definisi penuntutan sebagai berikut: "Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan."
Pasal 137 KUHAP Tahun 1981 menentukan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu delik dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili. Mengenai kebijakan penuntutan, penuntut umum yang menentukan suatu perkara hasil penyidikan apakah dianggap sudah lengkap atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk diadili, hal ini diatur dalam Pasal 139 KUHAP Tahun 1981.
Dalam hal menurut pertimbangan penuntut umum suatu perkara tidak cukup bukti-bukti untuk diteruskan ke pengadilan ataukah perkara terebut bukan merupakan suatu delik, maka penuntut umum membuat suatu ketetapan mengenai hal itu ( Pasal 140 ayat (2) butir a KUHAP Tahun 1981 ). Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib dibebaskan (Pasal 140 ayat (2) butir b). Turunan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik. dan hakim (Pasal 140 ayat (2) butir c KUHAP). Ini biasa disebut Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Mengenai wewenang penuntut umum untuk menutup perkara demi hukum seperti tersebut dalam Pasal 140 ayat (2) butir a pedoman pelaksanaan KUHAP memberi penjelasan bahwa "perkaranya ditutup demi hukum" diartikan sesuai dengan Buku I KUHP Bab VIII tentang hapusnya hak menuntut tersebut dalam Pasal 76, 77, dan 78 KUHP' (ne bis in idem, terdakwa meninggal dan lewat waktu/ daluarsa).
Menurut KUHAP Tahun 1981 bahwa jika kemudian ternyata ada alasan baru untuk menuntut perkara yang telah dikesampingkan karena kurang bukti-bukti. maka penuntut umum dapat menuntut tersangka (Pasal 140 ayat (2) butir d). Menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP Tahun 1981 yang melakukan penyidikan dalam hal diketemukannya alasan baru tersebut ialah penyidik. Dalam KUHAP Tahun 1981 diatur wewenang penuntut umum, dalam hal ini Kejaksaan merupakan kesatuan, karena ia terdiri dari pejabat-pejabat yang tersusun secara hierarkis. Pejabat tingkat atas berwenang memberikan perintah-perintah kepada pejabat bawahannya di dalam melakukan tugas jabatan mereka. Prinsip kejaksaan merupakan satu kesatuan inilah yang dikenal dengan istilah “onsplitsbaar” .
Dalam sistem peradilan pidana yang didasarkan pada KUHAP Tahun 1981, diatur hubungan koordinasi antara subsistem penyidikan dan subsistem penuntutan sebagai berikut, Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum ( Pasal 8, Pasal 14 huruf a, Pasal 110 ayat 1 );.Penuntut Umum memberikan perpanjangan penahanan atas permintaan penyidik ( Pasal 14 huruf c, Pasal 24 ayat 2 );.Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap, ia segera mengembalikan kepada penyidik disertai petunjuknya dan penyidik wajib melengkapinya dengan melakukan pemeriksaan tambahan (Pasal 14 huruf b, Pasal 110 ayat 2 dan ayat 3 );.Dalam hal penyidik mulai melakukan penyidikan/ pemeriksaan, memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum ( Pasal 109 ayat 1 ); Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan, memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Pasal 109 ayat 2 ), sebaliknya dalam hal Penuntut Umum menghentikan penuntutan, ia memberikan Surat Ketetapan kepada Penyidik ( Pasal 140 ayat 2 huruf c ); Penuntut Umum memberikan turunan surat pelimpahan perkara, surat dakwaan kepada penyidik ( Pasal 143 ayat 4 ), demikian pula dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan ia memberikan turunan perubahan surat dakwaan itu kepada penyidik ( Pasal 144 ayat 3 ); Dalam acara pemeriksaan cepat, penyidik atas kuasa Penuntut Umum (demi hukum ) melimpahkan berkas perkara dan menghadapkan terdakwa, saksi/ahli, juru bahasa dan barang bukti pada sidang pengadilan (Pasal 205 ayat 2).Konsekuensi dari hal di atas, penyidik memberitahukan hari sidang kepada terdakwa ( Pasal 207 ayat 1 ) dan menyampaikan amar putusan kepada terpidana ( Pasal 214 ayat 3 ).
Sejak berlakunya KUHAP Tahun 1981, maka untuk tindak pidana umum yaitu tindak pidana yang diatur dalam KUHP, kejaksaan tidak lagi melakukan penyidikan terhadap tersangka. Ini berarti bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh penyidik tanpa campur tangan sama sekali dari penuntut umum. Satu-satunya ketentuan yang memungkinkan kejaksaan selaku penuntut umum bisa memonitor proses penyidikan hanyalah apabila setelah dimulainya penyidikan, penyidik memberitahukan kepada penuntut umum melalui apa yang disebut dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Keadaan seperti diuraikan di atas, berbeda dengan di Amerika Serikat sebagaimana dikatakan oleh Andi Hamzah dan R.M.Surachman, bahwa dalam perkara-perkara yang berat sekali seperti pembunuhan, jaksa bisa memimpin penyelidikan sendiri atau bersama-sama dengan polisi mendatangi tempat kejadian perkara.
Karena penuntut umum tidak bisa intervensi dalam proses penyidikan, maka dimungkinkan terjadi perbedaan pendapat tentang ketentuan peraturan pidana yang akan dikenakan kepada tersangka. Dalam hal terjadi demikian yaitu terdapat perbedaan penafsiran antara penyidik dan penuntut umum mengenai ketentuan peraturan pidana yang akan dikenakan kepada tersangka, maka apakah penuntut umum di tingkat penuntutan ini diperbolehkan untuk merubah pasal-pasal tertentu yang dalam berkas pemeriksaan penyidikan telah ditetapkan oleh penyidik?.Mengenai hal ini KUHAP Tahun 1981 juga tidak mengatur dengan jelas.
Kelemahan lainnya adalah KUHAP Tahun 1981 juga tidak mengatur mengenai berapa kali proses pengembalian berkas perkara tersangka dari penuntut umum kepada penyidik. Berbagai kasus yang terjadi selama ini seringkali terjadi bolak-baliknya berkas kasus tertentu dari kejaksaan kepada kepolisian selaku penyidik, yang sangat merugikan bagi tersangka, dan juga terhadap kasus yang bersangkutan menjadi tidak ada nilai kepastian hukumnya. Kedua hal tersebut merupakan kelemahan KUHAP Tahun 1981 di bidang penuntutan dan sekaligus merupakan sumber masalah yang berpotensi menjadi sebab tidak adanya keterpaduan antara subsistem penyidikan dan subsistem penuntutan.
Masalah lain adalah dari sudut struktur kelembagaan dimana lembaga kejaksaan dalam perkembangannya telah beberapa kali memiliki payung hukum. Pada masa Orde Lama dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 1961, pada masa Orde Baru dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 dan yang sekarang berlaku (masa reformasi) dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004. Jika dibandingkan dari ketiga undang-undang tersebut sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan mengenai kedudukan dan kewenangan lembaga kejaksaan. Kedudukan kejaksaan justru lebih mantap ketika masa Orde Lama bila dibanding dengan masa reformasi. Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 Pasal 1 ayat (1) ditegaskan bahwa kejaksaan adalah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umum. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 justru kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan artinya kejaksaan adalah lembaga eksekutif, padahal kalau dilihat kewenangan kejaksaan dalam melakukan penuntutan jelas kejaksaan melakukan kekuasaan di bidang yudikatif.
Di sinilah terjadi ambivalensi kedudukan kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Memang dalam Undang-undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 2 ayat (3) dinyatakan bahwa kekuasaan kejaksaan dilakukan secara merdeka, namun bila dikaitkan dengan kedudukan kejaksaan sebagai lembaga eksekutif maka adalah suatu hal yang mustahil bila kejaksaan diharapkan dapat menjalankan kekuasaan dan kewenangan secara independen.
c. Subsistem Pengadilan
Proses persidangan merupakan salah satu tahap terpenting dalam keseluruhan sistem peradilan pidana. Dalam KUHAP Tahun 1981, pemeriksaan dalam sidang pengadilan ada tiga macam acara pemeriksaan yaitu acara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat yang terdiri atas acara pemeriksaan tindak pidana ringan dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Beberapa prinsip yang penting dalam proses pemeriksaan dengan acara pemeriksaan biasa ini adalah a. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan; b. pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia, secara bebas dan terbuka untuk umum;c. Anak di bawah umur tujuh belas tahun dapat dilarang menghadiri sidang; d. Pemeriksaan dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat dipanggil secara paksa; e. Pemeriksaan dimulai dengan menanyakan identitas terdakwa; f. Pembacaan surat dakwaan;g. Keberatan terdakwa atau penasihat hukum. h. Pembuktian.
Selanjutnya untuk acara pemeriksaan singkat, Pasal 203 KUHAP Tahun 1981 menentukan, (1) yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Pada prinsipnya ketentuan dalam acara pemeriksaan biasa berlaku juga untuk acara pemeriksaan singkat dan cepat. Perkecualiannya yaitu dalam acara pemeriksaan singkat penuntut umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa, dan barang bukti. Waktu, tempat, dan keadaan melakukan tindak pidana diberitahukan secara lisan, dicatat dalam berita acara sebagai pengganti surat dakwaan.Acara pemeriksaan cepat dibagi menjadi acara pemeriksaan tindak pidana ringan, ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan.
Berkaitan dengan sistem peradilan pidana, KUHAP Tahun 1981 mengatur hubungan Penyidik dan Hakim/Pengadilan yaitu a. Ketua Pengadilan Negeri dengan keputusannya memberikan perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud Pasal 29 atas permintaan penyidik; b. Atas permintaan Penyidik, Ketua Pengadilan Negeri menolak atau memberikan surat izin penggeledahan rumah atau penyitaan dan /atau surat izin khusus pemeriksaan surat ( Pasal 33 ayat 1, Pasal 38 ayat 1 ); c. Penyidik wajib segera melapor kepada Ketua Pengadilan Negeri atas pelaksanaan penggeledahan rumah atau penyitaan yang dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat 2 dan Pasal 38 ayat 2; d. Penyidik memberikan kepada panitera bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan kepada terpidana ( Pasal 214 ayat 3 ); e. Panitera memberitahukan kepada penyidik tentang adanya perlawanan dari terdakwa ( Pasal 214 ayat 7 ).KUHAP Tahun 1981 juga mengatur hubungan antara pengadilan dan jaksa di satu pihak dan Lembaga Pemasyarakatan di lain pihak yang dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 4 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan.Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 36 ayat (1) : Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa; ayat (2): Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan berdasarkan undang-undang; ayat (3) pelaksanan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan; ayat (4) putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Secara umum pengaturan proses pemeriksaan dalam sidang pengadilan yang ditata oleh KUHAP Tahun 1981 telah menempatkan kedudukan terdakwa sejajar dengan penuntut umum, karena terdakwa telah dilengkapi dengan hak-hak tertentu, diantaranya adalah hak untuk didampingi oleh penasihat hukum. Menurut KUHAP Tahun 1981 Penasihat Hukum di dalam sidang pengadilan telah dilengkapi dengan seperangkat hak yaitu hak untuk bertanya kepada saksi, hak untuk mengajukan saksi yang meringankan, hak untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan, hak untuk mengajukan pembelaan dan sebagainya. Kesemuanya ini menjadikan tersangka memiliki kedudukan sebagai subyek ( prinsip accusatoir ) dan tidak lagi sebagai obyek pemeriksaan belaka.
Kelemahan yang menyangkut subsistem pengadilan ini adalah bahwa di dalam KUHAP Tahun 1981 yang berasaskan peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, tetapi dalam KUHAP Tahun 1981 sendiri tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian perkara pidana harus diputuskan oleh hakim. Tidak terdapat kriteria dalam hal bagaimana pengadilan menolak atau menerima izin penggeledahan rumah maupun penyitaan dari penyidik yang melakukan tindakan penggeledahan atau penyitaan terhadap delik tertangkap tangan.Disamping itu juga tidak terdapat pengaturan kriteria suatu perkara yang bisa dihentikan proses pemeriksaannya karena alasan tertentu. Selama ini jika suatu perkara sudah mulai diperiksa di sidang pengadilan negeri, maka perkara yang bersangkutan hanya bisa dihentikan pemeriksaannya kalau terdakwa meninggal dunia.
Dilihat secara umum, menurut sistem KUHAP Tahun 1981, hakim memiliki posisi yang sentral dan sangat menentukan, karena hakimlah yang menetapkan tentang terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. Kegiatan pengumpulan bukti-bukti dilakukan oleh penyidik, pemanfaatan alat-alat bukti menjadi tanggung jawab penuntut umum karena dialah yang berkewajiban membuat dakwaan dan membuktikannya melalui alat-alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Keadaan demikian adalah konsekuensi logis dari sistem peradilan yang dianut oleh negara kita yang mewarisi sistem hukum Eropa Kontinental dimana menempatkan posisi hakim sebagai figur sentral dalam proses peradilan pidana.
Kelemahan sistem demikian secara umum adalah kemungkinan terpinggirkannya fungsi-fungsi lainnya dalam proses peradilan pidana seperti fungsi penuntut umum maupun fungsi penasihat hukum dalam proses penyelesaian perkara. Menurut pendapat Luhut MP Pangaribuan, peranan hakim dengan sistem yang ada sekarang dapat dikatakan sentral, lebih jauh dapat juga dikatakan “monopolistik” atas seluruh aspek-aspek dari pemeriksaan suatu perkara di persidangan. Meskipun demikian, menurut Adi Sulistiyono , di Indonesia yang sistem hukumnya digolongkan ke dalam civil law, peranan hakim sebagai pembentuk hukum memang tidak begitu menonjol, seperti di negara-negara dengan sistem common law. Negara-negara yang mengikuti sistem tersebut terakhir lebih mempercayakan pembentukan hukumnya melalui keputusan-keputusan hakim daripada melalui perundang-undangan.
2.Sistem Peradilan Pidana Terpadu Menurut Hukum Acara Pidana Pada Masa Datang
KUHAP sebagai dasar pijakan sistem peradilan pidana di Indonesia telah menata suatu desain procedure yang meliputi 4 (empat) subsistem yang masing-masing memiliki diskresi dan kewenangannya dan secara administratif berada di bawah instansi yang berbeda. Subsistem kepolisian bermuara pada Kepolisian Negara berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, susbsistem kejaksaan bermuara pada Kejaksaan Agung berdasarkan Undang-undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, subsistem pengadilan bermuara pada Mahkamah Agung berdasarkan Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman jo. Undang-undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan subsistem Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang berada di struktur Departemen Hukum dan HAM.
Setiap subsistem merupakan lembaga yang berdiri sendiri (independen) baik dari segi hierarki kelembagaan maupun dari segi fungsi dan tugas. Fungsi penyidikan diserahkan kepada lembaga Kepolisian. Fungsi penuntutan dijalankan oleh lembaga Kejaksaan/Kejaksaan Agung. Fungsi pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya. Fungsi pemasyarakatan dilaksanakan oleh pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM, c.q.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sedangkan fungsi bantuan hukum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Advokat.
KUHAP Tahun 1981 sendiri sebenarnya tidak merumuskan secara tegas apa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana terpadu. Namun beberapa ketentuan yang ada di dalamnya mengatur tata hubungan fungsional antar subsistem peradilan pidana dengan segala kelemahannya,yang apabila didukung oleh semangat kerjasama yang tulus dan ikhlas serta positif dan ada kebersamaan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya maka bingkai sistem peradilan pidana terpadu bukanlah sebuah impian untuk diwujudkan.
Menurut O.C. Kaligis, sistem peradilan pidana yang diterapkan oleh KUHAP Tahun 1981 menganut konsep SEPARASI/PEMISAHAN. Konsep separasi mempunyai sisi positif maupun negatif. Dari sisi positif, konsep separasi sekaligus berarti pengawasan atau akuntabilitas yang terjadi diantara subsistem-subsistem anggota sistem peradilan pidana. Dari sisi negatif, konsep separasi mensyaratkan koordinasi yang berkesinambungan, terus menerus dan intensif diantara lembaga-lembaga anggota sistem peradilan pidana. Dalam konsep separasi seluruh kewenangan penegakan hukum pidana atau kewenangan pemberantasan kejahatan telah dibagi habis diantara lembaga anggota sistem peradilan pidana. Dengan demikian, dalam konsep separasi tidak dapat ditolerir adanya tumpang tindih fungsi atau tumpang tindih kewenangan antara lembaga-lembaga anggota sistem peradilan pidana.
Jika Model terpadu ( integrated model ) dimaknai sebagai keserampakan dan keselarasan baik struktur, substansi maupun kultur, maka jika dilihat realitas proses peradilan pidana di Indonesia tampak belum sepenuhnya mengarah pada makna integrated tersebut. Banyak muncul permasalahan di dalam level praktis seperti perbedaan persepsi, adanya ego sektoral maupun adanya “diskresi” yang dimiliki subsistem, yaitu kewenangan menyampingkan perkara di luar pengadilan. Diskresi diartikan sebagai alternatif penyelesaian perkara untuk menghindari pendekatan penal, karena proses judisial akan banyak membawa kerugian daripada manfaat, baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat. La Patra menyatakan bahwa diskresi dilakukan melalui wewenang berdasarkan hukum yang lebih mempertimbangkan sisi moral dibandingkan dengan pertimbangan hukum.
Lebih dari itu, selain adanya diskresi tersebut juga ada kendala-kendala yang bersifat internal sistem maupun eksternal sistem bahkan kadang-kadang terjadi benturan kewenangan diantara masing-masing subsistem yang bersumber dari adanya otonomi yang terlalu ditonjolkan oleh masing-masing subsistem itu sendiri. Dengan demikian masih perlu dilakukan pengkajian secara seksama tentang sistem peradilan pidana terpadu yang bersumber dari hukum acara pidana kita sebagai ius constituendum. Sudah duapuluh delapan tahun tahun perjalanan KUHAP Tahun 1981 yang merupakan ciptaan bangsa Indonesia, dalam perjalanan yang sudah lebih dari seperempat abad itu telah terjadi kemajuan teknologi terutama di bidang komunikasi dan transportasi yang membawa akibat di bidang sosial, ekonomi, dan hukum termasuk hukum pidana. Dunia terasa semakin sempit dan globalisasi di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan memberi dampak pada bidang hukum.
Tidak satu negarapun dapat menutup rapat-rapat dari perubahan tersebut. Tercipta banyak konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia seperti International Criminal Court, United Nation Conventionts Against Corruption, International Convention Against Torture dan International Covenant On Civil and Political Rights. Semua konvensi tersebut lahir sesudah KUHAP Tahun 1981 dan semuanya berkaitan langsung dengan hukum acara pidana atau sistem peradilan pidana. Hukum acara pidana berkaitan erat dengan hak asasi manusia. Kejahatan yang berupa kekerasan maupun diskriminasi terhadap wanita dan anak telah pula diatur oleh konvensi internasional.
Dalam Kovenan mengenai hak-hak sipil dan politik terkandung ketentuan yang berkaitan dengan hukum acara, misalnya tentang hak-hak tersangka dan ketentuan mengenai penahanan yang diperketat. Atas dasar inilah maka kita perlu berpikir tentang pembaharuan KUHAP Tahun 1981 sebagai landasan penyelengaraan sistem peradilan pidana terpadu. Tidak hanya menyangkut soal substansinya yang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, tetapi juga yang menyangkut segi hubungan fungsional atau relasi fungsional diantara subsistem peradilan pidana tersebut.
Selanjutnya dalam tulisan ini akan dipaparkan sekitar pembaharuan hukum acara pidana yang akan datang terutama adalah aspek substansi Rancangan Undang-Undang KUHAP (selanjutnya disingkat RUU KUHAP) yang saat ini diharapkan dalam posisi menjadi ius constituendum, atau hukum acara pidana yang dicita-citakan pada masa datang. Salah satu pertimbangan sebagaimana tertuang dalam bagian menimbang huruf c. RUU KUHAP, dinyatakan “bahwa UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga diganti dengan hukum acara pidana yang baru”.
Terdapat beberapa perubahan penting dan cukup mendasar dalam RUU KUHAP. Pertama adalah soal asas legalitas yang dirumuskan dengan tegas dalam RUU KUHAP sebagai padanan asas legalitas dalam KUHP atau hukum pidana materiil. Dalam hukum acara pidana dipakai istilah undang-undang (wet), sehingga hanya dengan undang-undang suatu pembatasan hak asasi manusia seperti penahanan, pengeledahan dapat dilakukan. Cortens, seorang pakar hukum acara pidana Belanda mengatakan bahwa hukum pidana materiil bisa bersifat lokal akan tetapi hukum acara pidana, bersifat nasional.
Dasar fundamental lain hukum acara pidana ditambahkan dalam RUU KUHAP adalah sebagai berikut :
1. Acara pidana haruslah fair,dan adversarial dan menjaga keseimbangan antara hak-hak para pihak.
2. Haruslah dijamin pemisahan penguasaan yang bertanggungjawab atas penuntutan dan yang bertanggungjawab dalam memutus.
3. Orang dalam keadaan yang sama dan dituntut atas delik yang sama harus diadili berdasarkan aturan yang sama.
4. Kekuasaan judisial menjamin bahwa korban diberitahu dan hak-haknya dihormati dalam seluruh proses pidana.
5. Setiap orang yang disangka atau dituntut dianggap tidak bersalah sepanjang kesalahannya belum ditentukan.
Prinsi fair dan adversarial tercantum dalam Pasal 4 RUU KUHAP yang menyatakan bahwa “ Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan secara wajar (fair) dan para pihak berlawanan secara berimbang (adversarial).” Penjelasan Pasal 4 menyatakan, yang dimaksud dengan “dilaksanakan secara wajar dan dijaga keseimbangan hak para pihak” adalah :
setiap orang yang melakukan tindak pidana dan dituntut karena tindak pidana yang sama diadili berdasarkan peraturan yang sama, pelaksanaan UU ini harus menjamin keseimbangan antar hak penyidik, hak penuntut umum, dan/atau hak tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Berkaitan dengan sub-subsistem peradilan pidana yang tertata melalui RUU KUHAP dapat diketengahkan sebagai berikut :
a. Subsistem Penyidikan
Pasal 1 angka 1 RUU KUHAP merumuskan penyidikan sebagai berikut :
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari kebenaran materiel dengan cara mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut menjadikan terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya”.
Istilah penyidikan dalam RUU KUHAP dikaitkan langsung dengan tujuan utama hukum acara pidana yaitu mencari kebenaran materiel, hal ini berbeda dengan pengertian penyidikan yang diatur dalam KUHAP 1981 selama ini yang tidak memasukan kata-kata kebenaran materiel dalam definisinya.
Selanjutnya,yang menyangkut koordinasi pada tahap penyidikan, secara jelas dinyatakan dalam Pasal 8 RUU KUHAP bahwa :
“(1) Dalam melakukan Penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum”.
Pasal 13 RUU KUHAP selanjutnya mengatur sebagai berikut :
“(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga keras merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan tentang dimulainya penyidikan tersebut kepada penuntut umum dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak dimulainya penyidikan”.
“(2) Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik berkoordinasi, berkonsultasi dan minta petunjuk kepada penuntut umum agar kelengkapan berkas perkara dapat segera dipenuhi baik formil maupun materiel”.
Ketentuan dalam ayat (1) di atas, jika dibandingkan dengan pengaturan yang ada di KUHAP Tahun 1981 terdapat perbedaan, karena dalam RUU KUHAP ditentukan jangka waktu yang harus dilakukan oleh penyidik untuk memberitahukan tentang dimulainya penyidikan tersebut dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak dimulainya penyidikan. Dalam praktek pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan ini dikenal dengan istilah SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Dalam KUHAP 1981 tidak diatur tentang jangka waktu tersebut, sehingga memungkinkan penuntut umum tidak bisa berkoordinasi dengan penyidik sejak proses awal penyidikan.Misalnya jika penyidik ternyata tidak memberitahukan kepada penuntut umum sejak awal penyidikan tentang kasus yang sedang ditangani karena memang tidak ada ketentuan yang pasti tentang kapan penyidik harus memberitahukannya kepada penuntut umum.
Sedangkan siapa-siapa yang menjadi penyidik ditentukan dalam Pasal 6 RUU KUHAP sebagai berikut :
Penyidik adalah :
a. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut Undang-Undang tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan Penyidikan; dan
c. Pejabat suatu lembaga yang ditunjuk secara khusus menurut Undang-Undang tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan Penyidikan.
Jadi menurut RUU KUHAP tersebut ada tiga pihak yang akan diberikan kewenangan melakukan penyidikan yaitu Kepolisian Negara RI, PPNS dan Pejabat suatu lembaga yang ditunjuk secara khusus menurut Undang-undang tertentu yang diberi wewenang melakukan penyidikan. Ketentuan Pasal 7 RUU KUHAP selanjutnya menyatakan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c karena kewajibannya mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya ( ayat 2); Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dalam melaksanakan penyidikan berkoordinasi dengan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang (ayat 3). Sedangkan mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah ( ayat 4).
Hal yang paling krusial dalam pelaksanaan peradilan terpadu berdasarkan KUHAP Tahun 1981 adalah mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum. Dalam RUU KUHAP beberapa hal telah ditegaskan dalam kerangka upaya pencapaian peradilan pidana terpadu khususnya pada tahap penyidikan ini yang tampak dari pengaturan hal-hal sebagai berikut :
Pasal 14 RUU KUHAP :
“Dalam hal penyidik menemukan bahwa perkara yang ditangani tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, penyidik dengan persetujuan penuntut umum menghentikan penyidikan dengan memberitahukan penghentian penyidikan tersebut dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penghentian penyidikan kepada penuntut umum, tersangka, pelapor, korban, atau keluarganya”.
Pasal 15 RUU KUHAP :
“(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan Penyidikan, hasil Penyidikan oleh penyidik dikonsultasikan kepada Penuntut Umum kemudian dilakukan pemberkasan perkara”.
“(2) Setelah berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, penyidik menyerahkan berkas perkara hasil Penyidikan rangkap 2 (dua) beserta tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum”.
“(3) Penyidik atas permintaan Penuntut Umum melaksanakan tindakan hukum tertentu untuk memperlancar pelaksanaan sidang di pengadilan atau melaksanakan penetapan Hakim”.
RUU KUHAP memperkenalkan istilah Hakim pengawas yang memiliki kewenangan berbeda dengan Hakim Pengawas dan Pengamat ( WASMAT) yang diatur dalam KUHAP 1981. Hakim Pengawas diberikan pengertian di Pasal 1 angka 6 RUU KUHAP yaitu “pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya Penyidikan dan Penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.”
Hal lain yang menyangkut teknis peradilan adalah soal penahanan. Sesuai dengan ketentuan dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi oleh Indonesia, maka masalah penahanan yang menurut ketentuan Covenant tersebut pada prinsipnya harus dikeluarkan oleh hakim, maka dalam RUU KUHAP ditentukan sebagian penahanan akan ditandatangani oleh hakim komisaris selama 15 hari walaupun formulir surat perintah penahanan tersebut dibuat oleh penuntut umum. Selanjutnya penahanan ditandatangani oleh hakim pengadilan negeri yang formulirnya juga diisi oleh penuntut umum selama 30 hari yang dapat diperpanjang oleh hakim tersebut atas permintaan penuntut umum selama 3 kali 30 hari.
Kaitannya dengan sistem peradilan pidana terpadu, mengenai hubungan Penyidik dan Penuntut Umum, karena sistem pemeriksaan bersifat adversarial di sidang pengadilan memaksa penuntut umum dan penyidik bekerjasama erat sama halnya dengan terdakwa yang bekerja sama erat dengan penasihat hukumnya. Karena dalam sistem peradilan pidana terpadu antara penyidikan dan penuntutan harus bersambung kait-mengkait sebagai mata rantai. Walaupun perkara telah diterima oleh penuntut umum, bahkan telah dimulai persidangan dalam sistem peradilan terpadu penuntut umum masih dapat meminta penyidik untuk menambah penyidikan demi suksesnya penuntutan di sidang pengadilan..
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka dalam RUU KUHAP dicantumkan, bahwa penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam sidang pengadilan masih dapat meminta pemanggilan saksi dan/atau ahli baru. Apabila antara penyidik dan penuntut umum tidak dapat bekerja sama, maka hal ini akan menyulitkan penuntut umum dalam menghadapi penasihat hukum di sidang pengadilan dalam suatu pemeriksaan yang berimbang dan pertanyaan silang (cross examination). Karena itu yang dapat diatur adalah sejak dimulainya penyidikan, harus sudah terjadi konsultasi antara penyidik dan penuntut umum terutama untuk perkara serius.
Di dalam RUU KUHAP juga akan diatur Peraturan Pemerintah tentang adanya jaksa khusus untuk setiap zona sebagaimana yang terjadi di Nederland, dimana jaksa yang ada di kejaksaan negeri dibagi atas zona selaras dengan penyidik yang ada pada setiap zona ( di Indonesia POLSEK) dapat langsung berkonsultasi dengan jaksa di zona tersebut. Guna mencegah mondar-mandirnya berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum, maka harus diberi jangka waktu kedua belah pihak untuk meneliti berkas perkara, apabila berkas tidak muncul lagi pada jangka waktu yang ditentukan, maka seharusnya penuntut umum dapat menambah pemeriksaan sendiri.
b. Subsistem Penuntutan
RUU KUHAP memberikan definisi penuntut umum adalah”jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Sedangkan penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk menentukan suatu perkara tindak pidana dapat dilakukan penuntutan atau tidak, membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara pidana ke pengadilan yang berwenang dengan permintaaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”.
Pasal 42 RUU KUHAP menentukan tentang tugas dan kewenangan penuntut umum yaitu a. melakukan koordinasi dan memberikan konsultasi pelaksanaan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik; b. menyampaikan surat permohonan kepada Hakim Komisaris untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan langkah-langkah yang lain; c. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik; d. memberi persetujuan atas penahanan yang melebihi 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam yang dilakukan oleh Penyidik; e.meminta penandatanganan surat perintah penahanan kepada Hakim Komisaris; f.meminta penandatanganan surat perintah penahanan kepada hakim Pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan negeri;g. mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada Hakim Komisaris atau kepada hakim Pengadilan negeri; h. membuat surat dakwaan dan membacakannya kepada terdakwa; i. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan; j. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada terdakwa dan kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; k.melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim Komisaris, hakim Pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi, atau hakim Mahkamah Agung; dan l.melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan sistem penuntutan, maka dalam RUU KUHAP diatur cara penyelesaian cepat yaitu semua jaksa dapat menyampingkan perkara jika:
a. Tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan;
b. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun;
c. Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda;
d. Umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas 70 tahun dan /atau
e. Kerugian sudah diganti
Untuk orang yang berumur di atas 70 tahun perkaranya hanya dapat dihentikan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Sistem ini selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Hal tersebut di atas ditegaskan dalam ketentuan RUU KUHAP yang mengatur kewenangan Penuntut Umum menghentikan penuntutan demi kepentingan umum dan/atau dengan alasan tertentu. Pasal 42 ayat (2) RUU KUHAP menyatakan : “ Penuntut Umum juga berwenang demi kepentingan umum dan/atau dengan alasan tertentu menghentikan penuntutan dengan syarat maupun tanpa syarat.” Penjelasan Pasal yang bersangkutan menyatakan bahwa kewenangan Penuntut Umum dalam ketentuan ayat ini disebut juga dengan “asas oportunitas” yaitu kewenangan untuk menuntut atau tidak menuntut perkara, untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan (transaksi). Penyelesaian di luar pengadilan ini dipertanggungjawabkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi setiap bulan.
Dalam hal Penuntut Umum menghentikan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kejaksaan Tinggi setempat melalui Kepala Kejaksaan negeri setiap bulan ( Pasal 42 ayat 5 ). Pasal 44 ayat (1) menyatakan Penuntut Umum dapat mengajukan suatu perkara kepada hakim pengawas untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Sebelum memberi putusan layak atau tidak layak suatu perkara dilakukan penuntutan ke pengadilan, hakim pengawas dapat memeriksa tersangka dan saksi/ahli serta mendengar konklusi Penuntut Umum ( Pasal 44 ayat 2 RUU KUHAP). Apabila Hakim Pengawas memutus suatu perkara tidak layak dilakukan penuntutan ke pengadilan, Penuntut Umum mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan ( Pasal 44 ayat 3). Selanjutnya Pasal 44 ayat 5 RUU KUHAP menegaskan, apabila Penuntut Umum menemukan bukti baru atas perkara tersebut, Penuntut Umum meminta kepada hakim pengawas agar diputuskan penuntutan dapat dilanjutkan. Pasal 45 RUU KUHAP Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang mengadili. Pasal 46 RUU KUHAP menyebutkan (1) Setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan dari Penyidik, Penuntut Umum, segera mengkoordinasikan pelaksanaan Penyidikan perkara, memberi konsultasi dan petunjuk kepada Penyidik secara langsung. (2) Apabila berkas perkara hasil Penyidikan dinilai telah lengkap, Penuntut Umum mengeluarkan surat keterangan bahwa berkas perkara telah lengkap. (3) Berkas perkara yang dinyatakan telah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.(4) Apabila Penuntut Umum masih menemukan kekurangan dalam berkas perkara, Penuntut Umum dapat meminta Penyidik untuk melakukan Penyidikan tambahan dengan memberikan petunjuk langsung atau melakukan penyidikan tambahan yang dibantu oleh Penyidik. (5) Dalam pemeriksaan perkara selanjutnya, apabila diperlukan tindakan hukum tertentu untuk memperlancar pelaksanaan sidang di Pengadilan atau melaksanakan penetapan Hakim, Penuntut Umum dapat melakukan tindakan hukum sendiri atau meminta Penyidik untuk melaksanakannya.
Pasal 47 RUU KUHAP menyatakan, setelah Penuntut Umum menerima berkas perkara hasil Penyidikan yang lengkap dari Penyidik, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara hasil Penyidikan, Penuntut Umum menentukan berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Apabila diperhatikan berbagai ketentuan di bidang penuntutan dalam RUU KUHAP tersebut, maka terdapat penegasan-penegasan dan hal-hal yang relatif baru jika dibandingkan dengan KUHAP Tahun 1981. Kewenangan Penuntut Umum cukup luas dalam hubungan fungsionalnya dengan penyidik seperti melakukan tindakan hukum sendiri atau meminta Penyidik untuk melaksanakannya dalam hal pemeriksaan suatu perkara di pengadilan demi kelancaran perkara yang bersangkutan, melakukan penyidikan tambahan dengan dibantu oleh penyidik jika masih terdapat kekurangan pada berkas pemeriksaan, memberikan konsultasi kepada penyidik, hal-hal yang selama ini tidak diatur secara tegas di dalam KUHAP Tahun 1981.
c. Subsistem Pengadilan
Pengaturan subsistem pengadilan kaitannya dengan kejaksaan hampir sama dengan apa yang selama ini telah diatur dalam KUHAP Tahun 1981, hanya ada beberapa hal yang merupakan penegasan-penegasan demi terselenggarakannya sistem peradilan yang efektif, seperti dimungkinkannya penuntut umum melakukan tindakan hukum sendiri atau meminta penyidik untuk melakukannya demi kelancaran suatu perkara di pengadilan ketika suatu perkara sudah sampai sidang pengadilan. Sedangkan kaitannya dengan pemeriksaan di tingkat penyidikan dalam hal pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan dan sebagainya, RUU KUHAP memperkenalkan adanya Hakim Komisaris yang harus selalu melakukan koordinasi fungsional dengan pihak penyidik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Konvensi Internasional.
Hal baru yang diatur dalam RUU KUHAP tentang subsistem pengadilan ini adalah tentang adanya “Jalur Khusus” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 RUU KUHAP yang lengkapnya adalah sebagai berikut : (1) Pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. (2) Pengakuan terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum. (3) Hakim wajib: a. memberitahukan kepada terdakwa mengenai hak-hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. memberitahukan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan c. menanyakan apakah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela. (4) Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan terdakwa. (5) Dikecualikan dari Pasal 196 ayat (5), penjatuhan pidana terhadap terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.
Ketentuan tentang jalur khusus tersebut mengingatkan kita pada lembaga plea bargaining system sebagaimana dianut oleh negara-negara dengan sistem Common Law seperti Amerika Serikat. Plea Bargaining merupakan praktek penanganan perkara dimana antara pihak penuntut umum (jaksa) dan tertuduh atau pembelanya melakukan negosiasi perihal jenis kejahatan yang akan didakwakan dan ancaman hukuman yang akan dituntut di muka persidangan.
Cara ini dalam sistem hukum acara pidana di Amerika Serikat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan sistem penegakan hukum yang berlaku dan merupakan prosedur yang formal dan legal. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum secara menyeluruh, plea bargaining jelas akan selalu terjadi dalam rangkaian penanganan perkara pidana. Proses penanganan perkara pidana dimulai dari penyelidikan, penuntutan, penentuan kesalahan, penetapan pidana, dan akhirnya pelaksanaan pidana.
Plea bargaining dalam sistem peradilan pidana di Amerika Serikat terjadi pada tahap arrignment dan preliminary hearing. Apabila seorang tertuduh menyatakan dirinya bersalah atas kejahatan yang dilakukan, maka proses selanjutnya adalah penjatuhan hukuman tanpa melalui trial. Periode arrignment on information atau indictment ini merupakan proses singkat guna mencapai dua tujuan yaitu : 1.memberitahukan kepada tertuduh perihal tuduhan yang dijatuhkan padanya; 2.memberi kesempatan kepada tertuduh untuk menjawab tuduhan tersebut dengan menyatakan : not guilty atau guilty atau nolo contendere (no contest ). Pada langkah ini pengadilan akan membacakan tuduhan yang diajukan kepada tertuduh dan bagaimana jawaban tertuduh atas tuduhan tersebut.
Jika tertuduh menyatakan not guilty, maka perkaranya akan dilanjutkan dan kemudian diadili di muka persidangan oleh juri. Apabila tertuduh menyatakan not guilty atau nolo contendere ( no contest ) maka perkaranya siap untuk diputus. Khususnya pernyatan nolo contendere atau no contest pada hakikatnya memiliki implikasi yang sama dengan guilty akan tetapi dalam hal ini tidak disyaratkan bahwa tertuduh harus mengakui kesalahannya, melainkan cukup jika ia menyatakan bahwa dia tidak akan menentang tuduhan jaksa di muka persidangan juri nanti. Alasan pokok bagi penuntut umum untuk melakukan negosiasi adalah karena dua hal pertama, karena jumlah perkara yang sangat besar, sehingga menyulitkan kedudukan penuntut umum yang tidak mungkin dapat bekerja secara efektif mengingat faktor waktu; kedua, karena penuntut umum berpendapat, bahwa kemungkinan akan berhasilnya penuntutan sangat kecil. Misalnya karena kurangnya bahan pembuktian, kurangnya saksi yang dapat dipercaya, atau tertuduh orang yang dianggap respectable di kalangan para juri.
Hal lain yang relatif baru adalah pengaturan mengenai “saksi mahkota” yang ditentukan dalam Pasal 198 RUU KUHAP sebagai berikut : (1) Salah seorang tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan dapat dijadikan saksi dalam perkara yang sama dan dapat dibebaskan dari penuntutan pidana, apabila saksi membantu mengungkapkan keterlibatan tersangka lain yang patut dipidana dalam tindak pidana tersebut. (2) Apabila tidak ada tersangka atau terdakwa yang peranannya ringan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka tersangka atau terdakwa yang mengaku bersalah berdasarkan Pasal 197 dan membantu secara substantif mengungkap tindak pidana dan peran tersangka lain dapat dikurangi pidananya dengan kebijaksanaan hakim pengadilan negeri.(3) Penuntut Umum menentukan tersangka atau terdakwa sebagai saksi mahkota.
Ketentuan seperti di atas sama sekali tidak tercantum dalam KUHAP Tahun 1981, sehingga dalam praktek dimungkinkan adanya saksi mahkota yang secara hukum merupakan sesuatu yang sifatnya absuurd.

E. PENUTUP
1.Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. KUHAP Tahun 1981 belum memadai sabagai sarana menciptakan sistem peradilan pidana terpadu, karena secara substansial berdasarkan analisis sistematik hukum terdapat kelemahan-kelemahan.Kelemahan dari mekanisme pengaturan dalam KUHAP Tahun 1981 dapat diidentifikasi sebagai berikut :
Pada subsistem penyidikan yang diatur dalam KUHAP Tahun 1981, dimana unsur penyidik POLRI dan PPNS menjadi unsur utama di dalamnya, dalam kenyataannya, produk hukum di luar KUHAP Tahun 1981 telah menetapkan pejabat penyidik selain POLRI dan PPNS. Dilihat dari kesatuan yang integral, bervariasinya mekanisme tata kerja di bidang penyidikan itu, kurang menggambarkan adanya lembaga penyidikan yang mandiri dan terpadu. Dilihat dari aspek substansi hukum hal ini menunjukan tidak adanya sinkronisasi dengan desain yang ditata dalam KUHAP Tahun 1981 sebagai induk hukum acara pidana. Sedangkan dari sudut kelembagaan, hal tersebut kurang menggambarkan adanya sebuah struktur yang mandiri dan terpadu Dampak lebih jauh dari keadaan yang demikian itu adalah nilai-nilai, pandangan-pandangan dan sikap-sikap dari mereka yang terlibat dalam proses itu akan mempengaruhi kinerja yang cenderung bersifat instansi centris, dan hal ini sangat tidak menguntungkan jika dilihat dari sudut usaha membangun kultur masyarakat untuk sadar hukum yang bisa berperan aktif dalam proses penegakan hukum pidana.
Pada subsistem penuntutan, jika terjadi perbedaan penafsiran antara penyidik dan penuntut umum mengenai ketentuan peraturan pidana yang akan dikenakan kepada tersangka, maka apakah penuntut umum di tingkat penuntutan ini diperbolehkan untuk merubah pasal-pasal tertentu yang dalam berkas pemeriksaan penyidikan yang telah ditetapkan oleh penyidik, hal ini tidak diatur dalam KUHAP Tahun 1981. Kelemahan lainnya adalah bahwa KUHAP Tahun 1981 juga tidak mengatur mengenai berapa kali proses pengembalian berkas perkara tersangka dari penuntut umum kepada penyidik yang berakibat merugikan tersangka, dan tidak ada nilai kepastian hukumnya. Kedua hal tersebut berpotensi menjadi sebab tidak adanya keterpaduan antara subsistem penyidikan dan subsistem penuntutan. Demikian juga dengan kedudukan Advokat dalam sistem peradilan pidana yang dibangun menurut KUHAP Tahun 1981 masih jauh dari yang diharapkan, karena menurut KUHAP posisi penasihat hukum/advokat tersebut di tingkat penyidikan pasif, sehingga kedudukan penasihat hukum/advokat yang telah dikukuhkan sebagai penegak hukum oleh Undang-undang Advokat No. 18 Tahun 2003 masih perlu mendapatkan penjabaran yang lebih memadai lagi.
Masalah lain adalah dari sudut struktur kelembagaan dimana lembaga kejaksaan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 adalah lembaga pemerintahan artinya kejaksaan adalah lembaga eksekutif, padahal kalau dilihat kewenangan kejaksaan dalam melakukan penuntutan jelas kejaksaan melakukan kekuasaan di bidang yudikatif. Di sini terdapat ambivalensi kedudukan kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia,karena di satu sisi kekuasaan kejaksaan dilakukan secara merdeka, namun di sisi lain kedudukan kejaksaan sebagai lembaga eksekutif.
Kelemahan yang menyangkut subsistem pengadilan, bahwa di dalam KUHAP Tahun 1981 tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian perkara pidana harus diputuskan oleh hakim. Tidak terdapat kriteria dalam hal pengadilan menolak atau menerima izin penggeledahan rumah maupun penyitaan dari penyidik yang melakukan tindakan penggeledahan atau penyitaan terhadap delik tertangkap tangan. Disamping itu juga tidak terdapat pengaturan kriteria suatu perkara yang bisa dihentikan proses pemeriksaannya karena alasan tertentu.
b. Sistem peradilan pidana terpadu yang akan dibangun berdasarkan hukum acara pidana yang akan datang, asas-asasnya telah diletakkan dalam RUU KUHAP yang mencakup acara pidana haruslah fair,dan adversarial dan menjaga keseimbangan antara hak-hak para pihak; Dijamin pemisahan penguasaan yang bertanggungjawab atas penuntutan dan yang bertanggungjawab dalam memutus; Orang dalam keadaan yang sama dan dituntut atas delik yang sama harus diadili berdasarkan aturan yang sama; Kekuasaan judisial menjamin bahwa korban diberitahu dan hak-haknya dihormati dalam seluruh proses pidana; Setiap orang yang disangka atau dituntut dianggap tidak bersalah sepanjang kesalahannya belum ditentukan.
Dalam RUU KUHAP beberapa hal telah ditegaskan dalam kerangka upaya pencapaian peradilan pidana terpadu khususnya pada hubungan fungsional antara subsistem penyidikan dan subsistem penuntutan. Dalam hal penyidik menemukan bahwa perkara yang ditangani tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, penyidik dengan persetujuan penuntut umum menghentikan penyidikan dengan memberitahukan penghentian penyidikan tersebut dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penghentian penyidikan kepada penuntut umum, tersangka, pelapor, korban, atau keluarganya ( Pasal 14 RUU KUHAP ), Pasal 15 RUU KUHAP : “(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan Penyidikan, hasil Penyidikan oleh penyidik dikonsultasikan kepada Penuntut Umum kemudian dilakukan pemberkasan perkara”.“(2) Setelah berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, penyidik menyerahkan berkas perkara hasil Penyidikan rangkap 2 (dua) beserta tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum”.“(3) Penyidik atas permintaan Penuntut Umum melaksanakan tindakan hukum tertentu untuk memperlancar pelaksanaan sidang di pengadilan atau melaksanakan penetapan Hakim”.
Ketentuan di bidang penuntutan dalam RUU KUHAP, terdapat penegasan-penegasan dan hal-hal yang relatif baru jika dibandingkan dengan KUHAP Tahun 1981. Kewenangan Penuntut Umum cukup luas dalam hubungan fungsionalnya dengan penyidik seperti melakukan tindakan hukum sendiri atau meminta Penyidik untuk melaksanakannya dalam hal pemeriksaan suatu perkara di pengadilan demi kelancaran perkara yang bersangkutan, melakukan penyidikan tambahan dengan dibantu oleh penyidik jika masih terdapat kekurangan pada berkas pemeriksaan, memberikan konsultasi kepada penyidik.
Pengaturan subsistem pengadilan kaitannya dengan kejaksaan hampir sama dengan apa yang selama ini telah diatur dalam KUHAP Tahun 1981, hanya ada beberapa hal yang merupakan penegasan-penegasan demi terselenggarakannya sistem peradilan yang efektif. Sedangkan kaitannya dengan pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan dan sebagainya, RUU KUHAP memperkenalkan adanya Hakim Komisaris yang harus selalu melakukan koordinasi fungsional dengan pihak penyidik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Konvensi Internasional.
2. Saran-Saran
a.Selama sistem pengaturan dalam KUHAP Tahun 1981 belum disempurnakan terkait dengan hubungan fungsional diantara subsistem peradilan pidana, maka sistem peradilan pidana terpadu yang bernuansa “due process of law” sangat tergantung pada semangat para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam kaitan ini yang perlu dilakukan adalah membangun sinkronisasi visi dan misi penegakan hukum pidana diantara subsistem peradilan pidana yang berorientasi pada tujuan penyelengaraan peradilan pidana itu sendiri melalui berbagai forum komunikasi yang melibatkan seluruh komponen sistem peradilan pidana.
b.Upaya membangun sistem peradilan pidana terpadu melalui pembentukan hukum acara pidana yang saat ini masih menjadi RUU KUHAP, secara substansial harus mengatasi segala kelemahan sistemik yang ada di dalam KUHAP Tahun 1981. Disamping itu juga tetap berpijak pada prinsip “due process of law“ atau “proses hukum yang adil” yang dilandasi oleh semangat menanggulangi kejahatan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Ali, 2002. Keterpurukan Hukum di Indonesia ( Penyebab dan Solusinya), Jakarta : Ghalia Indonesia.

Adidjojo, Sukardjo. 1985. Profesi Advokat, BAHANA No.3

Adi Sulistiyono, 2006, Krisis Lembaga Peradilan Di Indonesia, Surakarta: UNS Press.
Alan Rugman, 2000, The End of Globalization, London : Random House Business Book.

Alan Cofey, Edward Eldefonso dan Walter Hartinger, 1982, “An Introduction to the Criminal Justice System and Process”, New Jersey : Prentice Hall.

Ansorie Sabuan dkk, 1990. Hukum Acara Pidana, Bandung : Angkasa.

Atmasasmita, Romli.1996. Sistem Peradilan Pidana (Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme) Bandung :Bina Cipta.

------------------------,1996, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung :Mandar Maju

Barda Nawawi Arief, 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Semarang : BP Univ.Diponegoro

--------------------------, 1994. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang : CV. Ananta.

Black, Henry, Black Law Dictionary, 1979. Fifth Edition USA : West Group.

Cavadino, Michael and Dignan, James, 2002. The Penal System An Introduction, Third Edition, London Thousand Oaks New Delhi : SAGE Publication.

Chaerudin dkk, 2007. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : PT, Refika Aditama.

Compilation of International Instrument, Vol I ( First Part),1993, New York :United Nation.

E. Conclin, John 1975. The Impact of Crime, New York : MacMillan Publishing Co.

Franz von Benda-Beckmann, Keebet von Benda-Beckmann and Anne Griffiths, 2005. Mobile People,Mobile Law, Expanding Legal Relations in a Conracting World,Eangland : Ashgate Publishing Limited Gower House Croft Road Aldershot Hants GU 113 HR.

HR. Abdussalam dan DPM Sitompul, 2007. Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Restu Agung.

Hamzah, Andi. 1991. 31 Agustus 2007. “Pembaharuan KUHAP” Jakarta :Makalah pada Seminar tentang Pembaharuan KUHAP.

-------------------,Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara,Jakarta : Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2004. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, Jakarta : Sinar Grafika.

Hiroshi Ishikawa, “Characteristic Aspect of Japaneshe Criminal Justice System”, Makalah pada Seminar Kerjasama Indonesia-Jepang tentang Penanggulangan Kejahatan dan Pembinaan Para Pelaku Kejahatan, Jakarta : Januari 1984

Ifdhal Kasim, 9 April 1994.Perdebatan di Sekitar Pembahasan KUHAP, Harian Bernas.

Internatinal Review of Penal Law ( Movement to Reform Criminal Procedure and to Protect Human Rights), 1992. , Toledo ( Spain ) : Preparation Colleqium Section III, AIDP.

Kunarto (Penyadur), 1996. Ikhtisar Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum, Jakarta : Cipta Manungggal.

Kaligis, O.C., 2006. Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus Dalam Pemberantasan Korupsi, Jakarta : O.C. Kaligis dan Associates.

--------------, 2007.Antologi Tulisan Ilmu Hukum Jilid 3,Cet.Pertama,Bandung :Alumni.

---------------, 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, cetakan ke satu, Bandung : Alumni.

Marcus Felson and Ronald V. Clarke, 1997. Business and Crime Prevention, Monsey, New York : Criminal Justice Press.

M. Faal, 1991. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi ( Diskresi Kepolisian ), Jakarta : Pradnya Paramita.
Mohammad Hatta, 2008. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu ( Dalam Konsepsi dan Implementasi)Kapita Selekta,Yogyakarta : Gallang Press.

M.P. Pangaribuan, Luhut. 1996. Advokat dan Contempt of Court ( Satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi ), Jakarta : Djambatan.

Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang :Badan Penerbit UNDIP.

--------, 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, cet. Pertama, Jakarta :The Habibie Center.

---------, 2003.Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung : Alumni.

Packer, Herbert L., 1968. The Limits of Criminal Sanction, California: Stanford University Press,

Rahardjo, Satjipto,1976. Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung : Alumni.

Khandaker, Abdur.1982. Police and Criminal Justice in Bangladesh,UNAFEI

R.M.Surachman dan Andi Hamzah, 1994. Jaksa di Berbagai Negara ( Peranan dan Kedudukannya), Jakarta : Sinar Grafika.

Sally E Merry, 2005. “Human Rights and Global legalPlralism : Reciprocity and Disjuncture” In “ Mobile People,Mobile Law, Expanding Legal Relations in a Conracting World, : England :Ashgate Publishing Limited Gower House Croft Road Aldershot Hants GU 113 HR

Soekanto, Soerjono .1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta :UI Press.

The United Nations and Crime Prevention, 1991 : New York.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP
RUU KUHAP, www.legalitas,org.

1 komentar:

  1. SELAMT MALAM PAK.....Mohon penjelasan untuk kejaksaan dan Pengadilan antara hubungan fungsional....karna semua soal ini masih ada kaitan dengan satu sama lain....dengan demikian pak dilihat dari segi mana dulu untuk lihat perbedaan dan persamaanya pak...mohon ijin klo ada salah dalam tugas ini mohon pentunjuknya terima kasih pak

    BalasHapus